• Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Rate Iklan
Sabtu, 17 Mei 2025
Duta Demokrasi
  • Beranda
  • BMR
    • All
    • Bolmong
    • Bolmut
    • Bolsel
    • Boltim
    • Kotamobagu
    Siswa SD Kelas V dan Kelas VI Akan Difasilitasi Pemda Les Bahasa Inggris

    Kepsek SD-SMP Dilarang Pungut Biaya Kelulusan

    UMKM Morobayat Touring Bersama PKK Bolmong

    UMKM Morobayat Touring Bersama PKK Bolmong

    Bupati dan Wabup Seriusi Soal Ketersediaan Damkar di Wilayah

    Bupati dan Wabup Seriusi Soal Ketersediaan Damkar di Wilayah

    Pemda Bolmong Ambil Alih Tanah Daerah di Karang Ria Manado

    21 Kepala Keluarga di Lokasi Karang Ria-Manado Wajib Pindah Tempat Tinggal

    Yusra Al-Habsyi Berbesar Hati Sampaikan Permohonan Maaf untuk Korban Bencana Kebakaran

    Yusra Al-Habsyi Berbesar Hati Sampaikan Permohonan Maaf untuk Korban Bencana Kebakaran

    Masyarakat Kepung Kantor Desa Sangkub I, Ini Yang Jadi Tuntutan

    Mediasi Buntuh Buntut Protes Masyarakat Desa Sangkub I 

    Pemda Bolmong Ambil Alih Tanah Daerah di Karang Ria Manado

    Pemda Bolmong Ambil Alih Tanah Daerah di Karang Ria Manado

    Pemda Bolmong Terima Hibah Excavator Pemrpov Sulut

    Pemda Bolmong Terima Hibah Excavator Pemrpov Sulut

    BKPP Bolmong Kantongi Rekom KASN

    Merasa Tidak Honor di Daerah, Disarankan Jangan Ikut Seleksi P3K

  • Religi
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Pendidikan
  • Kategori Lain
    • Advertorial
    • Internasional
    • Nasional
    • Hiburan
    • Lifestyle
    • Sejarah & Budaya
    • Sport
  • Beranda
  • BMR
    • All
    • Bolmong
    • Bolmut
    • Bolsel
    • Boltim
    • Kotamobagu
    Siswa SD Kelas V dan Kelas VI Akan Difasilitasi Pemda Les Bahasa Inggris

    Kepsek SD-SMP Dilarang Pungut Biaya Kelulusan

    UMKM Morobayat Touring Bersama PKK Bolmong

    UMKM Morobayat Touring Bersama PKK Bolmong

    Bupati dan Wabup Seriusi Soal Ketersediaan Damkar di Wilayah

    Bupati dan Wabup Seriusi Soal Ketersediaan Damkar di Wilayah

    Pemda Bolmong Ambil Alih Tanah Daerah di Karang Ria Manado

    21 Kepala Keluarga di Lokasi Karang Ria-Manado Wajib Pindah Tempat Tinggal

    Yusra Al-Habsyi Berbesar Hati Sampaikan Permohonan Maaf untuk Korban Bencana Kebakaran

    Yusra Al-Habsyi Berbesar Hati Sampaikan Permohonan Maaf untuk Korban Bencana Kebakaran

    Masyarakat Kepung Kantor Desa Sangkub I, Ini Yang Jadi Tuntutan

    Mediasi Buntuh Buntut Protes Masyarakat Desa Sangkub I 

    Pemda Bolmong Ambil Alih Tanah Daerah di Karang Ria Manado

    Pemda Bolmong Ambil Alih Tanah Daerah di Karang Ria Manado

    Pemda Bolmong Terima Hibah Excavator Pemrpov Sulut

    Pemda Bolmong Terima Hibah Excavator Pemrpov Sulut

    BKPP Bolmong Kantongi Rekom KASN

    Merasa Tidak Honor di Daerah, Disarankan Jangan Ikut Seleksi P3K

  • Religi
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Pendidikan
  • Kategori Lain
    • Advertorial
    • Internasional
    • Nasional
    • Hiburan
    • Lifestyle
    • Sejarah & Budaya
    • Sport
No Result
View All Result
Duta Demokrasi
No Result
View All Result

