• Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Rate Iklan
Minggu, 18 Mei 2025
Duta Demokrasi
  • Beranda
  • BMR
    • All
    • Bolmong
    • Bolmut
    • Bolsel
    • Boltim
    • Kotamobagu
    Pemda Bolmong Toleransi Tambah Waktu 3 Hari Lokasi Karang Ria Dikosongkan

    Pemda Bolmong Toleransi Tambah Waktu 3 Hari Lokasi Karang Ria Dikosongkan

    15 Jam Jalur Trans Sulawesi Akan Ditutup, Pemda Buka Jalur Alternatif

    15 Jam Jalur Trans Sulawesi Akan Ditutup, Pemda Buka Jalur Alternatif

    Siswa SD Kelas V dan Kelas VI Akan Difasilitasi Pemda Les Bahasa Inggris

    Kepsek SD-SMP Dilarang Pungut Biaya Kelulusan

    UMKM Morobayat Touring Bersama PKK Bolmong

    UMKM Morobayat Touring Bersama PKK Bolmong

    Bupati dan Wabup Seriusi Soal Ketersediaan Damkar di Wilayah

    Bupati dan Wabup Seriusi Soal Ketersediaan Damkar di Wilayah

    Pemda Bolmong Ambil Alih Tanah Daerah di Karang Ria Manado

    21 Kepala Keluarga di Lokasi Karang Ria-Manado Wajib Pindah Tempat Tinggal

    Yusra Al-Habsyi Berbesar Hati Sampaikan Permohonan Maaf untuk Korban Bencana Kebakaran

    Yusra Al-Habsyi Berbesar Hati Sampaikan Permohonan Maaf untuk Korban Bencana Kebakaran

    Masyarakat Kepung Kantor Desa Sangkub I, Ini Yang Jadi Tuntutan

    Mediasi Buntuh Buntut Protes Masyarakat Desa Sangkub I 

    Pemda Bolmong Ambil Alih Tanah Daerah di Karang Ria Manado

    Pemda Bolmong Ambil Alih Tanah Daerah di Karang Ria Manado

  • Religi
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Pendidikan
  • Kategori Lain
    • Advertorial
    • Internasional
    • Nasional
    • Hiburan
    • Lifestyle
    • Sejarah & Budaya
    • Sport
  • Beranda
  • BMR
    • All
    • Bolmong
    • Bolmut
    • Bolsel
    • Boltim
    • Kotamobagu
    Pemda Bolmong Toleransi Tambah Waktu 3 Hari Lokasi Karang Ria Dikosongkan

    Pemda Bolmong Toleransi Tambah Waktu 3 Hari Lokasi Karang Ria Dikosongkan

    15 Jam Jalur Trans Sulawesi Akan Ditutup, Pemda Buka Jalur Alternatif

    15 Jam Jalur Trans Sulawesi Akan Ditutup, Pemda Buka Jalur Alternatif

    Siswa SD Kelas V dan Kelas VI Akan Difasilitasi Pemda Les Bahasa Inggris

    Kepsek SD-SMP Dilarang Pungut Biaya Kelulusan

    UMKM Morobayat Touring Bersama PKK Bolmong

    UMKM Morobayat Touring Bersama PKK Bolmong

    Bupati dan Wabup Seriusi Soal Ketersediaan Damkar di Wilayah

    Bupati dan Wabup Seriusi Soal Ketersediaan Damkar di Wilayah

    Pemda Bolmong Ambil Alih Tanah Daerah di Karang Ria Manado

    21 Kepala Keluarga di Lokasi Karang Ria-Manado Wajib Pindah Tempat Tinggal

    Yusra Al-Habsyi Berbesar Hati Sampaikan Permohonan Maaf untuk Korban Bencana Kebakaran

    Yusra Al-Habsyi Berbesar Hati Sampaikan Permohonan Maaf untuk Korban Bencana Kebakaran

    Masyarakat Kepung Kantor Desa Sangkub I, Ini Yang Jadi Tuntutan

    Mediasi Buntuh Buntut Protes Masyarakat Desa Sangkub I 

    Pemda Bolmong Ambil Alih Tanah Daerah di Karang Ria Manado

    Pemda Bolmong Ambil Alih Tanah Daerah di Karang Ria Manado

  • Religi
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Pendidikan
  • Kategori Lain
    • Advertorial
    • Internasional
    • Nasional
    • Hiburan
    • Lifestyle
    • Sejarah & Budaya
    • Sport
No Result
View All Result
Duta Demokrasi
No Result
View All Result

Pemda Bolmong Toleransi Tambah Waktu 3 Hari Lokasi Karang Ria Dikosongkan

Redaksi by Redaksi
Minggu, 18 Mei 2025
in Bolmong, Terkini
0 0
0
Pemda Bolmong Toleransi Tambah Waktu 3 Hari Lokasi Karang Ria Dikosongkan
0
SHARES
16
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappTelegram

BOLMONG, dutademokrasi.co.id–Sebelumnya Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow bersama dengan 21 Kepala Keluarga yang mendiami lokasi milik pemerintah daerah di Kelurahan Bitung Karang Ria Manado, bersepakat waktu sepekan untuk pindah. Terhitung Sabtu (17/05/2025) kemarin batas waktu yang diberikan. Hanya saja, masih ada warga yang tinggal di lokasi tersebut.

