BOLMONG, dutademokrasi.co.id– Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow turut serta menghadiri acara penandatanganan nota kesepahaman atau Momerandum Of Understanding (MoU) bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara. Acara ini dihadiri langsung oleh Bupati Yusra Alhabsyi di Wisma Negara Gubernuran Bumi Beringin Manado, Rabu (10/12/2025).
MoU yang diteken bersama tersebut, terkait dengan pengaturan kerja sama pelaksanaan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana alternatif pemidanaan yang lebih efektif dan bermanfaat bagi masyarakat. Acara ini juga sekaligus mengatur perjanjian kerja sama antara apara Kepala Kejaksaan Negeri dengan Bupati/Walikota se Sulawesi Utara.
Bupati Bolaang Mongondow Yusra Alhabsyi mengatakan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow mendukung kerja sama yang diselenggarakan oleh Provinsi Sulawesi Utara dibawah kepemimpinan Gubernur Yulius Selvanus Komaling (YSK). “Kerjasama yang telah dibuat oleh Pemerintah Provinsi ini sebagai bentuk perhatian dan kepedulian hukum yang akan menjaga masyarakat Sulawesi Utara dari segala ancama tindak pidana yang terjadi,” Kata Bupati Yusra.
Kegiatan ini juga dihadiri langsung oleh Gubernur Sulawesi Utara Yulius Selvanus Komaling, para asisten Pemprov Sulawesi Utara bersama beberapa instansi terkait dan pihak Kejati Sulawesi Utara.
“Kebijakan pidana kerja sosial merupakan bentuk pendekatan hukum yang lebih humanis, tanpa mengurangi efek jera bagi pelaku, ” tambah Bupati Yusra.
Chandra Paputungan


















