BOLMONG, dutademokrasi.co.id– Belakangan mencuat di media sosial terjadi pemerasan managemen PDAM Kabupaten Bolaang Mongondow terhadap pelanggan Kota Kotamobagu, tak hanya itu saja, juga terjadi arogansi dalam penagihan tunggakan dari pelanggan. Hal ini dinyatakan tidak benar oleh Direktur Utama (Dirut) Rudi Mokoagow.
Sebagaimana dikatakan oleh Dirut Rudi Mokoagow, pihaknya dituding melakukan penagihan serta pengancaman kepada pelanggan dengan menutup instalasi air. “manajemen dituduh melakukan pungli kepada pelanggan dengan menetapkan denda sebesar Rp10.000,00 dan biaya administrasi sebesar Rp20.000,00,” Ungkap Rudi Mokoagow.
Hal ini tidak benar. Dia menjelaskan Manajemen PDAM Kabupaten Bolaang Mongondow dalam melakukan penagihan biaya penggunaan air kepada pelanggan tidak pernah melakukan pemerasan, pengancaman ataupun memperlihatkan sikap arogansi kepada masyarakat pelanggan air bersih yang dikelola oleh PDAM apalagi melakukan pungutan liar.
“Praktek bisnis yang dijalankan oleh manajemen PDAM dalam mengelolah perusahaan semua didasarkan pada regulasi / peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk BUMD. Untuk biaya administrasi terdiri dari beberapa komponen pembentuk harga yang ditetapkan bervariasi sesuai dengan klasifikasi dan golongan atau kelompok masyarakat pengguna air PDAM, termasuk penetapan denda dan tarif air, yang ditetapkan melalui Surat Keputusan Direksi Nomor : 04/PDAM-BM/SK/I/2018 tanggal 22 Januari 2018 dan Surat Kepetusan Bupati Bolaang Mongondow Nomor 210 Tahun 2018 Tanggal 2 Mei 2018,” Kata Rudi.
Untuk jumlah biaya penggunaan air yang dibayarkan oleh masyarakat sebagaimana yang ditagihkan dan tercantum pada rekening air yang dicetak di loket sudah mencantumkan jumlah kubikasi air yang digunakan oleh pelanggan, sehingga jumlah tagihan atau penetapan penggunaan air sudah sesuai dengan regulasi yang berlaku, dan dihitung secara cermat dan professional dan saat ini PDAM Kab. Bolaang Mongondow dalam mengelolah air telah menggunakan aplikasi digital yang dimulai dari cek meter. “Verifikasi nomor sambungan dan jumlah penggunaan air oleh petugas teknis, semuanya dilakukan tersistem dan terkontrol,” Tegasnya.
Lanjutnya, Petugas PDAM dalam melaksanakan tugas telah dibekali bagaimana melaksanakan tugas pokok dan fungsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. “Untuk penutupan instalasi meter atau pencabutan meter terhadap pelanggan yang menunggak, pada dasarnya telah dilaksanakan sesuai dengan regulasi yang ada, dimana masyarakat yang terlambat membayar dikenakan denda dan penutupan instalasi meter apabila melewati tanggal pembayaran setiap bulan yaitu tanggal 25 bulan berjalan, justru saat ini masyarakat diberi keringanan untuk membayar secara cicil tunggakan rekening air contoh apabila menunggak 3 (tiga) bulan maka dapat dicicil minimal 2 bulan tunggakan yang dibayar, kami tidak pernah mempersulit masyarakat,” Ucap Rudi Mokoagow.
Terkait audit kami terbuka dan koorporatif terhadap lembaga yang memiliki kewenangan melakukan audit baik dari BPK, BPKP, Inspektorat, dan APH. “Kami dari manajemen memohon maaf kepada masyarakat apabila ada yang sudah merasa terancam atau merasa diperas kami mempersilahkan kepada masyarakat untuk melapor langsung dikantor apabila mengalami hal tersebut,” Ungkap Rudi Mokoagow.
Sembari menambahkan harapannya. “Kami berharap masyarakat pengguna air PDAM agar bijak dalam menggunakan air untuk menghindari biaya air yang tinggi, serta kami juga tidak memaksa masyarakat harus menggunakan air PDAM apabila dirasa biayanya tinggi dan memberatkan,” Ujarnya.
Chandra Paputungan
















