BOLMONG, dutademokrasi.co.id– Kelulusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (P3K) tenaga guru di Kabupaten Bolaang Mongondow tidak menjadi soal. Dinas Pendidikan (Disdik) memastikan seluruh peserta yang ikut seleksi memenuhi persyaratan administrasi.
Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan Dinas Pendidikan Hance Mokodompit mengatakan pihaknya dapat mempertanggung jawabkan proses pengangkatan P3K guru tahap II ini. “Tidak ada tenaga guru yang terangkat P3K yang bodong. Semua yang ikut sesuai dengan persyaratan administrasi yang ditetapkan,” Kata Hance.
Dia menjelaskan, dalam rekruitmen persyaratannua peserta seleksi P3K wajib memasukan Dapodik dan SPTJM dari Kepala Sekolah tempat yang bersangkutan bekerja sebagai honorer. “Semua diinput melalui sistem. Tidak ada yang direkayasa oleh Dinas Pendidikan,” Ungkap Hance.
Untuk kelulusannya kata Hance, tidak serta merta lulus ditempat dia bekerja sebelumnya. “Jadi, dimana sekolah yang kosong, yang bersangkutan bisa mendaftar langsung ditempat tersebut. Ada juga honor di sekolah swasta, maka dia harus pindah ke negeri. Jadi tidak ada masalah, karena Dapodik yang bersangkutan itu ada,” Tegasnya.
Terkait dengan ketidak lulusan dalam seleksi P3K lainya, kuota yang dilamar sudah tidak ada. Seperti kuota guru kelas, pada tahap I sudah terisi sepenuhnya. Saat ini tinggal Guru Agama dan Guru Penjas. “Tinggal itu kuota yang dibutuhkan oleh daerah,” Ujar Hance.
Chandra Paputungan