Bolaang Mongondow Timur – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur kembali menunjukkan peran aktifnya sebagai garda terdepan aspirasi masyarakat. Melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), DPRD memfasilitasi laporan warga terkait pemasangan plang kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di atas tanah yang telah bersertifikat Hak Milik (SHM) dan dikuasai sejak 1970-an.
RDPU ini menghadirkan pelapor HJ. Benny Mbayang bersama Reynaldi Mbayang, serta mempertemukan mereka dengan pihak-pihak terkait, di antaranya perwakilan BPN Wilayah Sulawesi Utara, BPN Kabupaten Boltim, dan Kantor Kehutanan Wilayah. Pemerintah Daerah turut hadir melalui Asisten II dan Camat Kotabunan. Dalam kesempatan itu, Camat Kotabunan menegaskan bahwa persoalan serupa juga dialami masyarakat lain, termasuk dirinya, sehingga kasus ini bukanlah hal yang berdiri sendiri.
DPRD menilai pentingnya membuka ruang aspirasi yang setara bagi seluruh masyarakat. Tidak semua warga memiliki akses atau keberanian untuk menempuh jalur formal seperti RDPU, sehingga DPRD hadir sebagai jembatan yang memastikan suara rakyat tidak terabaikan.
Sebagai tindak lanjut, DPRD bersama Pemerintah Daerah dan dinas terkait akan melakukan konsultasi ke ATR/BPN Wilayah Sulawesi Utara. Langkah ini diambil untuk mendorong peninjauan kembali persoalan sesuai dengan surat edaran Kementerian ATR/BPN, sehingga masyarakat mendapatkan kepastian hukum yang jelas dan adil.
Melalui agenda ini, DPRD Boltim menegaskan komitmennya menjalankan fungsi pengawasan dan representasi secara maksimal. DPRD tidak hanya hadir sebagai lembaga legislatif, tetapi juga sebagai mitra masyarakat yang responsif, transparan, dan berpihak pada kepentingan publik.
Dengan sikap proaktif ini, DPRD Boltim ingin membangun kepercayaan masyarakat bahwa setiap persoalan akan ditangani melalui mekanisme sah, terbuka, dan berkeadilan.
















