BOLMONG, dutademokrasi.co.id– Status kepemilikan tanah daerah di Kelurahan Bitung Karang Ria, Manado masih sah milik Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow. Saat ini, tanah tersebut ditempati oleh sejumlah Kepala Keluarga yang tidak mengantongi ijin tinggal sementara.
Dua hari berturut-turut dari Kamis (08/05/2025) dan Jumat (09/05/2025), Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow melakukan dialog bersama dengan warga yang menempati wilayah tersebut. Dalam kesempatan bersama itu, Pemda Bolaang Mongondow yang diwakili Kepala Bagian Umum Reza Damopolii dan Kepala Bagian Keuangan Steven Tandayu didampingi Pemerintah Kelurahan Bitung Karang Ria dan Camat Tuminting bersepakat untuk mengosongkan areal pertanahan tersebut.
“Pemda Bolmong memberikan kesempatan kepada warga untuk mengosongkan tempat tersebut, selambat-lambatnya Sabtu Pekan Depan. Warga yang tinggal di areal tanah daerah ini, semuanya tidak ada ijin tinggal,” Kata Reza Damopolii.
Menurutnya, upaya yang dilakukan oleh daerah saat ini baru sebatas pendekatan persuasif yang mengedepankan rasa kemanusiaan. “Kami tentunya mengedepankan rasa kemanusiaan, sehingga yang diperlukan adalah kesadaran dari warga untuk meninggalkan lokasi tersebut tanpa ada kompensasi dari Pemerintah Daerah Bolaang Mongondow,” Ungkapnya.
Jika hal tersebut tidak diindahkan, tentunya Pemerintah Daerah akan mengambil langkah-langkah lain untuk mengambil areal tanah yang menjadi hak daerah. “Kita berikan dulu waktu satu minggu kepada warga yang tinggal di areal tersebut. Kita sudah sepakat bersama dan mereka mengiyakannya,” Ujarnya.
Chandra Paputungan