BOLTARA,dutademokrasi.co.id – Proses hukum ayah tiri bawa kabur bocah perempuan asal Desa Saleo di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Boltara) yang viral di media sosial akhirnya memasuki babak baru.
Hal itu terungkap usai ayah tiri berinisial YM alias Yanto. Telah resmi di tetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satreskrim Polres Bolaang Mongondow Utara (Boltara).
“YM sudah resmi di tetapkan tersangka,” beber
Kasat Reskrim IPTU Mario Valentino Sopacoly pada Rabu (22/10/2025).
Baca juga : Ayah Tiri Bawa Kabur Bocah Perempuan di Desa Saleo Berhasil Ditangkap Tim Resmob Polres Boltara
Mantan ajudan Kapolda Sulut itu mengaku penetapan tersangka tersebut berdasarkan Rekomendasi Gelar Perkara penetapan tersangka.
“Korban mengaku telah di bawa lari tanpa ijin dari orang tua kandung di Desa Saleo. Dan sempat mendapat perbuatan tidak senonoh di Desa Lanud, Kecamatan Modayag, Bolaang Mongondow Timur (Boltim). Pada Jumat pada tanggal 17 Oktober 2025,”ungkap Sopacoly.
Mantan Kapolsek Tombariri itu pun menegaskan untuk mempertanggung jawabkan aksinya YM akan di jerat dengan pasal berlapis.
“Pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76E undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun. Kemudian pasal 332 ayat (2) KUHP tentang kejahatan melarikan wanita (dengan tipu muslihat, kekerasan, atau ancaman kekerasan) dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” kunci Mario.
(Jaya)
