Kuasa Hukum Piet Kangihade: Tidak Ada Lagi Sengketa di PT BDL dan Bersiap Mengelola WIUP

adriansa bangol by adriansa bangol
Sabtu, 14 Mei 2022
in Bolmong
0 0
0
Kuasa Hukum Piet Kangihade: Tidak Ada Lagi Sengketa di PT BDL dan Bersiap Mengelola WIUP
0
SHARES
90
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappTelegram

BOLMONG, dutademokrasi.com – Terkait saling klaim kepemilikan saham dan telah terjadi sengketa antara Hadi Pandunata/PT IPI vs PT Bulawan Daya Lestari (BDL) belakangan ini, membuat kuasa hukum dari PT BDL Bapak Piet Kangihade SH, angkat bicara.

 

Dirinya menjelaskan bahwa, sebenarnya PT BDL sudah tidak ada sengketa baik perdata maupun pidana di Pengadilan Negeri Kotamobagu maupun di Pengadilan Negeri Manado.

 

Adapun, mengenai pemberitaan dari manadozone tanggal 29 april 2022 mengenai claim melalui kuasa pemegang saham Hasurungan Nainggolan dan Donny Sumolang memberi keterangan bahwa PT IPI/Hadi Pandunata/Victor Pandunata telah memegang saham 50% PT BDL adalah tindakan yang patut dipertanyakan.

 

Kami menduga bahwa tindakan penerbitan akta yang dilakukan oleh notaris Daradjat Suryman SH, Mkn yang beralamat di jalan Komp Grand Kemang Residence Blok K-6 Kabupaten Bogor tersebut, adalah tindakan yang melawan hukum dan terkesan dibuat dan digunakan untuk membodohi publik serta penyebaran berita bohong.

 

Hal itu dikarenakan penerbitan akta tersebut, dilakukan tidak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini.

 

“Kami mendeteksi bahwa terdapat unsur pidana yang dilanggar,” ucapnya.

 

Selanjutnya kuasa hukum PT BDL menyampaikan bahwa, pemberitaan tentang claim kepemilikan saham PT IPI sebesar 50% sebelumnya telah di umumkan di salah satu media online pada tanggal 29 April 2022 sedangkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, baru di terbitkan secara resmi pada tanggal 12 mey 2022.

 

“Bagaimana mungkin PT IPI bisa memberikan keterangan di Media pada tanggal 29 april 2022 bahwa mereka adalah pemegang saham yang resmi sebesar 50% dan sudah diakui oleh PTUN, sedangkan putusan hasil persidangan PTUN baru kami dapatkan secara resmi di tanggal 12 mey 2022,”katanya.

 

Bahkan menurutnya, isi amar putusan No 1 dalam nomor perkara 226/G/2021/PTUN.JKT tanggal 12 mey 2022, sangat tidak sesuai dengan keterangan yang diberikan oleh PT IPI/Hadi pandunata/Victor Pandunata melalui kuasa pemegang saham Hasurungan Nainggolan dan Donny Sumolang.

 

“Didalam amar putusan PTUN pada tanggal 12 Mey 2022 tepatnya di bagian pokok perkara berbunyi, menyatakan gugatan penggugat tidak diterima,” jelasnya.

 

Yang dapat kami jelaskan bahwa gugatan dari Hadi pandunata selaku direktur utama PT IPI terhadap akta no 10 tanggal 26 April 2021 (PT BDL) telah ditolak/tidak diterima dikarenakan gugatan tersebut mengada-ngada yang dimana sebenarnya sesuai permohonan eksepsi kami (tergugat intervensi 2) yang telah di terima dan diakui oleh Pengadilan Tata Usaha Negara.

