NASIONAL, dutademokrasi.co.id – Satu persatu fakta terkait ijazah mantan Presiden Jokowi mulai terungkap usai hadirya dua saksi Alumni Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta.
Dalam sidang lanjutan gugatan Citizen Lawsuit (CLS) Presiden RI ke tujuh tersebut. Yang berlangsung di Pengadilan Negeri Solo pada Selasa (27/01) kemarin.
Kedua saksi di hadirkan kubu Jokowi di depan majelis hakim yang di pimpin Achmad Satibi tersebut. Yakni Saminudin dan Toha Iskandar
Saminudin dan Toha Iskandar di ketahui merupakan rekan satu angkatan Jokowi semasa kuliah di Universitas Gadjah Mada (UGM).
“Bapak Saminudin kebetulan rekan satu angkatan dan wisuda bersamaan sehingga mengetahui secara pasti perjalanan perkuliahan Pak Jokowi. Mulai dari awal masuk sebagai mahasiswa baru di Fakultas Kehutanan UGM. Sampai wisuda,” beber Kuasa Hukum Jokowi, YB Irpan usai persidangan.
Sedangkan, saksi Toha Iskandar merupakan teman satu angkatan Jokowi. Hanya saja, wisudanya lebih dulu Jokowi di banding Toha Iskandar.
Terkait ijazah Jokowi dan saksi Saminudin yang merupakan teman satu angkatan dan wisuda bersamaan. Materai yang tertempel di dalam ijazah sama warnanya yakni hijau dan nilainya Rp 100.
“Jadi selama ini ada saksi maupun kuasa hukum pihak penggugat di dalam pernyataannya terkait materai di ragukan karena bukan Rp500. Maka hari ini terjawablah sudah,” jelas YB Irpan.
Begitu juga terkait foto Jokowi yang mengenakan kacamata. Terjawab baik oleh saksi maupun aturan hukum yang di buat Fakultas Kehutanan UGM.
Bahkan, berbagai kegiatan yang selama ini di lakukan Jokowi. Mulai masuk sebagai mahasiswa baru sampai reuni dan seterusnya, semuanya terdokumentasi.
Termasuk foto wisuda, kamera yang di pergunakan Saminudin pada waktu itu juga di perlihatkan kepada majelis hakim. Mengingat kedua saksi merupakan teman-teman Jokowi. Di mana Mereka mengetahui secara pasti siapa wajah foto yang ada dalam surat gugatan.
Dalam keterangannya (gugatan) itu adalah almarhum Hari Mulyono yang merupakan adik ipar Jokowi. Faktanya bukan Hari Mulyono melainkan Sigit teman satu angkatan Jokowi.
“Sidang selanjutnya akan di gelar Selasa pekan depan dengan menghadirkan teman Jokowi semasa Kuliah Kerja Nyata (KKN) namun berbeda fakultas. Mereka akan menjelaskan mengenai kegiatan KKN yang selama ini di ragukan oleh penggugat,” ungkapnya.
Sebelumnya, gugatan CLS terkait ijazah Jokowi di layangkan dua alumnus UGM, Top Taufan dan Bangun Sutoto.
Gugatan tersebut di layangkan kepada Jokowi sebagai tergugat I, Rektor UGM Prof dr Ova Emilia sebagai tergugat II. Dan wakil Rektor UGM Prof Dr Wening sebagai tergugat III. Serta Polri sebagai tergugat IV.
(Jaya /Sumber SindoNews)
















