BOLMONG, dutademokrasi.co.id– Aturan nelayan kapal penangkap ikan di Indonesia diatur ketat oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan. Setiap Anak Buah Kapal (ABK) harus dibekali dengan sertifikat dasar kelautan untuk melakukan aktifitasnya. Kabupaten Bolaang Mongondow melalui Himpunan Nelayan Bolaang Mongondow Raya (HNBMR) bekerja sama dengan Balai Pelatihan dan Penyuluh Perikanan (BPPP) Bitung, akan menggelar Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Ankapin/Atkapin dan Basic Safetty Training (BST).
Ketua Himpunan Nelayan BMR Rigambil Kadri Paputungan mengatakan penerapan peraturan terbaru Kementerian Kelautan dan Perikanan, mengharuskan keabsahan ijin berlayar bagi nelayan tangkap. Pihaknya memfasilitasi bekerjasama dengan pihak BPPP Bitung untuk menggelar Diklat Ankapin/Atkapin ditambah lagi dengan BST sebagai syarat pelayaran bagi kapal di wilayah perairan laut Indonesia.
“Ini sudah angkatan ke IV kami gelar. Antusias nelayan tangkap kita cukup besar. Sertifikat ini sangat penting bagi mereka, sehingga secara mandiri mereka ikut diklat ini,” Kata Iga sapaan akrabnya.
Lanjut Iga, jumlah peserta yang akan mengikuti diklat pada angkatan ini berjumlah 27 orang. Pelaksanaan kegiatannya akan dimulai Kamis (8/01/2026) yang berlangsung selama sepekan. “Pendaftar lebih dari 27 orang. Hanya saja untuk angkatan sekarang ini sudah berbeda dengan sebelumnya.,” Jelas Iga.
Sebagai bahan informasi, Himpunan Nelayan BMR merupakan sebuah organisasi yang memiliki legalitas terkoneksi secara langsung dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk penyelenggaraan diklat seperti ini.
Chandra Paputungan
















