BOLMONG, dutademokrasi.co.id– Sejak tahun 2021,aktifitas pertambangan yang dilakukan oleh KUD Perintis Desa Tanoyan Kecamatan Lolayan tidak beroperasi, kini secara resmi mengantongi MODI. MODI merupakan platform digital yang digunakan oleh Kementerian ESDM untuk mengumpulkan dan mengelola data terkait industri pertambangan.
Secara legalitas, Koperasi Perintis yang bergerak dibidang pertambangan emas sudah dinyatakan sah secara hukum bisa mengoperasikan kembali jenis usahanya. Proses yang panjang dan membuahkan hasil yang dilakukan oleh Pengurus Koperasi Perintis dibawah kepemimpinan Jasman Tonggi.
Perijinan usaha yang nyaris tak bangkit lagi, bisa dimanfaatkan kembali oleh masyarakat Desa Tanoyan Bersatu. Berbagai syarat administrasi dipenuhi secara bertahap dalam kurun waktu satu tahun setelah Rapat Luar Biasa Anggota KUD Perintis tahun 2023 lalu.
Ketua KUD Perintis Jasman Tonggi mengatakan proses pengurusan perijinan melalui waktu yang panjang. “Terima kasih kepada seluruh Anggota Koperasi yang masih tetap percaya dan konsisten dengan Kami sebagai pengurus. Pengorbanan materi oleh pengurus dan anggota dalam proses perijinan ini begitu besar sehingga membuahkan hasil yang bisa dirasakan oleh pengurus dan anggota bahkan masyarakat Desa Tanoyan Bersatu ini,” Kata Jasman.
Salah satu yang harus terpenuhi dalam pengurusan MODI ini, Koperasi Perintis wajib membayar hutang reklamasi. “Ini ketentuan wajib yang harus dipenuhi oleh koperasi. Itu terhutang dan harus dibayarkan oleh kami sebagai pengurus yang baru,” Jelas Jasman.
Sejak dihentikan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), koperasi ini tidak menjalankan lagi aktifitas pertambangannya. Persyaratan-persyaratan dan ketentuan aktifitas pertambangan harus terpenuhi. “Kami dari pihak pengurus dan anggota berupaya dengan sisa modal yang ada, dengan tekad yang kuat, alhamdulillah sudah keluar MODI KUD Perintis. Aktifitas pertambangan akan diaktifkan kembali di wilayah lahan Seratus hektar milik KUD Perintis.
Diketahui, Jasman Tonggi bersama jajaran kepengurusannya, terbentuk dalam Rapat Luar Biasa Anggota KUD Perintis tahun 2023, meneruskan kepengurusan lama. Masa kerja berakhir tahun 2025 dan berdasarkan hasil Rapat Anggota Tahunan (RAT) yang digelar di Kantor KUD Perintis Desa Tanoyan Utara, Sabtu (24/05/2025), dikukuhkan kembali sebagai pengurus baru periode 2025-2030.
Chandra Paputungan