• Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Rate Iklan
Jumat, 18 Juli 2025
Duta Demokrasi
  • Beranda
  • BMR
    • All
    • Bolmong
    • Bolmut
    • Bolsel
    • Boltim
    • Kotamobagu
    BKPP Bolmong Kantongi Rekom KASN

    Rolling Jabatan Mengintai Pejabat Bolmong

    Hari Ini Batas Waktu Warga Karang Ria Tempati Tanah Daerah

    Hari Ini Batas Waktu Warga Karang Ria Tempati Tanah Daerah

    Musrenbang RPJMD Pemda Bolmong Digelar

    Musrenbang RPJMD Pemda Bolmong Digelar

    Wabup Pastikan Proses Pencairan Dana Desa Dapat Dipercepat

    Wabup Pastikan Proses Pencairan Dana Desa Dapat Dipercepat

    Pemda Bolmong Terima Aset Rusunawa-Lolak II

    Pemda Bolmong Terima Aset Rusunawa-Lolak II

    Beras Bulog Terbesar Berasal dari Petani Bolmong

    Beras Bulog Terbesar Berasal dari Petani Bolmong

    Yusra-Don Tak Tanggung-Tanggung Suplay Beras untuk Rakyat

    Yusra-Don Tak Tanggung-Tanggung Suplay Beras untuk Rakyat

    Besok Pemda Bolmong Salurkan Beras CPPD

    Besok Pemda Bolmong Salurkan Beras CPPD

    Kabupaten Bolmong Minim Penyuluh Pertanian, 17 Orang Raih Penghargaan Kementerian

    Kabupaten Bolmong Minim Penyuluh Pertanian, 17 Orang Raih Penghargaan Kementerian

  • Religi
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Pendidikan
  • Kategori Lain
    • Advertorial
    • Internasional
    • Nasional
    • Hiburan
    • Lifestyle
    • Sejarah & Budaya
    • Sport
  • Beranda
  • BMR
    • All
    • Bolmong
    • Bolmut
    • Bolsel
    • Boltim
    • Kotamobagu
    BKPP Bolmong Kantongi Rekom KASN

    Rolling Jabatan Mengintai Pejabat Bolmong

    Hari Ini Batas Waktu Warga Karang Ria Tempati Tanah Daerah

    Hari Ini Batas Waktu Warga Karang Ria Tempati Tanah Daerah

    Musrenbang RPJMD Pemda Bolmong Digelar

    Musrenbang RPJMD Pemda Bolmong Digelar

    Wabup Pastikan Proses Pencairan Dana Desa Dapat Dipercepat

    Wabup Pastikan Proses Pencairan Dana Desa Dapat Dipercepat

    Pemda Bolmong Terima Aset Rusunawa-Lolak II

    Pemda Bolmong Terima Aset Rusunawa-Lolak II

    Beras Bulog Terbesar Berasal dari Petani Bolmong

    Beras Bulog Terbesar Berasal dari Petani Bolmong

    Yusra-Don Tak Tanggung-Tanggung Suplay Beras untuk Rakyat

    Yusra-Don Tak Tanggung-Tanggung Suplay Beras untuk Rakyat

    Besok Pemda Bolmong Salurkan Beras CPPD

    Besok Pemda Bolmong Salurkan Beras CPPD

    Kabupaten Bolmong Minim Penyuluh Pertanian, 17 Orang Raih Penghargaan Kementerian

    Kabupaten Bolmong Minim Penyuluh Pertanian, 17 Orang Raih Penghargaan Kementerian

  • Religi
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Pendidikan
  • Kategori Lain
    • Advertorial
    • Internasional
    • Nasional
    • Hiburan
    • Lifestyle
    • Sejarah & Budaya
    • Sport
No Result
View All Result
Duta Demokrasi
No Result
View All Result

Hari Ini Batas Waktu Warga Karang Ria Tempati Tanah Daerah

Redaksi by Redaksi
Jumat, 18 Juli 2025
in Bolmong, Terkini
0 0
0
Hari Ini Batas Waktu Warga Karang Ria Tempati Tanah Daerah
0
SHARES
48
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappTelegram

BOLMONG, dutademokrasi.co.id– Setelah diberikan batasan tenggang waktu yang diminta oleh Warga Bitung Karang Ria- Manado yang menempati Tanah Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow, hari ini Jumat (18/07/2025) tanah tersebut harus benar-benar dikosongkan.

