BOLMONG, dutademokrasi.co.id– Seluas 9,9 Hektar Hak Guna Usaha (HGU) milik PT. Daya Nan Indah (DNI) dilepas. Pelepasan hak prioritas sebahagian lahan ini dipergunakan untuk pengembangan program Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow. Lahan ini terletak di Desa Labuan Uki Kecamatan Lolak.
Sebagaimana tertuang dalam gambar situasi tertanggal 16 Juni 1994 nomor 06/KWBPN/1994, PT Daya Nan Indah sebagai pemenang Hak Guna Usaha nomor 02 Labuan Uki dengan luas areal 99,2100 hektar.
Kuasa Cabang PT Daya Nan Indah, Yahya Dony menjelaskan bahwa berdasarkan peta bidang tanah tertanggal 13 Maret 2025 Nomor 01-2025 yang diterbitkan oleh Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sulawesi Utara bidang survei dan pemetaan, hasil pengukuran terbaru menunjukkan luas keliling bidang tanah sebesar 89,21 hektar.
Dari luasan tersebut, telah dilakukan enclave atau pengurangan area dengan rincian, kawasan yang saat ini telah dikuasai masyarakat seluas 13,36 hektar, kawasan yang akan digunakan sebagai area relokasi warga seluas 6,289 hektar, serta kawasan pengembangan sarana pemerintah daerah Bolmong seluas 9,964 hektar.
Pelepasan hak prioritas tersebut dituangkan dalam akta resmi dan disertai dengan penandatanganan antara Pemkab Bolaang Mongondow yang diwakili Bupati Yusra Alhabsyi dan PT Daya Nan Indah yang diwakili Kuasa Cabang Dony Yahya. Penandatanganan berlangsung di Kantor Bupati Bolaang Mongondow, Jumat (27/2/2026).
Atas nama Direktur PT Daya Nan Indah, Dony menyampaikan bahwa pelepasan ini diharapkan dapat mempercepat penataan kawasan, mendukung relokasi warga, serta mendorong pengembangan sarana dan prasarana Pemkab Bolmong demi kepentingan masyarakat luas.
Sementara itu, Bupati Yusra Alhabsyi menyampaikan apresiasi atas langkah kooperatif PT Daya Nan Indah. Menurutnya, pelepasan hak prioritas ini merupakan bentuk sinergi positif antara pemerintah daerah dan pihak swasta dalam mendukung pembangunan.
“Kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada PT Daya Nan Indah atas komitmen dan dukungannya. Ini adalah langkah strategis untuk mempercepat penataan kawasan di Labuan Uki, sekaligus memastikan relokasi warga dan pengembangan fasilitas pemerintah dapat berjalan dengan baik, tertib, dan mengedepankan kepentingan masyarakat,” ujar Bupati.
Ia menegaskan, rencana lahan yang dilepas itu sementara akan dikelolah oleh PT Gadasera. Menurut Bupati Yusra, Pemkab Bolmong akan memastikan seluruh proses lanjutan dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dengan tetap mengutamakan asas keadilan dan kemanfaatan bagi masyarakat.
Chandra Paputungan