BOLTARA, dutademokrasi.co.id – Pemerintah pusat melalui Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) telah resmi menetapkan 30 blok Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Sulawesi Utara.
Penetapan 30 WPR ini merupakan sejarah baru di sektor pertambangan rakyat di Sulut. Pasalnya, jumlah tersebut menempatkan Sulut sebagai Provinsi dengan WPR terbanyak di Indonesia.
Dan berdasarkan informasi yang media ini dapatkan. Dari 30 blok WPR tersebut dua di antaranya ada di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara.
Sayangnya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Mohammad Hidayat Panigoro saat di mintakan tanggapan terkait lokasi 2 WPR yang ditetapkan Kementrian ESDM tersebut enggan berkomentar lebih.
“Masih rahasia. Karena itu ranahnya pak Gubernur Sulut Yulius Selvanus,” beber Panigoro pada Kamis (14/08/2025).
Baca juga : Bandara Bolaang Mongondow Kode LKM Masuk Pembelian Tiket Market Online
Untuk diketahui, sebelumnya Bupati Sirajudin Lasena mengaku telah menyarankan beberapa Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Berdasarkan fakta dan data untuk di terbitkan ijin kepada Gubernur Sulut.
“Insyaallah hadirnya WPR dapat menjawab kerinduan masyarakat. Yang melakukan aktivitas pertambangan,” pungkas Sirajudin di Paripurna persetujuan Ranperda Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2029.
(Jaya)