BOLMONG, dutademokrasi.co.id– Dalam aksi damai yang dilakukan oleh sejumlah Organisasi Kepemudaan (OKP) di Kabupaten Bolaang Mongondow yang digelar, Selasa (02/09/2025) kemarin di Gedung Kehormatan DPRD, mengeluhkan sejumlah Anggota Dewan malas masuk Kantor.
Dalam pernyataannya disebutkan sejumlah Anggota Dewan Bolaang Mongondow tidak menunjukan keberpihakannya terhadap rakyat, jarang terlihat masuk Kantor sehingga keberadaan mereka (anggota dewan) dipertanyakan. “Kami sayang menyayangkan, wakil rakyat di DPRD Bolmong, malas masuk kantor,” Ujar salah satu OKP kemarin.
Untuk itu OKP menuntuk Badan Kehormatan DPRD Bolmong mengambil langkah tegas untuk menyikapi anggota dewan tersebut sehingga tidak mencemari nama baik dan kehormatan DPRD sebagai wakil rakyat. “DPRD punya Badan Kehormatan. Langkah tegas harus dilakukan untuk segala kepentingan rakyat,” Tegasnya.
Pernyataan ini disambut oleh Wakil Ketua Sulhan Manggabarani. Dia juga membenarkan hal tersebut, namun batas kewenangan Badan Kehormatan mengacu pada tata tertib Anggota DPRD. “Iya memang benar apa yang disampaikan oleh OKP. Badan kehormatan DPRD memiliki batas kewenangan dalam pengambilan keputusan untuk anggota dewan. Tata tertib DPRD menjadi acuannya,” Ungkap Sulhan.
Politisi Partai Golkar juga ini mengungkapkan dalam tata tertib DPRD diatur jika anggota DPRD selama enam bulan berturut-turut tidak hadir, maka Badan Kehormatan mengeluarkan rekomendasi untuk proses penggantian yang bersangkutan. Namun, semua kembali ke partai. “Kalau dalam selang waktu enam bulan yang bersangkutan masuk satu hari saja, gugur aturan itu. Kemudian, jika terjadi demikian, kembali ke partainya. Batasan ini diluar kewenangan dari Badan Kehormatan,” Tutur Sulhan.
Sikap sejumlah anggota DPRD Bolmong, nampak dari aksi damai OKP kemarin. Dari 30 orang anggota dewan, bertemu dan berdialog secara langsung dengan OKP hanya 10 orang anggota dewan saja. Sementara yang lainnya memilih tidak hadir.
Chandra Paputungan