BOLMONG, dutademokrasi.co.id– Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bolaang Mongondow, Sabtu (26/04/2025) menggelar operasi penertiban pasar Kelurahan Ini nonton I. Penertiban yang dilakukan ini menindaklanjuti hasil rapat bersama para pedagang pasar yang mendirikan lapak melebihi ketentuan yang diberlakukan beberapa waktu yang lalu.
Kolaborasi bersama Satpol PP, Pemerintah Kecamatan, Pemerintah Kelurahan, Polsek Bolaang dan Danramil Bolaang, menertibkan lapak-lapak pedagang yang tidak mengindahkan hasil rapat bersama tersebut. Alhasil, pembongkaran dilakukan untuk menertibkan arus jalan lalu lintas yang melintasi areal pasar.
Kepala Satpol PP Zulfadli Binol mengatakan sebelumnya, Pemerintah Kabupaten melalui Pemerintah Kecamatan Bolaang sudah menyampaikan informasi ini kepada para pedagang pasar. Hasil kesepakatan bersama, para pedagang harus mundur sejauh 2,5 Meter dari Bahu Jalan Trans Sulawesi. Hal ini belum diindahkan oleh para pedagang, sehingga pengambilan keputusan untuk melakukan pembongkaran dilakukan oleh personil Satpol PP.
“Kami lakukan pembongkaran kios-kios pedagang di bahu jalan raya. Hasil kesepakatan bersama dengan para pedagang, harus mundur sejauh 2,5 Meter. Yang tidak mengindahkan kesepakatan bersama itu, kami lakukan pembongkaran,” Kata Zul.
Demikian pula yang disampaikan oleh Camat Bolaang Hari Damopolii. Pihaknya bersama dengan Forkopimcam sudah melakukan mediasi bersama para pedagang. “Kegiatan ini merupakan tindak lanjut hasil kesepakatan bersama dengan para pedagang. Kami meminta bantuan dari Satpol PP untuk melakukan penertiban lapak pedagang yang melebihi batas yang telah disepakati bersama,” Terang Hari Damopolii.
Dalam operasi yang dilakukan oleh Satpol PP tersebut, seluruh pedagang yang diambil tindakan penertiban tersebut, menerima upaya perbaikan yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow. Penertiban Pasar Inobonto akan berlangsung selama dua hari.
Chandra Paputungan