SULUT, dutademokrasi.co.id – Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Yulius Selvanus Komaling (YSK) resmi menunjuk Denny Mangala sebagai Pelaksana harian Sekprov Sulut menggantikan Tahlis Gallang.
Penunjukan Denny Mangala sebagai Plh Sekprov Sulut tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur. Yang di serahkan langsung Yulius di Wisma Negara, Bumi Beringin pada Kamis (05/02/2026).
Dalam keterangannya, Yulius mengaku bahwa pergantian ini merupakan langkah murni administratif demi menjaga stabilitas kinerja pemerintahan.
Selain itu, Mantan staf khusus Menteri Pertahanan (Menhan) itu pun menjelaskan langkah tersebut di ambil karena masa jabatan Tahlis Gallang sebagai Plt sudah melewati batas maksimal sesuai aturan yang berlaku.
“Baru saja saya menyerahkan tugas sementara kepada Pak Denny Mangala. Mengingat Pak Tahlis Gallang sudah dua kali masa perpanjangan, maka secara regulasi tidak dapat di lanjutkan lagi,” beber Gubernur.
Gubernur menjelaskan, aturan yang berlaku mengharuskan adanya pergantian pejabat pelaksana harian sambil menunggu proses penetapan pejabat definitif.
“Sehingga sesuai peraturan tidak boleh. Jadi kita harus tunjuk pejabat baru sambil menunggu proses untuk definitif dari Pak Tahlis Galang,” tambahnya.
Gubernur memastikan, seluruh tahapan berjalan sesuai mekanisme dan ketentuan hukum, tanpa ada langkah yang di luar prosedur.
“Semuanya ada proses dan kita lagi menunggu. Mungkin satu sampai dua minggu ke depan semuanya sudah selesai dan kembali ke normal,” jelasnya.
Berdasarkan Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 3 Tahun 2018, jabatan Plt tidak dapat di perpanjang lebih dari dua kali.
Karena itu, posisi tersebut harus di isi oleh pelaksana harian hingga penetapan pejabat definitif.
(Jaya)















