BOLMONG, dutademokrasi.co.id– PT. Daya Nan Indah yang bergerak dibidang perkebunan kelapa yang terletak di Desa Labuan Uki Kecamatan Lolak Kabupaten Bolaang Mongondow secara resmi melepas puluhan hektar lahan milik perusahaan digunakan untuk kebutuhan warga dan Pemerintah Daerah. Dalam pembagiannya, Warga Desa Labuan Uki memperoleh sekitar 13 hektare dan Pemerintah Daerah memperoleh 10 hektar.
Hal ini dikatakan oleh Kuasa Cabang PT Daya Nan Indah Yahya Donny, Kamis (28/08/2025) usai pertemuan dengan Sekretaris Daerah Abdullah Mokoginta di Kantor Bupati Bolaang Mongondow. Katanya, sesuai dengan kontrak kerja PT. Daya Nan Indah, kepemilikan atas hak tanah HGU perusahaan, memiliki luas sekitar 99 hektar lebih. Telah dilakukan penyayatan untuk penggunaan lahan oleh masyarakat, sehingga mengalami kekurangan areal perkebunannya. “Sejak tahun 1984 pihak kami sudah melakukan penyayatan 13 hektar lahan kepada warga setempat. Hanya saja belum diserahkan. Ini sudah kami serahkan sesuai dengan permintaan masyarakat,” Kata Yahya.
Untuk penggunaan kepemilikan secara sah oleh masyarakat terhitung Januari 2026. Hal ini juga berlaku untuk 10 hektar tanah yang dihibahkan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow. “Selain kepada masyarakat dan Pemda, ada juga Sembilan hektar lahan yang sudah hilang dikarenakan abrasi pantai. Sehingga secara keseluruhannya kami gabung untuk diserahkan secara resmi kepada masyarakat dan Pemda Bolmong,” Ungkapnya.
Kontrak PT. Daya Nan Indah saat ini tengah melakukan proses pengurusan perpanjangan kontrak kembali untuk 25 tahun kedepan. “Seluruh persyaratan administrasinya sudah terpenuhi. Tinggal menunggu terbitnya sertifikat perpanjangan kontrak lagi untuk luas lahan 59 hektar,” Tambahnya.
Chandra Paputungan