Boltim — Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) menerima kunjungan kerja sekaligus silaturahmi Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Sulawesi Utara (Kanwil Kemenkum Sulut) sebagai tindak lanjut kerja sama antara Pemkab Boltim dan Kanwil Kemenkum Sulut. Kegiatan berlangsung di Kantor Bupati Boltim, Jumat (6/2/2026).
Mewakili Bupati Boltim Oskar Manoppo, rombongan Kanwil Kemenkum Sulut diterima oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Boltim, Hendra Tangel. Pada kesempatan tersebut dilakukan penyerahan Surat Pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) Ekspresi Budaya Tradisional Kabela dari Kementerian Hukum Republik Indonesia, sekaligus monitoring pelaksanaan pelayanan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di Kabupaten Boltim.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulut, Hendrik Pagiling, menyampaikan bahwa kerja sama yang telah terjalin dengan Pemkab Boltim berjalan sangat baik dan perlu terus ditingkatkan. Ia menegaskan pentingnya tindak lanjut Nota Kesepahaman (MoU), termasuk penyusunan Peraturan Daerah (Perda) tentang Kekayaan Intelektual.
Sesuai arahan Menteri, seluruh kekayaan intelektual berbasis kearifan lokal di Sulawesi Utara harus dimasifkan pendaftarannya. Selain itu, Pos Bantuan Hukum perlu terus didorong karena sejalan dengan Asta Cita Presiden untuk menghadirkan negara dan keadilan di tengah masyarakat. Seiring pembentukan koperasi Merah Putih, Posbankum akan didirikan hingga ke desa dan kelurahan sebagai pendekatan hukum di tingkat akar rumput,” jelasnya.
Asisten I Setda Boltim, Hendra Tangel, menyampaikan bahwa Pemda bersama DPRD Boltim telah bersepakat mengusulkan Rancangan Perda Kekayaan Intelektual meskipun berada di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda).
Pemda dan DPRD telah menyepakati pengusulan rancangan perda di luar Propemperda dan sudah dimasukkan. Saat ini tinggal menunggu draf dari pihak koordinator sebagai tindak lanjut komunikasi sebelumnya,” ungkapnya.
Terkait Posbankum, Hendra menilai program tersebut sangat membantu masyarakat, khususnya kelompok kurang mampu, serta mendukung tugas aparat di lapangan. Menurutnya, Posbankum dapat berperan dalam penyelesaian konflik sosial dengan melibatkan Babinsa dan Bhabinkamtibmas.
Jika program ini berjalan optimal, kami akan mengundang para camat dan sangadi untuk sosialisasi agar bantuan hukum tepat sasaran,” tambahnya.
Menutup kegiatan, Hendra Tangel menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kepala Kanwil Kemenkum Sulut beserta jajaran, seraya menyampaikan salam dari Bupati dan Wakil Bupati Boltim.
Kegiatan dilanjutkan dengan penyerahan resmi Surat Pencatatan KIK Ekspresi Budaya Tradisional Kabela kepada Pemerintah Kabupaten Boltim sebagai bentuk pengakuan negara atas warisan budaya lokal dan komitmen daerah dalam perlindungan serta pelestarian kekayaan intelektual berbasis kearifan lokal.
Turut hadir perwakilan Forkopimda Boltim, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Marsono, Kabid Pelayanan Kekayaan Intelektual Lieta Ondang, SH, Kabid Pelayanan AHU Hendrik Siahaya, JF Madya Perancang Peraturan Perundang-undangan Hendra Zachawerus, serta JF Madya Analis Kekayaan Intelektual Jefry Boy Balaati.
















