BOLMONG, dutademokrasi.co.id–Sebelumnya Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow bersama dengan 21 Kepala Keluarga yang mendiami lokasi milik pemerintah daerah di Kelurahan Bitung Karang Ria Manado, bersepakat waktu sepekan untuk pindah. Terhitung Sabtu (17/05/2025) kemarin batas waktu yang diberikan. Hanya saja, masih ada warga yang tinggal di lokasi tersebut.
Kepala Bagian Umum Sekda Kabupaten Bolmong Reza Damopolii menghimbau kesepakatan telah dibuat bersama sehingga diharapkan warga setempat untuk menaati kesepakatan yang telah dibuat bersama tersebut. “Kami memberikan toleransi selama tiga hari kedepan untuk pindah dari lokasi milik pemerintah daerah,” Kata Reza.
Menurutnya, Pemerintah Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow sudah berbesar hati untuk memberikan waktu kepada 21 Kepala Keluarga tersebut. “Warga yang tinggal di lokasi ini tidak memiliki ijin tinggal yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah. Tanah ini akan segera dimanfaatkan oleh daerah untuk kepentingan daerah kedepannya,” Ungkap Reza.
Dia berharap, warga yang mendiami lokasi ini mengambil inisiatif sendiri untuk melakukan pembongkaran tempat tinggalnya masing-masing. “Saya rasa ini perlu untuk diseriusi. Kami mengharapkan kerja sama yang baik dengan warga. Tidak ada kompensasi dari Pemerintah Daerah karena yang mengijinkan untuk tinggal dilokasi ini buka dari Pemerintah Daerah sendiri,” Ujarnya.
Berikut langkah-langkah Pemda Bolmong yang dituangkan dalam surat kesepakatan bersama :
1. Menyampaikan Surat Nomor : 00.1.8/07/Setdakab/62/V/2025 tanggal 15 Mei 2025 Perihal Penegasan Pengosongan Tanah Milik Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow, bahwa diberikan waktu kembali utk pembongkaran dan pemindahan lapak sampai Senin, 19 Mei 2025 dan pembongkaran dan pemindahan rumah tinggal sampai 15 Juni 2025, batas waktu merupakan batas waktu terakhir, apabila tidak dilaksanakan Pemerintah Daerah akan mengambil langkah tagas dan terukur sesuai ketentuan perundang-udangan yang berlaku;
2. Penandatangan Surat Pernyataan Bagi Pemilik 10 Lapak Dagagan dan Pemilik 18 Rumah Tinggal Semi Permanen yang ada di Halaman Mess Pemda berisi bersedia membongkar secara suka rela sesuai batas waktu dan tidak berkeberatan apabila dibongkar secara paksa apabila tidak menaati batas waktu yang diberikan;
4. Pemasangan 4 Buah Spanduk Berisi Kepemilikan dan Larangan Menggunakan/Memanfaatkan/Mendirikan Bangunan Tanpa Izin Dari Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow;
5. Kegiatan difasilitasi oleh Pemerintah Kelurahan setempat.
Chandra Paputungan