• Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Rate Iklan
Sabtu, 5 Juli 2025
Duta Demokrasi
  • Beranda
  • BMR
    • All
    • Bolmong
    • Bolmut
    • Bolsel
    • Boltim
    • Kotamobagu
    Slot Penerbangan Lion Air Bandara Lolak Terbuka

    Slot Penerbangan Lion Air Bandara Lolak Terbuka

    Pemda Bolmong Perkuat PAD Sektor PBB-P2

    Pemda Bolmong Perkuat PAD Sektor PBB-P2

    Bupati Yusra Dampingi Danrem 131 Santiago Tanam Jagung Hibrida

    Bupati Yusra Dampingi Danrem 131 Santiago Tanam Jagung Hibrida

    Yusra Al-Habsyi Dorong Perubahan Perjalanan Dinas Pegawai

    Yusra Al-Habsyi Dorong Perubahan Perjalanan Dinas Pegawai

    Pendampingan Pengawasan Penyusunan RPJMD dan Renstra 2025-2029 Ketat

    Pendampingan Pengawasan Penyusunan RPJMD dan Renstra 2025-2029 Ketat

    Kejutan Danramil di HUT Bhayangkara Jadi Momen Soliditas TNI dan Polri di Kecamatan Bolangitang

    Kejutan Danramil di HUT Bhayangkara Jadi Momen Soliditas TNI dan Polri di Kecamatan Bolangitang

    Yusra Al-Habsyi Keluhkan Peran Daerah dalam Pemanfaatan Program Pemerintah Pusat

    Yusra Al-Habsyi Keluhkan Peran Daerah dalam Pemanfaatan Program Pemerintah Pusat

    Mohamad Daud Brantas Tirani Wakili Boltara Usai Lolos Seleksi SMA Taruna Nusantara Magelang

    Mohamad Daud Brantas Tirani Wakili Boltara Usai Lolos Seleksi SMA Taruna Nusantara Magelang

    Bupati Yusra Inginkan RSUD Datoe Binangkang Bermanfaat Bagi Masyarakat

    Bupati Yusra Inginkan RSUD Datoe Binangkang Bermanfaat Bagi Masyarakat

  • Religi
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Pendidikan
  • Kategori Lain
    • Advertorial
    • Internasional
    • Nasional
    • Hiburan
    • Lifestyle
    • Sejarah & Budaya
    • Sport
  • Beranda
  • BMR
    • All
    • Bolmong
    • Bolmut
    • Bolsel
    • Boltim
    • Kotamobagu
    Slot Penerbangan Lion Air Bandara Lolak Terbuka

    Slot Penerbangan Lion Air Bandara Lolak Terbuka

    Pemda Bolmong Perkuat PAD Sektor PBB-P2

    Pemda Bolmong Perkuat PAD Sektor PBB-P2

    Bupati Yusra Dampingi Danrem 131 Santiago Tanam Jagung Hibrida

    Bupati Yusra Dampingi Danrem 131 Santiago Tanam Jagung Hibrida

    Yusra Al-Habsyi Dorong Perubahan Perjalanan Dinas Pegawai

    Yusra Al-Habsyi Dorong Perubahan Perjalanan Dinas Pegawai

    Pendampingan Pengawasan Penyusunan RPJMD dan Renstra 2025-2029 Ketat

    Pendampingan Pengawasan Penyusunan RPJMD dan Renstra 2025-2029 Ketat

    Kejutan Danramil di HUT Bhayangkara Jadi Momen Soliditas TNI dan Polri di Kecamatan Bolangitang

    Kejutan Danramil di HUT Bhayangkara Jadi Momen Soliditas TNI dan Polri di Kecamatan Bolangitang

    Yusra Al-Habsyi Keluhkan Peran Daerah dalam Pemanfaatan Program Pemerintah Pusat

    Yusra Al-Habsyi Keluhkan Peran Daerah dalam Pemanfaatan Program Pemerintah Pusat

    Mohamad Daud Brantas Tirani Wakili Boltara Usai Lolos Seleksi SMA Taruna Nusantara Magelang

    Mohamad Daud Brantas Tirani Wakili Boltara Usai Lolos Seleksi SMA Taruna Nusantara Magelang

    Bupati Yusra Inginkan RSUD Datoe Binangkang Bermanfaat Bagi Masyarakat

    Bupati Yusra Inginkan RSUD Datoe Binangkang Bermanfaat Bagi Masyarakat

  • Religi
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Pendidikan
  • Kategori Lain
    • Advertorial
    • Internasional
    • Nasional
    • Hiburan
    • Lifestyle
    • Sejarah & Budaya
    • Sport
No Result
View All Result
Duta Demokrasi
No Result
View All Result

KUD Perintis Miliki Legalitas Kelolah Tambang, Pengusaha Ilegal Mainkan Isu Pengusiran Penambang Lokal

Redaksi by Redaksi
Sabtu, 14 Juni 2025
in Bolmong, Terkini
0 0
0
KUD Perintis Miliki Legalitas Kelolah Tambang, Pengusaha Ilegal Mainkan Isu Pengusiran Penambang Lokal
0
SHARES
97
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappTelegram

BOLMONG, dutademokrasi.co.id– Kabupaten Bolaang Mongondow memiliki Koperasi Unit Desa (KUD) Perintis yang memiliki legalitas melakukan pengelolaan pertambangan emas. Hal ini dibuktikan dengan kepemilikan IUP OP yang lengkap yang disahkan oleh negara. Keanggotaan koperasi yang melibatkan Masyarakat Desa Tanoyan Kecamatan Lolayan, kini diterpa isu dari para pengusaha pertambangan ilegal, pihak KUD Perintis mengusir para penambang lokal.

