BOLMONG, dutademokrasi.co.id– Setelah selesai pembangunan tanggul penahan longsor di Desa Komangaan Kecamatan Bolaang Kabupaten Bolaang Mongondow, belakangan lapak pedagang secara perlahan mulai didirikan oleh masyarakat setempat, padahal, Pemerintah Daerah telah mengeluarkan larangan untuk melakukan aktifitas dagang di areal bangunan tanggul tersebut.
Rabu (09/04/2025), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang dipimpin langsung oleh Kasatpol PP Zulfadli Binol, turun langsung di Lapangan untuk melakukan penertiban para pedagang yang sudah beraktifitas di areal tersebut. “Beberapa hari yang lalu kami sudah turun menertibkan dua lapak pedagang. Hari ini, kami melihat masih ada lagi yang berjualan disini. Makanya Saya bersama tim kembali datang melakukan penertiban di areal yang tidak diperbolehkan berjualan,” Kata Zul sapaan akrabnya.
Kata Kasatpol PP, areal sisi bangunan tanggul ini, tidak diperbolehkan untuk melakukan aktifitas berjualan dagangan, mengingat kondisi areal tersebut rawan terjadi longsor. “Pemerintah sudah mengeluarkan pelarangan untuk tidak menggunakan sisi jalan bagian tanggul ini untuk aktifitas pedagang. Jadi kami melakukan penertiban agar tidak secara terus menerus areal ini digunakan. Kalau ini dibiarkan, lama-kelamaan, full sisi jalan ini dengan lapak pedagang,” Ucap Zul.
Selain itu juga tambahannya, arus lalu lintas bisa berjalan dengan normal. “Kalau sisi kiri kanan jalan sudah penuh dengan dagangan, agan terganggu pengguna jalan karena akan terjadi kemacetan disini,” Terangnya.
Untuk itu, dia menghimbau atas nama pemerintah daerah kepada masyarakat setempat untuk tidak melakukan aktifitas atau membangun lapak lagi di areal sisi tanggul penahan longsor. “Dampak bahayanya pada masyarakat, mohon perngertian dan permaklumannya, jangan lagi membangun tempat dagang di areal sisi jalan yang ada,” Ujarnya.
Chandra Paputungan