• Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Rate Iklan
Sabtu, 17 Mei 2025
Duta Demokrasi
  • Beranda
  • BMR
    • All
    • Bolmong
    • Bolmut
    • Bolsel
    • Boltim
    • Kotamobagu
    15 Jam Jalur Trans Sulawesi Akan Ditutup, Pemda Buka Jalur Alternatif

    15 Jam Jalur Trans Sulawesi Akan Ditutup, Pemda Buka Jalur Alternatif

    Siswa SD Kelas V dan Kelas VI Akan Difasilitasi Pemda Les Bahasa Inggris

    Kepsek SD-SMP Dilarang Pungut Biaya Kelulusan

    UMKM Morobayat Touring Bersama PKK Bolmong

    UMKM Morobayat Touring Bersama PKK Bolmong

    Bupati dan Wabup Seriusi Soal Ketersediaan Damkar di Wilayah

    Bupati dan Wabup Seriusi Soal Ketersediaan Damkar di Wilayah

    Pemda Bolmong Ambil Alih Tanah Daerah di Karang Ria Manado

    21 Kepala Keluarga di Lokasi Karang Ria-Manado Wajib Pindah Tempat Tinggal

    Yusra Al-Habsyi Berbesar Hati Sampaikan Permohonan Maaf untuk Korban Bencana Kebakaran

    Yusra Al-Habsyi Berbesar Hati Sampaikan Permohonan Maaf untuk Korban Bencana Kebakaran

    Masyarakat Kepung Kantor Desa Sangkub I, Ini Yang Jadi Tuntutan

    Mediasi Buntuh Buntut Protes Masyarakat Desa Sangkub I 

    Pemda Bolmong Ambil Alih Tanah Daerah di Karang Ria Manado

    Pemda Bolmong Ambil Alih Tanah Daerah di Karang Ria Manado

    Pemda Bolmong Terima Hibah Excavator Pemrpov Sulut

    Pemda Bolmong Terima Hibah Excavator Pemrpov Sulut

  • Religi
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Pendidikan
  • Kategori Lain
    • Advertorial
    • Internasional
    • Nasional
    • Hiburan
    • Lifestyle
    • Sejarah & Budaya
    • Sport
  • Beranda
  • BMR
    • All
    • Bolmong
    • Bolmut
    • Bolsel
    • Boltim
    • Kotamobagu
    15 Jam Jalur Trans Sulawesi Akan Ditutup, Pemda Buka Jalur Alternatif

    15 Jam Jalur Trans Sulawesi Akan Ditutup, Pemda Buka Jalur Alternatif

    Siswa SD Kelas V dan Kelas VI Akan Difasilitasi Pemda Les Bahasa Inggris

    Kepsek SD-SMP Dilarang Pungut Biaya Kelulusan

    UMKM Morobayat Touring Bersama PKK Bolmong

    UMKM Morobayat Touring Bersama PKK Bolmong

    Bupati dan Wabup Seriusi Soal Ketersediaan Damkar di Wilayah

    Bupati dan Wabup Seriusi Soal Ketersediaan Damkar di Wilayah

    Pemda Bolmong Ambil Alih Tanah Daerah di Karang Ria Manado

    21 Kepala Keluarga di Lokasi Karang Ria-Manado Wajib Pindah Tempat Tinggal

    Yusra Al-Habsyi Berbesar Hati Sampaikan Permohonan Maaf untuk Korban Bencana Kebakaran

    Yusra Al-Habsyi Berbesar Hati Sampaikan Permohonan Maaf untuk Korban Bencana Kebakaran

    Masyarakat Kepung Kantor Desa Sangkub I, Ini Yang Jadi Tuntutan

    Mediasi Buntuh Buntut Protes Masyarakat Desa Sangkub I 

    Pemda Bolmong Ambil Alih Tanah Daerah di Karang Ria Manado

    Pemda Bolmong Ambil Alih Tanah Daerah di Karang Ria Manado

    Pemda Bolmong Terima Hibah Excavator Pemrpov Sulut

    Pemda Bolmong Terima Hibah Excavator Pemrpov Sulut

  • Religi
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Pendidikan
  • Kategori Lain
    • Advertorial
    • Internasional
    • Nasional
    • Hiburan
    • Lifestyle
    • Sejarah & Budaya
    • Sport
No Result
View All Result
Duta Demokrasi
No Result
View All Result

Batas Wilayah Bolmong-Bolsel Diserahkan Putusan Kemendagri

Redaksi by Redaksi
Jumat, 15 Oktober 2021
in Advertorial
0 0
0
Batas Wilayah Bolmong-Bolsel Diserahkan Putusan Kemendagri

Bupati Bolaang Mongondow Dra Hj Yasti S Mokoagow menandatangani kesepakatan bersama

0
SHARES
7
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappTelegram

BOLMONG, dutademokrasi.com— Hasil pertemuan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow dan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan yang difasilitasi oleh Direktur Toponimi Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri di Hotel Best Western Lagoon Manado Kamis (14/10/2021) mulai menunjukan titik terang.

Pada pertemuan tersebut, dihadiri Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri Sugiharto, Bupati Bolmong Yasti Soepredjo Mokoagow, Bupati Bolsel Iskandar Kamaru, Asisten I Provinsi Sulut Danny Mangala, Karo Pemerintahan Jemy Kumendong, Sekda Bolmong Tahlis Gallang, Sekda Bolsel Marzansius Arvan Ohy, Asisten I, Kabag hukum, serta para pimpinan OPD terkait dari dua daerah.