Kepala Bagian Umum Sekda Kabupaten Bolmong Reza Damopolii menghimbau kesepakatan telah dibuat bersama sehingga diharapkan warga setempat untuk menaati kesepakatan yang telah dibuat bersama tersebut. “Kami memberikan toleransi selama tiga hari kedepan untuk pindah dari lokasi milik pemerintah daerah,” Kata Reza.
Menurutnya, Pemerintah Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow sudah berbesar hati untuk memberikan waktu kepada 21 Kepala Keluarga tersebut. “Warga yang tinggal di lokasi ini tidak memiliki ijin tinggal yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah. Tanah ini akan segera dimanfaatkan oleh daerah untuk kepentingan daerah kedepannya,” Ungkap Reza.
Dia berharap, warga yang mendiami lokasi ini mengambil inisiatif sendiri untuk melakukan pembongkaran tempat tinggalnya masing-masing. “Saya rasa ini perlu untuk diseriusi. Kami mengharapkan kerja sama yang baik dengan warga. Tidak ada kompensasi dari Pemerintah Daerah karena yang mengijinkan untuk tinggal dilokasi ini buka dari Pemerintah Daerah sendiri,” Ujarnya.
Berikut langkah-langkah Pemda Bolmong yang dituangkan dalam surat kesepakatan bersama :
1. Menyampaikan Surat Nomor : 00.1.8/07/Setdakab/62/V/2025 tanggal 15 Mei 2025 Perihal Penegasan Pengosongan Tanah Milik Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow, bahwa diberikan waktu kembali utk pembongkaran dan pemindahan lapak sampai Senin, 19 Mei 2025 dan pembongkaran dan pemindahan rumah tinggal sampai 15 Juni 2025, batas waktu merupakan batas waktu terakhir, apabila tidak dilaksanakan Pemerintah Daerah akan mengambil langkah tagas dan terukur sesuai ketentuan perundang-udangan yang berlaku;
2. Penandatangan Surat Pernyataan Bagi Pemilik 10 Lapak Dagagan dan Pemilik 18 Rumah Tinggal Semi Permanen yang ada di Halaman Mess Pemda berisi bersedia membongkar secara suka rela sesuai batas waktu dan tidak berkeberatan apabila dibongkar secara paksa apabila tidak menaati batas waktu yang diberikan;
4. Pemasangan 4 Buah Spanduk Berisi Kepemilikan  dan Larangan Menggunakan/Memanfaatkan/Mendirikan Bangunan Tanpa Izin Dari Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow;
5. Kegiatan difasilitasi oleh Pemerintah Kelurahan setempat.
Chandra Paputungan
Tags: Karang RiaReza Damopolii
Previous Post

15 Jam Jalur Trans Sulawesi Akan Ditutup, Pemda Buka Jalur Alternatif

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

DUTA TERKINI

Pemda Bolmong Toleransi Tambah Waktu 3 Hari Lokasi Karang Ria Dikosongkan

Pemda Bolmong Toleransi Tambah Waktu 3 Hari Lokasi Karang Ria Dikosongkan

Minggu, 18 Mei 2025
15 Jam Jalur Trans Sulawesi Akan Ditutup, Pemda Buka Jalur Alternatif

15 Jam Jalur Trans Sulawesi Akan Ditutup, Pemda Buka Jalur Alternatif

Sabtu, 17 Mei 2025
Ini Hasil Akhir Turnamen Ping Pong Regional Sulawesi di Bolmut 

Ini Hasil Akhir Turnamen Ping Pong Regional Sulawesi di Bolmut 

Sabtu, 17 Mei 2025
Open Turnamen Karate Dan Festival Piala Bupati Bolmut Resmi di Buka 

Open Turnamen Karate Dan Festival Piala Bupati Bolmut Resmi di Buka 

Jumat, 16 Mei 2025
Siswa SD Kelas V dan Kelas VI Akan Difasilitasi Pemda Les Bahasa Inggris

Kepsek SD-SMP Dilarang Pungut Biaya Kelulusan

Jumat, 16 Mei 2025
UMKM Morobayat Touring Bersama PKK Bolmong

UMKM Morobayat Touring Bersama PKK Bolmong

Jumat, 16 Mei 2025
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Rate Iklan

© 2020 DUTADEMOKRASI - developed by PM Tech.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • BMR
  • Religi
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Pendidikan
  • Kategori Lain
    • Advertorial
    • Internasional
    • Nasional
    • Hiburan
    • Lifestyle
    • Sejarah & Budaya
    • Sport

© 2020 DUTADEMOKRASI - developed by PM Tech.