 

“Menerima eksepsi dari penggugat 2 intervensi tentang kepentingan. Yang dimana, dapat kami jelaskan bahwa baik Hadi pandunata/PT IPI/Victor Pandunata sudah tidak ada kepentingan maupun tidak ada hak lagi di dalam PT BDL,” jelasnya.

 

Tindakan dari PT IPI/Hadi Pandunata dkk yang dilakukan oleh mereka akhir-akhir ini, hanya dilakukan untuk mengganggu dan menghambat investasi resmi PT BDL.

 

“Harapan kami agar perusahaan kami (PT BDL) dibawah kepemimpinan Ir Bach Adrianus Tinungki M.eng bersama-sama dengan masyarakat dan pemerintah daerah maupun pusat dapat mengawal, bersinergi dan mendukung program investasi PT BDL agar dapat segera terealisasi,” ucapnya.

 

Selain itu jelasnya, kami sudah menyiapkan seluruh peralatan dan kebutuhan untuk mengelolah WIUP PT BDL agar dapat memberikan manfaat yang positif kepada pemerintah serta meningkatkan kesejahteraan dan ekonomi untuk masyarakat lingkar tambang.

 

“Maka dari itu kami mohon dengan sangat agar negara dapat hadir untuk bersama-sama melawan oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, demi tercapainya kepastian investasi PT BDL,” tuturnya.

 

Selanjutnya, Kami selaku kuasa hukum telah mendapatkan kuasa dari Direktur Utama PT BDL yang sah yang telah terdaftar di sistem MODI.esdm.go.id Bapak Ir Bach Adrianus Tinungki, M.eng untuk mengambil langkah hukum terhadap pemberitaan yang dilakukan oleh salah satu media online.

 

“Kami akan telusuri siapa dalang dibalik seluruh kekisruhan yang seharusnya tidak terjadi ini, hal ini sangat merugikan pemerintah, masyarakat dan kami sebagai pemilik yang sah PT BDL,” ungkapnya.**

Previous Post

Astaga !!! Beredar Kabar PLTU Binjeita di Bolmut Pekerjakan WNA

Next Post

Pesan Khusus Sekda Jusnan Mokoginta Jelang Harla Kabupaten Bolmut 

Next Post
Pesan Khusus Sekda Jusnan Mokoginta Jelang Harla Kabupaten Bolmut 

Pesan Khusus Sekda Jusnan Mokoginta Jelang Harla Kabupaten Bolmut 

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

DUTA TERKINI

Ini Hasil Akhir Turnamen Ping Pong Regional Sulawesi di Bolmut 

Ini Hasil Akhir Turnamen Ping Pong Regional Sulawesi di Bolmut 

Sabtu, 17 Mei 2025
Open Turnamen Karate Dan Festival Piala Bupati Bolmut Resmi di Buka 

Open Turnamen Karate Dan Festival Piala Bupati Bolmut Resmi di Buka 

Jumat, 16 Mei 2025
Siswa SD Kelas V dan Kelas VI Akan Difasilitasi Pemda Les Bahasa Inggris

Kepsek SD-SMP Dilarang Pungut Biaya Kelulusan

Jumat, 16 Mei 2025
UMKM Morobayat Touring Bersama PKK Bolmong

UMKM Morobayat Touring Bersama PKK Bolmong

Jumat, 16 Mei 2025
Bupati dan Wabup Seriusi Soal Ketersediaan Damkar di Wilayah

Bupati dan Wabup Seriusi Soal Ketersediaan Damkar di Wilayah

Kamis, 15 Mei 2025
Pemda Bolmong Ambil Alih Tanah Daerah di Karang Ria Manado

21 Kepala Keluarga di Lokasi Karang Ria-Manado Wajib Pindah Tempat Tinggal

Kamis, 15 Mei 2025
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Rate Iklan

© 2020 DUTADEMOKRASI - developed by PM Tech.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • BMR
  • Religi
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Pendidikan
  • Kategori Lain
    • Advertorial
    • Internasional
    • Nasional
    • Hiburan
    • Lifestyle
    • Sejarah & Budaya
    • Sport

© 2020 DUTADEMOKRASI - developed by PM Tech.