BOLMONG, dutademokrasi.co.id– Kabupaten Bolaang Mongondow memiliki Koperasi Unit Desa (KUD) Perintis yang memiliki legalitas melakukan pengelolaan pertambangan emas. Hal ini dibuktikan dengan kepemilikan IUP OP yang lengkap yang disahkan oleh negara. Keanggotaan koperasi yang melibatkan Masyarakat Desa Tanoyan Kecamatan Lolayan, kini diterpa isu dari para pengusaha pertambangan ilegal, pihak KUD Perintis mengusir para penambang lokal.
Situasi ini membuat Ketua KUD Perintis Jasman Tinggi dan jajarannya angkat bicara. Katanya, kondisi ini hanya diciptakan oleh oknum tertentu untuk menciptakan konflik ditengah masyarakat Desa Tanoyan bersatu. “Isu itu tidak benar. Itu hanya segelintir isu yang diciptakan oleh oknum tertentu,” Kata Sekretaris KUD Perintis Samsudin Manggo.
Aktivitas KUD Perintis di wilayah IUP OP KUD Perintis sepenuhnya memiliki dasar hukum yang jelas.
Menurut Ketua Jasman Tinggi, aktivitas KUD Perintis didukung oleh kontrak kerja sama yang sudah berjalan. Namun meski demikian, isu pengusiran penambang lokal tidaklah benar, seperti yang diberitakan disejumlah media.
“Sekali itu tidak benar. Yang benar adalah, lahan KUD Perintis, saat ini sedang diduduki sekelompok orang yang sedang melakukan aktivitas penambangan dengan skala besar,” kata Jasman.
Sebuah pengelolaan pertambangan tanpa ijin jelas beroperasi di wilayah IUP OP KUD Perintis. Tidak ada kontrak kerja yang terbangun bersama dalam pengelolaan pertambangan tersebut. Namun aktifitas pertambangan terus berlangsung tanpa ada tindakan untuk melakukan penghentian aktifitas tersebut. “Kami sudah melayangkan surat pemberitahuan penghentian aktifitas pertambangan yang dilakukan di areal IUP OP KUD Perintis. Ini tidak digubris,” Ungkap Jasman.
Pihaknya kata Jasman, melakukan aktifitas berdasarkan IUP OP yang dimiliki Koperasi Perintis. “Aktivitas dilakukan KUD saat ini berdiri di atas kontrak yang sah dan disertai SPK,” tuturnya.
Saat ini KUD Perintis adalah satu-satunya aset Kabupaten Bolaang Mongondow yang memiliki kewenangan ijin pengelolaan pertambangan emas. Legalitas yang dimiliki oleh KUD Perintis justru hanya dipandang biasa-biasa saja. Justru pelaku ilegal Mining tanpa ijin yang jelas dibiarkan beroperasi. Terlebih sesuai dengan informasi dari para anggota Koperasi, pelaku usaha menggunakan alat berat untuk beroperasi di wilayah tersebut.
Berdasarkan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Namun, jerat hukum ini tampaknya tidak membuat jera para pelaku. Mereka terkesan kebal hukum, bahkan diduga kuat mendapat beking dari oknum tertentu yang melindungi aktivitas ilegal tersebut. (*)