POLITIK,dutademokrasi.co.id – Partai Persatuan Pembangunan kubu Muhamad Mardiono memberi respom usai di sebut kubu Agus Suparmanto ngamar bukan Muktamar PPP.
Kubu Mardiono menyebut bahwa klaim aklamasi Agus Suparmanto. Sebagai Ketua Umum PPP secara aklamasi di Muktamar ke 10 tersebut tidak sah secara hukum.
Pasalnya, mekanisme yang di gelar pihak Agus tidak sesuai dengan aturan organisasi yang berlaku.
“Klaim tersebut juga cacat prosedur. Karena tidak memenuhi ketentuan forum musyawarah,” beber
Ketua Bidang Hukum DPP PPP, Andi Surya Wijaya di Jakarta pada Minggu (28/09/2025).
Baca juga : Mardiono Pimpin PPP Usai Terpilih Secara Aklamasi
Atas dasar itu, DPP PPP menegaskan sikapnya untuk tidak mengakui hasil yang di klaim Agus Suparmanto.
“Ya, kita anggap itu ilegal,” tegasnya.
Sebelumnya, Ketua Majelis Pertimbangan PPP Muhammad Romahurmuziy alias Rommy. Membantah klaim sepihak Muhamad Mardiono terpilih sebagai Ketua Umum PPP periode 2025-2030.
Mantan Ketua umum PPP itu mengatakan, klaim Mardiono terpilih aklamasi di sampaikan di sebuah kamar di Hotel Mercure Ancol, Jakarta. Bukan dalam agenda Muktamar.
(Jaya)
















