• Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Rate Iklan
Jumat, 16 Mei 2025
Duta Demokrasi
  • Beranda
  • BMR
    • All
    • Bolmong
    • Bolmut
    • Bolsel
    • Boltim
    • Kotamobagu
    Bupati dan Wabup Seriusi Soal Ketersediaan Damkar di Wilayah

    Bupati dan Wabup Seriusi Soal Ketersediaan Damkar di Wilayah

    Pemda Bolmong Ambil Alih Tanah Daerah di Karang Ria Manado

    21 Kepala Keluarga di Lokasi Karang Ria-Manado Wajib Pindah Tempat Tinggal

    Yusra Al-Habsyi Berbesar Hati Sampaikan Permohonan Maaf untuk Korban Bencana Kebakaran

    Yusra Al-Habsyi Berbesar Hati Sampaikan Permohonan Maaf untuk Korban Bencana Kebakaran

    Masyarakat Kepung Kantor Desa Sangkub I, Ini Yang Jadi Tuntutan

    Mediasi Buntuh Buntut Protes Masyarakat Desa Sangkub I 

    Pemda Bolmong Ambil Alih Tanah Daerah di Karang Ria Manado

    Pemda Bolmong Ambil Alih Tanah Daerah di Karang Ria Manado

    Pemda Bolmong Terima Hibah Excavator Pemrpov Sulut

    Pemda Bolmong Terima Hibah Excavator Pemrpov Sulut

    BKPP Bolmong Kantongi Rekom KASN

    Merasa Tidak Honor di Daerah, Disarankan Jangan Ikut Seleksi P3K

    Siswa SD Kelas V dan Kelas VI Akan Difasilitasi Pemda Les Bahasa Inggris

    Yusra : Saya Akan Pecat Sesuai Surat Pernyataan 

    P3K Bodong Diduga Didominasi Kerabat Pejabat Daerah

    P3K Bodong Diduga Didominasi Kerabat Pejabat Daerah

  • Religi
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Pendidikan
  • Kategori Lain
    • Advertorial
    • Internasional
    • Nasional
    • Hiburan
    • Lifestyle
    • Sejarah & Budaya
    • Sport
  • Beranda
  • BMR
    • All
    • Bolmong
    • Bolmut
    • Bolsel
    • Boltim
    • Kotamobagu
    Bupati dan Wabup Seriusi Soal Ketersediaan Damkar di Wilayah

    Bupati dan Wabup Seriusi Soal Ketersediaan Damkar di Wilayah

    Pemda Bolmong Ambil Alih Tanah Daerah di Karang Ria Manado

    21 Kepala Keluarga di Lokasi Karang Ria-Manado Wajib Pindah Tempat Tinggal

    Yusra Al-Habsyi Berbesar Hati Sampaikan Permohonan Maaf untuk Korban Bencana Kebakaran

    Yusra Al-Habsyi Berbesar Hati Sampaikan Permohonan Maaf untuk Korban Bencana Kebakaran

    Masyarakat Kepung Kantor Desa Sangkub I, Ini Yang Jadi Tuntutan

    Mediasi Buntuh Buntut Protes Masyarakat Desa Sangkub I 

    Pemda Bolmong Ambil Alih Tanah Daerah di Karang Ria Manado

    Pemda Bolmong Ambil Alih Tanah Daerah di Karang Ria Manado

    Pemda Bolmong Terima Hibah Excavator Pemrpov Sulut

    Pemda Bolmong Terima Hibah Excavator Pemrpov Sulut

    BKPP Bolmong Kantongi Rekom KASN

    Merasa Tidak Honor di Daerah, Disarankan Jangan Ikut Seleksi P3K

    Siswa SD Kelas V dan Kelas VI Akan Difasilitasi Pemda Les Bahasa Inggris

    Yusra : Saya Akan Pecat Sesuai Surat Pernyataan 

    P3K Bodong Diduga Didominasi Kerabat Pejabat Daerah

    P3K Bodong Diduga Didominasi Kerabat Pejabat Daerah

  • Religi
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Pendidikan
  • Kategori Lain
    • Advertorial
    • Internasional
    • Nasional
    • Hiburan
    • Lifestyle
    • Sejarah & Budaya
    • Sport
No Result
View All Result
Duta Demokrasi
No Result
View All Result

Perda Nomor 2 Tahun 2019 Rujukan Pengisian Perangkat Desa

Redaksi by Redaksi
Senin, 31 Agustus 2020
in Bolmong
0 0
0
Pemberhentian dan Pengangkatan Perangkat Desa Wajib Ikut Aturan

Deker Rompas-Plt Asisten I Setda Bolmong

0
SHARES
539
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappTelegram

BOLMONG, dutademokrasi.com— Sejauh ini, Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow masih memberlakukan proses pengisian perangkat desa merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) nomor 2 tahun 2019 tentang pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa. Hal ini dikatakan oleh Plt Asisten I Setda Bolmong Deker Rompas.

