BOLMONG, dutademokrasi.co.id– Regulasi aturan dalam penempatan jabatan pejabat daerah, harus melalui mekanisme yang sesuai. Kabupaten Bolaang Mongondow dibawah kepemimpinan Bupati Yusra Al-Habsyi dan Wakil Bupati Dony Lumenta, akan menerapkan proses penempatan yang sesuai dengan kebutuhan serta regulasi aturan yang ada. Untuk pejabat administrator, wajib mengikuti assesment.
Sesuai dengan data yang diperoleh dari Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) ada lima jabatan esalon II yang akan dilakukan seleksi terbuka (Selter) dan jabatan sisanya akan dilakukan job fit. Pelaksanaannya, tinggal menunggu jadwal sesuai dengan surat pengajuan yang sudah terkirim di Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
Kepala BKPP Kabupaten Bolaang Mongondow Umarudin Ambah menjelaskan Selter yang akan dilakukan untuk lima jabatan esalon II, berdasarkan kebutuhan daerah dikarenakan kekosongan jabatan. “Jabatan yang kosong saat ini ada lima di esalon II, kepala dinasnya saat ini masih status Plt, sisa dari yang ada tersebut, akan dilakukan job fit,” Tutur Ambah.
Katanya, oleh Bupati Yusra Al-Habsyi dan Wakil Bupati Dony Lumenta, pejabat yang menduduki jabatan administrator sebanyak 163 orang, wajib untuk mengikuti assesment. “Untuk pejabat administrator setara esalon III, harus ikut assesment secara keseluruhan,” Kata Ambah.
Sistem pemerintahan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat saat ini berbasis aplikasi, termasuk terkait dengan Rolling jabatan yang akan dilakukan oleh daerah. Pemenuhan kebutuhan daerah, harus melalui kajian aturan yang telah ditetapkan dalam penerapan aplikasi yang ada sehingga secara menyeluruh proses pemerintahan daerah terkoneksi pusat.
Chandra Paputungan
















