MANADO, dutademokrasi.co.id – Penyidik Tipikor Polda Sulawesi Utara (Sulut). Resmi menahan Sekertaris Provinsi (Sekprov) Steve Hartke Andries Kepel atau Steve Kepel Pada senin (14/04/2025).
Usai menjalani serangkaian pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Gereja Masehi Injil Minahasa (GMIM) tahun 2020 sampai 2023 senilai 8,9 Millar.
Penahanan Sekprov Sulut oleh penyidik Tipikor Polda Sulut itu pun kini tengah menjadi sorotan publik masyarakat di Sulawesi Utara.
Pasalnya, kasus tersebut menyeret sejumlah nama pejabat penting Pemprov Sulut.
Selain Steve Kepel. Polda Sulut juga resmi menahan mantan Penjabat Sekprov Sulut Asiano Gammy Kawatu, mantan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Sulut Jeffry Korengkeng. Dan Kepala biro Kesra Fereydy Kaligis.
Steve Kepel merupakan Sekprov Sulut sejak Desember 2022.
Pria asal Minahasa Utara tersebut merupakan anak dari Paulus Pitoy Kepel yang merupakan mantan Sekprov Sulut 1977 sampai 1979.
Steve Kepel tercatat merupakan alumni Teknik Sipil dan Program Magister Pengelolaan Sumber Daya Pembangunan Universitas Samratulangi Manado.
Pria kelahiran 25 September 1966 itu diketahui lama berkarir di Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang (PUPR) Sulut.
Di Dinas PUPR dia pernah menduduki jabatan penting dari Sekertaris hingga Kepala Dinas. Lalu di promosikan Gubernur Olly Dondokambey menjadi Kepala dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Provinsi Sulawesi Utara.
Baca juga : Steve Kepel Dan Asiano Gammy Kawatu Resmi Ditahan Polda Sulut
Untuk diketahui, selain empat birokrat tersebut. Polda Sulut juga menetapkan Ketua Badan Pekerja Majelis Sinode (BPMS) GMIM Hein Arina.
Penetapan tersangka dugaan dana hibah tersebut di sampaikan Kapolda Sulut Irjen Roycke Harrie Langie saat menggelar konfrensi pers pada Senin (07/04/2025) yang berlangsung di aula Tribrata Polda Sulut.
“Perkara sampai saat ini masih dalam proses penyidikan dan Polda Sulut telah melakukan penetapan tersangka terhadap JRK, AGK, FK, SK, HA,” ujar Kapolda.
(Jaya)