“Bagi desa-desa yang saat ini tengah melakukan pengisian perangkat desa, kami harap dapat mengacu dan memperhatikan Perda terkait pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa. Itu menjadi dasar hukum bagi pemerintah desa, khususnya Sangadi/kepala desa dalam mengangkat perangkatnya,” ungkap Deker.

Deker menjelaskan, sebagaimana tertuang dalam Perda tersebut, setiap perangkat desa yang menempati jabatan tertentu harus melalui proses tahapan seleksi sesuai ketentuan yang telah ditetapkan. Dimana dalam penerapannya melalui seleksi administrasi, wawancara hingga tes tertulis.

“Seluruh tahapan itu harus dilaksanakan oleh panitia yang dibentuk oleh desa. Semata-mata seleksi dengan tahapan itu dilakukan agar perangkat yang terpilih bias bekerja dalam menjalankan program dan kegiatan di desa,” jelas Deker.

Poin-poin terkait persyaratan administrasi baik perangkat yang saat ini menjabat, atau pun yang nantinya direkrut harus benar-benar diperhatikan oleh Sangadi (Kepala desa,red), baik itu menyangkut usia ataupun jenjang pendidikannya. “Jadi, pelaksanaan perekrutan perangkat desa ini ketika ada perangkat desa yang tidak berijasah SMA, melakukan pelanggaran hukum, dan berusia di atas 60 tahun. Itu pun berlaku bagi perangkat yang saat ini menjabat, jika sudah memenuhi unsur itu, maka perlu dilakukan perekrutan perangkat,” tegas Deker.

Hasil seleksi perangkat desa ini nantinya akan diajukan ke pemerintah kecamatan. Camat nantinya mengeluarkan rekomendasi. Selanjutnya, digelar pelantikan oleh kepala desa. “Yang melantik adalah kepala desa, karena dia adalah user atau pengguna. Dari pihak kecamatan hanya memberikan rekomendasi,” ujarnya. (cepe)

Tags: Deker RompasPerda Nomor 2 Tahun 2019
Previous Post

Adaptasi Kebiasan Baru, Ketua DPRD Bolmut Ingatkan 4M

Next Post

DPRD Bolmong Bahas Revisi Ranperda

Next Post
DPRD Bolmong Bahas Revisi Ranperda

DPRD Bolmong Bahas Revisi Ranperda

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

DUTA TERKINI

Bupati dan Wabup Seriusi Soal Ketersediaan Damkar di Wilayah

Bupati dan Wabup Seriusi Soal Ketersediaan Damkar di Wilayah

Kamis, 15 Mei 2025
Pemda Bolmong Ambil Alih Tanah Daerah di Karang Ria Manado

21 Kepala Keluarga di Lokasi Karang Ria-Manado Wajib Pindah Tempat Tinggal

Kamis, 15 Mei 2025
Atlet Sepakbola Dan Bola Voli di Bolmut Terancam Absen di Porprov Sulut 

Atlet Sepakbola Dan Bola Voli di Bolmut Terancam Absen di Porprov Sulut 

Rabu, 14 Mei 2025
Ancam Unjuk Rasa, PSBB Minta Pemda Perhatikan Nasib Sopir Lokal 

Ancam Unjuk Rasa, PSBB Minta Pemda Perhatikan Nasib Sopir Lokal 

Selasa, 13 Mei 2025
Pesan Dandim Bolmong di Peringatan Hari Raya Waisak

Pesan Dandim Bolmong di Peringatan Hari Raya Waisak

Senin, 12 Mei 2025
Yusra Al-Habsyi Berbesar Hati Sampaikan Permohonan Maaf untuk Korban Bencana Kebakaran

Yusra Al-Habsyi Berbesar Hati Sampaikan Permohonan Maaf untuk Korban Bencana Kebakaran

Minggu, 11 Mei 2025
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Rate Iklan

© 2020 DUTADEMOKRASI - developed by PM Tech.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • BMR
  • Religi
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Pendidikan
  • Kategori Lain
    • Advertorial
    • Internasional
    • Nasional
    • Hiburan
    • Lifestyle
    • Sejarah & Budaya
    • Sport

© 2020 DUTADEMOKRASI - developed by PM Tech.