Situasi ini membuat Ketua KUD Perintis Jasman Tinggi dan jajarannya angkat bicara. Katanya, kondisi ini hanya diciptakan oleh oknum tertentu untuk menciptakan konflik ditengah masyarakat Desa Tanoyan bersatu. “Isu itu tidak benar. Itu hanya segelintir isu yang diciptakan oleh oknum tertentu,” Kata Sekretaris KUD Perintis Samsudin Manggo.

Aktivitas KUD Perintis di wilayah IUP OP KUD Perintis sepenuhnya memiliki dasar hukum yang jelas.

Menurut Ketua Jasman Tinggi, aktivitas KUD Perintis didukung oleh kontrak kerja sama yang sudah berjalan. Namun meski demikian, isu pengusiran penambang lokal tidaklah benar, seperti yang diberitakan disejumlah media.

“Sekali itu tidak benar. Yang benar adalah, lahan KUD Perintis, saat ini sedang diduduki sekelompok orang yang sedang melakukan aktivitas penambangan dengan skala besar,” kata Jasman.

Sebuah pengelolaan pertambangan tanpa ijin jelas beroperasi di wilayah IUP OP KUD Perintis. Tidak ada kontrak kerja yang terbangun bersama dalam pengelolaan pertambangan tersebut. Namun aktifitas pertambangan terus berlangsung tanpa ada tindakan untuk melakukan penghentian aktifitas tersebut. “Kami sudah melayangkan surat pemberitahuan penghentian aktifitas pertambangan yang dilakukan di areal IUP OP KUD Perintis. Ini tidak digubris,” Ungkap Jasman.

Pihaknya kata Jasman, melakukan aktifitas berdasarkan IUP OP yang dimiliki Koperasi Perintis. “Aktivitas dilakukan KUD saat ini berdiri di atas kontrak yang sah dan disertai SPK,” tuturnya.

Saat ini KUD Perintis adalah satu-satunya aset Kabupaten Bolaang Mongondow yang memiliki kewenangan ijin pengelolaan pertambangan emas. Legalitas yang dimiliki oleh KUD Perintis justru hanya dipandang biasa-biasa saja. Justru pelaku ilegal Mining tanpa ijin yang jelas dibiarkan beroperasi. Terlebih sesuai dengan informasi dari para anggota Koperasi, pelaku usaha menggunakan alat berat untuk beroperasi di wilayah tersebut.

Berdasarkan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Namun, jerat hukum ini tampaknya tidak membuat jera para pelaku. Mereka terkesan kebal hukum, bahkan diduga kuat mendapat beking dari oknum tertentu yang melindungi aktivitas ilegal tersebut. (*)

Tags: Jasman TonggiKUD Perintis
Previous Post

Tanah Milik PT. Gadasera di Kelurahan Gogagoman Diperjual-Belikan

Next Post

Pelaku PETI Areal IUP OP KUD Perintis Akan Dilapor

Next Post
Pelaku PETI Areal IUP OP KUD Perintis Akan Dilapor

Pelaku PETI Areal IUP OP KUD Perintis Akan Dilapor

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

DUTA TERKINI

Slot Penerbangan Lion Air Bandara Lolak Terbuka

Slot Penerbangan Lion Air Bandara Lolak Terbuka

Jumat, 4 Juli 2025
Selamat, Fajar Alfa Rizky Buhang Jadi Satu Satunya Wakili Boltara di Penerimaan Bintara 2025

Selamat, Fajar Alfa Rizky Buhang Jadi Satu Satunya Wakili Boltara di Penerimaan Bintara 2025

Kamis, 3 Juli 2025
Pemda Bolmong Perkuat PAD Sektor PBB-P2

Pemda Bolmong Perkuat PAD Sektor PBB-P2

Kamis, 3 Juli 2025
Bupati Yusra Dampingi Danrem 131 Santiago Tanam Jagung Hibrida

Bupati Yusra Dampingi Danrem 131 Santiago Tanam Jagung Hibrida

Rabu, 2 Juli 2025
Yusra Al-Habsyi Dorong Perubahan Perjalanan Dinas Pegawai

Yusra Al-Habsyi Dorong Perubahan Perjalanan Dinas Pegawai

Selasa, 1 Juli 2025
Pendampingan Pengawasan Penyusunan RPJMD dan Renstra 2025-2029 Ketat

Pendampingan Pengawasan Penyusunan RPJMD dan Renstra 2025-2029 Ketat

Selasa, 1 Juli 2025
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Rate Iklan

© 2020 DUTADEMOKRASI - developed by PM Tech.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • BMR
  • Religi
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Pendidikan
  • Kategori Lain
    • Advertorial
    • Internasional
    • Nasional
    • Hiburan
    • Lifestyle
    • Sejarah & Budaya
    • Sport

© 2020 DUTADEMOKRASI - developed by PM Tech.