• Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Rate Iklan
Jumat, 16 Mei 2025
Duta Demokrasi
  • Beranda
  • BMR
    • All
    • Bolmong
    • Bolmut
    • Bolsel
    • Boltim
    • Kotamobagu
    Siswa SD Kelas V dan Kelas VI Akan Difasilitasi Pemda Les Bahasa Inggris

    Kepsek SD-SMP Dilarang Pungut Biaya Kelulusan

    UMKM Morobayat Touring Bersama PKK Bolmong

    UMKM Morobayat Touring Bersama PKK Bolmong

    Bupati dan Wabup Seriusi Soal Ketersediaan Damkar di Wilayah

    Bupati dan Wabup Seriusi Soal Ketersediaan Damkar di Wilayah

    Pemda Bolmong Ambil Alih Tanah Daerah di Karang Ria Manado

    21 Kepala Keluarga di Lokasi Karang Ria-Manado Wajib Pindah Tempat Tinggal

    Yusra Al-Habsyi Berbesar Hati Sampaikan Permohonan Maaf untuk Korban Bencana Kebakaran

    Yusra Al-Habsyi Berbesar Hati Sampaikan Permohonan Maaf untuk Korban Bencana Kebakaran

    Masyarakat Kepung Kantor Desa Sangkub I, Ini Yang Jadi Tuntutan

    Mediasi Buntuh Buntut Protes Masyarakat Desa Sangkub I 

    Pemda Bolmong Ambil Alih Tanah Daerah di Karang Ria Manado

    Pemda Bolmong Ambil Alih Tanah Daerah di Karang Ria Manado

    Pemda Bolmong Terima Hibah Excavator Pemrpov Sulut

    Pemda Bolmong Terima Hibah Excavator Pemrpov Sulut

    BKPP Bolmong Kantongi Rekom KASN

    Merasa Tidak Honor di Daerah, Disarankan Jangan Ikut Seleksi P3K

  • Religi
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Pendidikan
  • Kategori Lain
    • Advertorial
    • Internasional
    • Nasional
    • Hiburan
    • Lifestyle
    • Sejarah & Budaya
    • Sport
  • Beranda
  • BMR
    • All
    • Bolmong
    • Bolmut
    • Bolsel
    • Boltim
    • Kotamobagu
    Siswa SD Kelas V dan Kelas VI Akan Difasilitasi Pemda Les Bahasa Inggris

    Kepsek SD-SMP Dilarang Pungut Biaya Kelulusan

    UMKM Morobayat Touring Bersama PKK Bolmong

    UMKM Morobayat Touring Bersama PKK Bolmong

    Bupati dan Wabup Seriusi Soal Ketersediaan Damkar di Wilayah

    Bupati dan Wabup Seriusi Soal Ketersediaan Damkar di Wilayah

    Pemda Bolmong Ambil Alih Tanah Daerah di Karang Ria Manado

    21 Kepala Keluarga di Lokasi Karang Ria-Manado Wajib Pindah Tempat Tinggal

    Yusra Al-Habsyi Berbesar Hati Sampaikan Permohonan Maaf untuk Korban Bencana Kebakaran

    Yusra Al-Habsyi Berbesar Hati Sampaikan Permohonan Maaf untuk Korban Bencana Kebakaran

    Masyarakat Kepung Kantor Desa Sangkub I, Ini Yang Jadi Tuntutan

    Mediasi Buntuh Buntut Protes Masyarakat Desa Sangkub I 

    Pemda Bolmong Ambil Alih Tanah Daerah di Karang Ria Manado

    Pemda Bolmong Ambil Alih Tanah Daerah di Karang Ria Manado

    Pemda Bolmong Terima Hibah Excavator Pemrpov Sulut

    Pemda Bolmong Terima Hibah Excavator Pemrpov Sulut

    BKPP Bolmong Kantongi Rekom KASN

    Merasa Tidak Honor di Daerah, Disarankan Jangan Ikut Seleksi P3K

  • Religi
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Pendidikan
  • Kategori Lain
    • Advertorial
    • Internasional
    • Nasional
    • Hiburan
    • Lifestyle
    • Sejarah & Budaya
    • Sport
No Result
View All Result
Duta Demokrasi
No Result
View All Result

Pengadilan Tinggi Manado Tolak Permintaan Upink

Atmajaya Rachman by Atmajaya Rachman
Senin, 29 Juli 2019
in Hukum & Kriminal, Kotamobagu
0 0
0
Pengadilan  Tinggi Manado Tolak Permintaan Upink
0
SHARES
46
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappTelegram

KOTAMOBAGU, dutademokrasi.com— Setelah melalui proses yang cukup panjang, pelaporan atas dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan SD alias Upink, Kamis (11/7/2019) memenuhi babak baru. Sebab, upaya banding yang dilakukan terdakwa (Upink), telah mendapatkan jawaban dari majelis sidang Pengadilan Tinggi (PT) Manado. Dimana dalam amar putusan yang dibacakan ketua majelis hakim yakni Poltak Pardede SH, dengan anggota Edi Hasmi SH MHum, Kisworo SH MH serta Panitera Pengganti Edison Sumenda SH. Memutuskan untuk menolak permintaan terdakwa Upink, melalui kuasa hukumnya dalam memori bandingnya.

Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam amar putusan bernomor : 41/PID/2019/PT.MND tertanggal 11 Juli 2019, yang ditunjukkan oleh Adv E.K Tindangen SH, Penasehat Hukum (PH) Muliadi Paputungan, vonis itu sekaligus memperkuat putusan Pengadilan Negeri (PN) Kotamobagu yang memvonis terdakwa dengan hukuman yang sama.

 

“Klien saya menginginkan putusan itu segera di jalankan jika memang sudah tidak ada lagi upaya hukum dari terdakwa atas kasus ini,’’ ujarnya di Manado, Senin (29/7/2019).

 

Ketua DPD IKADIN Sulut ini mengatakan, dengan putusan ini hendaknya menjadi contoh bagi pewarta bisa terjerat hukum jika tidak mematuhi kode etik jurnalis seperti yang dikeluarkan oleh Dewan Pers.

 

Sakadar diketahui, kasus ini bermula saat terdakwa Supriyadi Dadu dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

 

Tindak pidana itu dilakukan dengan cara mengupload informasi melalui media elektronik Klikbmr.com mengenai foto anggota DPRD Kotamobagu Muliadi Paputungan melalui akun Facebook (FB) istrinya Ririn M, tanpa pemberitahuan atau ijin dari pemilik FB dengan judul berita “Istri Anggota DPRD Kotamobagu ini Posting Foto tak Senonoh”, pada Kamis 01 Juni 2017 sekitar pukul 23.00 WITA.

 

Akibat pemberitaan itu, Muliadi melalui Tim Kuasa Hukumnya melayangkan laporan yang diterima di Mapolda Sulut dengan laporan bernomor : STTLP/414.a/VI/2016/SPKT, tertanggal 7 Juni 2017. Dalam laporan tersebut, dugaan pidana yang dilakukan adalah pelanggaran undang-undang nomor 11 tahun 2008 pasal 27 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

 

Setelah melalui proses panjang, kasus ini kemudian mendapat titik terang setelah Kejari Kotamobagu melimpahkan berkas ke PN Kotamobagu. Proses persidangan terdakwa diwarnai sejumlah aksi solidaritas dari sesama jurnalis di wilayah Bolmong Raya.

 

PN Kotamobagu kemudian memvonis 8 bulan penjara kepada terdakwa dengan putusan bernomor : 214/Pid.Sus/2019/PN.Ktg, tanggal 9 Mei 2019. Terdakwa kemudian melakukan banding ke PT Manado karena tidak menerima putusan itu. (tim)

Tags: muliadi paputungansupriyadi daduUndang-Undang ITE
Previous Post

JCH Bolmut Resmi Dilepas Bupati, Ini Harapan SBA

Next Post

Calon Penerima Beasiswa PT CONCH Program S1 Diumumkan

Next Post
Calon Penerima Beasiswa PT CONCH Program S1 Diumumkan

Calon Penerima Beasiswa PT CONCH Program S1 Diumumkan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

DUTA TERKINI

Open Turnamen Karate Dan Festival Piala Bupati Bolmut Resmi di Buka 

Open Turnamen Karate Dan Festival Piala Bupati Bolmut Resmi di Buka 

Jumat, 16 Mei 2025
Siswa SD Kelas V dan Kelas VI Akan Difasilitasi Pemda Les Bahasa Inggris

Kepsek SD-SMP Dilarang Pungut Biaya Kelulusan

Jumat, 16 Mei 2025
UMKM Morobayat Touring Bersama PKK Bolmong

UMKM Morobayat Touring Bersama PKK Bolmong

Jumat, 16 Mei 2025
Bupati dan Wabup Seriusi Soal Ketersediaan Damkar di Wilayah

Bupati dan Wabup Seriusi Soal Ketersediaan Damkar di Wilayah

Kamis, 15 Mei 2025
Pemda Bolmong Ambil Alih Tanah Daerah di Karang Ria Manado

21 Kepala Keluarga di Lokasi Karang Ria-Manado Wajib Pindah Tempat Tinggal

Kamis, 15 Mei 2025
Atlet Sepakbola Dan Bola Voli di Bolmut Terancam Absen di Porprov Sulut 

Atlet Sepakbola Dan Bola Voli di Bolmut Terancam Absen di Porprov Sulut 

Rabu, 14 Mei 2025
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Rate Iklan

© 2020 DUTADEMOKRASI - developed by PM Tech.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • BMR
  • Religi
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Pendidikan
  • Kategori Lain
    • Advertorial
    • Internasional
    • Nasional
    • Hiburan
    • Lifestyle
    • Sejarah & Budaya
    • Sport

© 2020 DUTADEMOKRASI - developed by PM Tech.