BOLMONG, dutademokrasi.com– Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow berlakukan pembayaran zakat Fitra tahun ini bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan P3K melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Bolmong. Hal ini ditegaskan oleh Bupati Yusra Al-Habsyi saat apel sore di lingkungan pemerintahan, Kamis (20/03/2025).
BAZNAS merupakan lembaga nonstruktural yangengelolah zakat, infak dan sedekah. “Untuk PNS dan P3K, wajib bayar zakat melalui BAZNAS kabupaten,” Tegas Bupati Yusra Al-Habsyi.
Tidak hanya berlaku bagi PNS dan P3K saja, melainkan berlaku untuk istri dan anak masing-masing ataupun keluarga lainnya dalam tanggungan ASN tersebut. “Zakat berlaku pula untuk keluarga, baik itu istri-suami, anak dan keluarga dalam tanggungan masing-masing,” Kata Bupati Yusra.
Dalam kesempatan itu, Bupati Yusra Al-Habsyi menambahkan masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) harus memiliki Unit Pengumpul Zakat (UPZ) untuk mengakomodir seluruh ASN yang ada di Kabupaten Bolaang Mongondow. “Tidak ada yg terkecuali, masing-masing SKPD wajib ada UPZ. Kalau pimpinannya beragama lain, maka serahkan kepada sekretaris atau kepala bidang yang beragama Islam,” Tambah Bupati.
Penyerahan zakat fitra, infaq dan sedekah diawali dengan Bupati Bolaang Mongondow Yusra Al-Habsyi dan keluarga selanjutnya diserahkan secara langsung kepada BAZNAS Kabupaten Bolaang Mongondow.
Chandra Paputungan