Bupati Bolmong Yasti Soepredjo Mokoagow mengatakan, secara umum, Pemkab Bolmong mengapresiasi langkah Kemendagri dan Pemerintah Propinsi Sulawesi Utara untuk menyelesaikan batas wilayah Bolmong dan Bolsel.

Dalam pertemuan itu disepakati batas menyangkut 36 titik koordinat yang sebelumnya memang telah disepakati kedua daerah.

Bupati mengatakan, bahwa kedua daerah tidak mendapatkan titik temu untuk 4 titik koordinat yakni garis batas antara PBU 30 s/d PBU-25. Dimana Pemkab Bolsel masih mengacu terhadap undang-undang nomor 30 tahun 2008 tentang pembentukan Kabupaten Bolsel. Sedangkan Pemkab Bolmong mengacu ke Putusan MA Nomor 75P/HUM/2018, dimana mengakomodir 2 kesepakatan batas adat sebelumnya yaitu di Tahun 2004 (Tapa’ Mosolag) serta kesepakatan adat Tahun 2008 (Puncak Toliomu).

Sehingga itu kedua daerah sepakat menyerahkan urusan ini ke Kemendagri untuk diambil keputusan tersebut.

“Kami tetap berkomitmen soal tapal batas Bolmong dan Bolsel,’ kata Bupati.

Tidak tercapainya titik temu tersebut, dua kepala daerah akhirnya menuangkan hal tersebut dalam berita acara.

Aissten I Pemkab Bolmong Deker Rompas menambahkan, tidak tercapainya kesepakatan tersebut, sebagai penghormatan atas kesepakatan adat sebelumnya baik di Tahun 2004 (Tapa’ Mosolag) dan 2008 (Puncak Toliomu).

Menurutnya kesepakatan adat tersebut, menjadi salah satu pertimbangan Hakim MA dalam memutus permohonan Judicial Review Pemkab Bolmong. Hal ini sangat jelas secara materil mengapa Permendagri Nomor 40 tahun 2016 dibatalkan karena mengesampingkan kesepakatan adat yang telah ada sebelum undang-undang pemekaran Bolsel lahir.

Dalam undang-undang nomor 30 tahun 2008 dijelaskan, bahwa batas daerah akan diatur kemudian dengan Permendagri, dan lampiran undang-undang nomor 30 tahun2008 tersebut hanyalah peta indikatif yang tidak memiliki titik koordinat. Sehingga Pemkab Bolmong menjadikan undang-undang nomor 30 tahun 2008 sebagai dasar lemah secara hukum dan argumentasi.

“Kami juga telah mengajukan beberapa bukti tambahan untuk memperkuat argumentasi serta data-data menyangkut batas daerah antar kedua daerah,” kata Deker.

Pemkab Bolmong lanjuntya, memahami Permendagri noor 141 tahun 2018. Pada pasal 29 disebutkan, dalam hal tidak terdapat kesepakatan penyelesaian, Menteri memutuskan perselisihan dengan mempertimbangkan. Seperti berita acara hasil rapat sebagaimana dimaksud dalam pasal 27, dan/atau aspek sosiologis, historis, yuridis, geografis, pemerintahan dan/atau aspek lainnya yang dianggap perlu.

“Bahwa dengan mempertimbangkan hal tersebut, Pemkab Bolmong meyakini Kemendagri akan memutuskan permasalahan ini secara arif, bijaksana dan tentu dengan mempedomani Ketentuan Perundang-undangan yang berlaku. Untuk itu kami optimis Permendagri baru yang akan terbit nanti akan mengakomodir kesepakatan batas adat unyuk Bolmong dan Bolsel,” tandasnya. (Advetorial)

Previous Post

173 Peserta Latsar CPNS Bolmong Dinyatakan Siap

Next Post

TKPRD Sulut Bahas Revisi Perda RTRW Bolmong

Next Post
TKPRD Sulut Bahas Revisi Perda RTRW Bolmong

TKPRD Sulut Bahas Revisi Perda RTRW Bolmong

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

DUTA TERKINI

15 Jam Jalur Trans Sulawesi Akan Ditutup, Pemda Buka Jalur Alternatif

15 Jam Jalur Trans Sulawesi Akan Ditutup, Pemda Buka Jalur Alternatif

Sabtu, 17 Mei 2025
Ini Hasil Akhir Turnamen Ping Pong Regional Sulawesi di Bolmut 

Ini Hasil Akhir Turnamen Ping Pong Regional Sulawesi di Bolmut 

Sabtu, 17 Mei 2025
Open Turnamen Karate Dan Festival Piala Bupati Bolmut Resmi di Buka 

Open Turnamen Karate Dan Festival Piala Bupati Bolmut Resmi di Buka 

Jumat, 16 Mei 2025
Siswa SD Kelas V dan Kelas VI Akan Difasilitasi Pemda Les Bahasa Inggris

Kepsek SD-SMP Dilarang Pungut Biaya Kelulusan

Jumat, 16 Mei 2025
UMKM Morobayat Touring Bersama PKK Bolmong

UMKM Morobayat Touring Bersama PKK Bolmong

Jumat, 16 Mei 2025
Bupati dan Wabup Seriusi Soal Ketersediaan Damkar di Wilayah

Bupati dan Wabup Seriusi Soal Ketersediaan Damkar di Wilayah

Kamis, 15 Mei 2025
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Rate Iklan

© 2020 DUTADEMOKRASI - developed by PM Tech.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • BMR
  • Religi
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Pendidikan
  • Kategori Lain
    • Advertorial
    • Internasional
    • Nasional
    • Hiburan
    • Lifestyle
    • Sejarah & Budaya
    • Sport

© 2020 DUTADEMOKRASI - developed by PM Tech.