BOLMONG, dutademokrasi.co.id– Perolehan Opini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tahun 2024, Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Hasil perolehan ini, perdana diperoleh pada pemerintahan Bupatu Yusra Al-Habsyi dan Wakil Bupati Dony Lumenta (Yusra-Don).
Diterima langsung oleh Bupati Yusra Al-Habsyi di Gedung Kantor BPK RI Regional Sulawesi Utara, Senin (26/05/2025). Meskipun hasil diperoleh WTP, harus menjadi perhatian Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam menindaklanjuti hasil temuan yang menjadi catatan BPK RI. Tidak boleh lengah dalam kurun waktu 60 hari yang diberikan untuk menyelesaikan tindak lanjutnya.
Tegas Bupati Yusra Al-Habsyi menyampaikan LHP BPK RI yang diperoleh saat ini baru langkah awal dalam melakukan perbaikan pengelolaan keuangan daerah untuk menuju Kabupaten Bolaang Mongondow yang Maju dan Sejahtera (JUARA). “Hasil ini (WTP) tidak boleh membuat kita lengah. Saya minta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) segera tindak lanjuti rekomendasi yang sudah disampaikan oleh BPK,” kata Yusra.
Penyampaian tegas yang dilontarkan oleh Bupati Yusra Al-Habsyi tersebut, sebagai bentuk komitmen terhadap negara dalam menindaklanjuti catatan-catatan yang tertuang dalam LHP BPK RI. “Jika melihat tenggat waktu, kita hanya memiliki 60 hari sejak diterimanya LHP. Saya memerintahkan semua OPD terkait untuk segera menindaklanjutinya. Jangan sampai terlambat. Dan saya juga meminta agar Inspektorat melakukan review internal untuk memudahkan koordinasi antar perangkat daerah,” ujarnya.
Hadir juga dalam penerimaan LHP BPK RI tersebut, Ketua DPRD Tony Tumbelaka, Sekretaris Daerah Abdullah Mokoginta, Asisten III Ramlah Mo kosongan, Kepala Inspektorat Rio Lombone dan Kepala Badan Keuangan Ashari Segera.
Chandra Paputungan