BOLMUT, dutademokrasi.co.id – Pelaku pembunuhan terhadap sorang pemuda di Desa Bunia, Kecamatan Bintauna MM alias Marfan menjalani proses rekonstruksi berlangsung di Polres Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) pada Rabu (07/05/2025).
Marfan terlihat hadir dalam rekonstruksi dengan mengenakan kaos abu-abu dengan tangan terborgol dan kepala plontos.
Tercatat ada 36 adegan yang di peragakan saat Marfan menghabisi korban Sutrisno Bangsaleng pada 5 April 2025.
Baca juga : Polres Bolmut Jadwalkan Kirimi Surat Cinta Kepada Ratusan Sangadi
Kapolres Bolmut melalui Kasat Reskrim IPTU Doly Irawan kepada dutademokrasi mengatakan, rekonstruksi ini di lakukan untuk mengetahui secara detail kronologi kejadian kasus pembunuhan di Desa Bunia. Dan memperkuat bukti dalam proses penyidikan.
Untuk di ketahui, dalam kasus tersebut tersangka MM alias Marfan di jerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.
(Jaya)