BOLMUT, dutademokrasi.co.id – Gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak di proyek PLTU Sulut I di Desa Binjeita. Milik PT Pembangunan Perumahan menjadi sorotan masyarakat.
Pasalnya, gelombang PHK sepihak tersebut terjadi jelang perayaan hari buruh May Day.
Mereka pun menyayangkan sikap PT PP yang tanpa ada musyawarah dan pemberitahuan resmi.
“Kami tiba-tiba di minta untuk tidak datang bekerja lagi. Tanpa ada penjelasan yang jelas dan tanpa di berikan pesangon,” ungkap karyawan yang enggan namanya di publikasikan pada Jumat (02/05/2025).
Baca juga : Aliansi Pemuda Peduli Buruh Demo Polres Bolmut, Buntut Kecelakaan Kerja di PLTU Binjeita
Ketua Fraksi Karya Bolmut Maju (FKBM) DPRD Bolmut Fikri Gam angkat bicara usai adanya informasi gelombang PHK di proyek PLTU Sulut I tersebut.
Dia pun meminta pihak perusahaan bertanggungjawab atas PHK secara sepihak.
“Saya minta perusahan untuk bertanggung jawab dan taat aturan. Jangan mentang- mentang perusahan pelat merah. Lalu seenaknya mengambil keputusan memberhentikan karyawan tanpa pesangon,” tegas Politisi Partai Demokrat asal Dapil Bolangitang bersatu tersebut.
Anak buah Agus Harimukti Yudhoyono (AHY) itu pun mmengungkap sejumlah kebijakan PHK. Yang jelas telah di atur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 Pasal 40 Ayat 1.
“Perusahaan atau pengusaha wajib membayarkan uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja. Uang penggantian hak yang seharusnya di terima,” pungkasnya.
(Jaya)