BOLMONG, dutademokrasi.co.id– Lokasi Tanah seluas 1407 M3 di Kelurahan Bitung Karang Ria Kota Manado, masih tercatat sebagai aset Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow. Sebanyak 21 Kepala Keluarga yang tinggal di areal tersebut wajib untuk pindah tempat tinggal.
Kesepakatan bersama telah dibicarakan pekan lalu. Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow memberikan waktu selama sepekan untuk melakukan pembongkaran tempat tinggal yang sudah dihuni puluhan tahun lamanya. “Jumat pekan lalu itu sudah dibicarakan dengan warga yang tinggal ditempat tersebut. Mereka sudah harus mengosongkan lokasi ini,” Kata Kepala Bagian Umum Reza Damopolii, Rabu (14/05/2025).
Pihaknya bersama dengan Pemerintah Kota Manado sudah memfasilitasi bersama untuk penanganan warga yang tinggal tersebut. “Sebelumnya, Pemerintah Kota Manado juga sudah menyurat kepada warga tersebut. Untuk para pedagang, agar mereka tetap berjualan dipindahkan ke lokasi yang sudah disiapkan oleh Pemkot Manado,” Ucap Kabag Umum.
Pihaknya berharap warga yang sudah mendiami lokasi tersebut, memiliki inisiatif untuk segera melakukan pembongkaran tempat tinggal yang sudah dibangun di tempat tersebut. “Kami tidak memberikan tenggang waktu yang lama untuk mengambil alih kembali lokasi tersebut. Batas waktu yang kami berikan itu hanya sampai Sabtu pekan ini. Pekan depan kita akan mengecek kembali hasil kesepakatan bersama itu,” Ujarnya.
Chandra Paputungan