BOLMONG, dutademokrasi.co.id– Usaha Penyulingan Nilam sudah mulai berkembang di Kabupaten Bolaang Mongondow. Sebahagian besar desa-desa, telah memiliki tempat penyulingan masing-masing. Hanya saja, belum ada ketetapan daerah dalam menetapkan retribusi terkait dengan usaha tersebut.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPM PTSP) Fyfiannie Ismayanti melalui Sekretaris Ni Wayan Miniastuti saat dikonfirmasi mengatakan pihaknya sudah banyak menerima permohonan ijin usaha penyulingan Nilam di wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow. “Untuk jumlahnya belum dapat saya pastikan karena semua tertera di aplikasi dan jumlah usaha ini sudah banyak sejauh saya pantau untuk tahun ini,” Ungkap Ni Wayan.
Berkembangnya usaha ini menjadi tolak ukur daerah dalam mendapatkan tambahan Pendapatan Asli Daerah (PAD) ditengah efisiensi anggaran yang kerap terjadi setiap tahunnya. Hanya saja, belum ada ketetapan aturan yang dapat mengikat usaha ini. “Untuk penyulingan Nilam masuk dalam KBLI Industri Minyak Atsiri,” Jelas Ni Wayan.
Kepala Bidang Perimbangan Badan Keuangan Daerah Hapri Mokoagow mengatakan pihaknya tengah melakukan kajian terkait dengan usaha penyulingan Nilam. “Memang ini salah satu potensi pendapatan daerah yang dapat dikenakan retribusi. Sehingga kajian-kajiannya tengah kami lakukan dan akan mengecek lagi peraturan daerah yang mengikatnya terkait dengan usaha ini,” Jelas Hapri.
Menurutnya, dalam menetapkan retribusi daerah harus mengacu pada kajian dasar hukum yang jelas. “Kita akan melakukan kajian terlebih dahulu,” Imbuhnya.
Dia berharap kajian hukumnya dapat diperoleh sehingga usaha yang tengah berkembang di wilayah ini dapat dipungut retribusi bagi daerah.
Chandra Paputungan
