Batasan tenggang waktu selama satu bulan yang diberikan oleh Bupati Yusra Al-Habsyi untuk memindahkan tempat tinggal warga, cukup lama bagi warga setempat untuk pindah ke tempat tinggal yang baru. Toleransi yang diberikan berdasarkan hasil kesepakatan bersama antara Pemerintah Daerah dan Warga Bitung-Karang Ria-Manado.

Kepala Bagian Umum Sekda Bolmong Reza Damopolii mengatakan pihaknya bekerja sama dengan Satpol PP akan membantu warga untuk mengosongkan tempat tinggalnya. “Tinggal ada beberapa rumah tangga lagi yang masih tinggal. Kami bekerja sama untuk membantu warga mengosongkan tempat tinggal mereka sesuai dengan hasil kesepakatan melalui musyawarah beberapa bulan yang lalu,” Kata Reza.

Menurut Reza, hasil musyawarah antara Pemerintah Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow bersama warga yang menempati wilayah tersebut, warga setempat hanya meminta tenggang waktu dua minggu. Oleh Bupati Bolaang Mongondow Yusra Al-Habsyi mengeluarkan kebijakan memberikan kelonggaran sampai satu bulan lamanya. Hari ini ditetapkan batas waktu kesepakatan tersebut.

“Toleransi waktu pindah sudah kami berikan cukup lama. Hari ini harus kami kosongkan untuk diambil alih kembali oleh Pemerintah Daerah,” Tegas Reza.

Dia berharap, tidak ada lagi kendala dalam proses pengosongan tempat tinggal tersebut. “Sebahagian besar memang sudah pindah tempat tinggal. Kita berharap tentunya tidak ada lagi hambatan karena toleransi yang diberikan oleh pemerintah daerah sudah sesuai dengan permintaan dari warga yang tinggal di lokasi tersebut,” Ujarnya.

Kasatpol PP Bolmong Zulfadli Binol juga mengatakan pihaknya tengah berada di lokasi tersebut untuk bersama dengan warga membantu mengosongkan tempat tinggal mereka. Pengosongan tempat tinggal warga setempat dilakukan secara mandiri dan dibantu oleh personi Satpol PP Bolmong.

“Alhamdulillah, sejak kemarin sudah ada yang pindah. Tidak ada kendala di lapangan semua berjalan dengan baik. Susahnya hari ini akan lanjut lagi. Warga sudah pindah secara mandiri. Kami hanya membantu mengangkut barang-barang milik warga setempat,” Kata Zul.

Sekretaris Daerah Abdullah Mokoginta juga menyempatkan diri untuk meninjau di lokasi tersebut. Berinteraksi dengan warga setempat dan tidak ada kendala di lapangan.

Chandra Paputungan

Tags: Karang RiaTanah Daerah
Previous Post

Musrenbang RPJMD Pemda Bolmong Digelar

Next Post

Rolling Jabatan Mengintai Pejabat Bolmong

Next Post
BKPP Bolmong Kantongi Rekom KASN

Rolling Jabatan Mengintai Pejabat Bolmong

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

DUTA TERKINI

Tahlis Gallang Keterwakilan Semua Suku Sulawesi Utara

Tahlis Gallang Keterwakilan Semua Suku Sulawesi Utara

Jumat, 18 Juli 2025
BKPP Bolmong Kantongi Rekom KASN

Rolling Jabatan Mengintai Pejabat Bolmong

Jumat, 18 Juli 2025
Hari Ini Batas Waktu Warga Karang Ria Tempati Tanah Daerah

Hari Ini Batas Waktu Warga Karang Ria Tempati Tanah Daerah

Jumat, 18 Juli 2025
Musrenbang RPJMD Pemda Bolmong Digelar

Musrenbang RPJMD Pemda Bolmong Digelar

Kamis, 17 Juli 2025
Wabup Pastikan Proses Pencairan Dana Desa Dapat Dipercepat

Wabup Pastikan Proses Pencairan Dana Desa Dapat Dipercepat

Rabu, 16 Juli 2025
Pemda Bolmong Terima Aset Rusunawa-Lolak II

Pemda Bolmong Terima Aset Rusunawa-Lolak II

Rabu, 16 Juli 2025
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Rate Iklan

© 2020 DUTADEMOKRASI - developed by PM Tech.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • BMR
  • Religi
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Pendidikan
  • Kategori Lain
    • Advertorial
    • Internasional
    • Nasional
    • Hiburan
    • Lifestyle
    • Sejarah & Budaya
    • Sport

© 2020 DUTADEMOKRASI - developed by PM Tech.