Boltim – Mewakili Bupati Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Oskar Manoppo, Wakil Bupati Argo V. Sumaiku secara resmi melantik dan mengambil sumpah jabatan 11 Penjabat (Pj) Sangadi se-Kabupaten Bolaang Mongondow Timur.
Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Kantor Bupati Boltim, Selasa (10/2/2026).
Salah satu Penjabat Sangadi yang dilantik dalam kesempatan tersebut adalah Risvian Mariay sebagai Pj Sangadi Desa Tobongon.
Pelantikan ini merupakan bagian dari perombakan kabinet pemerintahan desa guna memastikan roda pemerintahan desa tetap berjalan serta pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati Argo V. Sumaiku menegaskan bahwa Penjabat Sangadi memiliki peran strategis sebagai ujung tombak penyelenggaraan pemerintahan daerah di tingkat desa.
Penjabat Sangadi adalah ujung tombak dari penyelenggaraan pemerintah daerah, dituntut mempunyai kemampuan lebih dan mampu melakukan pelayanan yang baik serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekaligus membawa perubahan serta pertumbuhan ekonomi yang signifikan,” tegas Argo.
Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya keteladanan seorang pemimpin desa dalam kehidupan bermasyarakat.
Sebagai pemimpin, penjabat harus menjadi suri teladan bagi masyarakat desa, baik dari sikap, tutur kata maupun tingkah lakunya.
Di samping itu juga harus bijaksana dalam melaksanakan tugas, berinovasi demi kemajuan desa, transparan dan berani mengambil keputusan, terutama yang menyangkut kepentingan desa, serta bersedia menerima kritik dan saran dari semua pihak,” lanjutnya.
Wakil Bupati juga mengingatkan para Pj Sangadi yang baru dilantik agar senantiasa mengedepankan sikap rendah hati dan menjadikan diri sebagai pelayan masyarakat.
Saya ingatkan kembali kepada penjabat Sangadi yang baru dilantik untuk tetap rendah hati dan menjadi pelayan masyarakat serta lebih dewasa dalam berpikir dan bertindak sebagai panutan dalam masyarakat,” pungkasnya.
Dengan dilantiknya Risvian Mariay sebagai Pj Sangadi Desa Tobongon, Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur berharap tercipta tata kelola pemerintahan desa yang lebih baik, profesional, serta mampu mendorong percepatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat desa.















