• Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Rate Iklan
Jumat, 16 Mei 2025
Duta Demokrasi
  • Beranda
  • BMR
    • All
    • Bolmong
    • Bolmut
    • Bolsel
    • Boltim
    • Kotamobagu
    Siswa SD Kelas V dan Kelas VI Akan Difasilitasi Pemda Les Bahasa Inggris

    Kepsek SD-SMP Dilarang Pungut Biaya Kelulusan

    UMKM Morobayat Touring Bersama PKK Bolmong

    UMKM Morobayat Touring Bersama PKK Bolmong

    Bupati dan Wabup Seriusi Soal Ketersediaan Damkar di Wilayah

    Bupati dan Wabup Seriusi Soal Ketersediaan Damkar di Wilayah

    Pemda Bolmong Ambil Alih Tanah Daerah di Karang Ria Manado

    21 Kepala Keluarga di Lokasi Karang Ria-Manado Wajib Pindah Tempat Tinggal

    Yusra Al-Habsyi Berbesar Hati Sampaikan Permohonan Maaf untuk Korban Bencana Kebakaran

    Yusra Al-Habsyi Berbesar Hati Sampaikan Permohonan Maaf untuk Korban Bencana Kebakaran

    Masyarakat Kepung Kantor Desa Sangkub I, Ini Yang Jadi Tuntutan

    Mediasi Buntuh Buntut Protes Masyarakat Desa Sangkub I 

    Pemda Bolmong Ambil Alih Tanah Daerah di Karang Ria Manado

    Pemda Bolmong Ambil Alih Tanah Daerah di Karang Ria Manado

    Pemda Bolmong Terima Hibah Excavator Pemrpov Sulut

    Pemda Bolmong Terima Hibah Excavator Pemrpov Sulut

    BKPP Bolmong Kantongi Rekom KASN

    Merasa Tidak Honor di Daerah, Disarankan Jangan Ikut Seleksi P3K

  • Religi
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Pendidikan
  • Kategori Lain
    • Advertorial
    • Internasional
    • Nasional
    • Hiburan
    • Lifestyle
    • Sejarah & Budaya
    • Sport
  • Beranda
  • BMR
    • All
    • Bolmong
    • Bolmut
    • Bolsel
    • Boltim
    • Kotamobagu
    Siswa SD Kelas V dan Kelas VI Akan Difasilitasi Pemda Les Bahasa Inggris

    Kepsek SD-SMP Dilarang Pungut Biaya Kelulusan

    UMKM Morobayat Touring Bersama PKK Bolmong

    UMKM Morobayat Touring Bersama PKK Bolmong

    Bupati dan Wabup Seriusi Soal Ketersediaan Damkar di Wilayah

    Bupati dan Wabup Seriusi Soal Ketersediaan Damkar di Wilayah

    Pemda Bolmong Ambil Alih Tanah Daerah di Karang Ria Manado

    21 Kepala Keluarga di Lokasi Karang Ria-Manado Wajib Pindah Tempat Tinggal

    Yusra Al-Habsyi Berbesar Hati Sampaikan Permohonan Maaf untuk Korban Bencana Kebakaran

    Yusra Al-Habsyi Berbesar Hati Sampaikan Permohonan Maaf untuk Korban Bencana Kebakaran

    Masyarakat Kepung Kantor Desa Sangkub I, Ini Yang Jadi Tuntutan

    Mediasi Buntuh Buntut Protes Masyarakat Desa Sangkub I 

    Pemda Bolmong Ambil Alih Tanah Daerah di Karang Ria Manado

    Pemda Bolmong Ambil Alih Tanah Daerah di Karang Ria Manado

    Pemda Bolmong Terima Hibah Excavator Pemrpov Sulut

    Pemda Bolmong Terima Hibah Excavator Pemrpov Sulut

    BKPP Bolmong Kantongi Rekom KASN

    Merasa Tidak Honor di Daerah, Disarankan Jangan Ikut Seleksi P3K

  • Religi
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Pendidikan
  • Kategori Lain
    • Advertorial
    • Internasional
    • Nasional
    • Hiburan
    • Lifestyle
    • Sejarah & Budaya
    • Sport
No Result
View All Result
Duta Demokrasi
No Result
View All Result

Sekda Tegaskan Batasan Kewenangan Kepala Desa

adriansa bangol by adriansa bangol
Selasa, 20 September 2022
in Bolmong
0 0
0
Sekda Tegaskan Batasan Kewenangan Kepala Desa
0
SHARES
102
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappTelegram

BOLMONG, dutademokrasi.com– Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah, menggelar Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Terkait Desa tahun 2022.

Sekretaris Daerah Tahlis Gallang SIP MM membuka pelaksanaan tersebut di Balai Desa Tuyat Kecamatan Lolak, Selasa 20 September 2022.

Dalam penyampaiannya, Sekretaris Daerah Tahlis Gallang menegaskan batasan kewenangan seorang kepala desa dalam mengambil kebijakan baik dalam pemerintahan maupun kemasyarakatan.

Banyak persoalan yang terjadi di desa yang kerap dilakukan oleh Kepala Desa baik kaitannya dengan pemerintahan maupun kemasyarakatan.

“Melalui kegiatan ini, Kepala Desa dapat memahami dengan betul batasan kewenangannya dimana. Mana batasan kewenangan dari Desa, Pemerintah Kecamatan maupun Pemerintah Kabupaten,” Tegas Sekda.

Kegiatan seperti ini dinilainya penting untuk dilakukan. Masih banyak lagi Kepala Desa yang harus memahami secara betul terkait dengan Perundang-Undangan yang ada.

“Makanya saya berikan apresiasi kepada Bagian Hukum yang sudah menginisiatif kegiatan ini untuk dilaksanakan dan menghadirkan para Sangadi (Kepala desa, red), Lurah dan Camat, ” Tutur Sekda Tahlis.

Disampaikannya, ada beberapa persoalan yang paling dominan terjadi di desa. Dicontohkannya, proses penggantian aparat desa.

“Secara kewenangan, menjadi kewenangan dari Sangadi untuk melakukan proses penggantian aparat. Tapi, mekanisme pergantiannya itu ada. Tidak serta merta melakukan pemberhentian dan pengangkatan, ada proses tahapannya sesuai perundang-undangan,” Tegas sekda sembari melanjutkan.

Kabupaten Bolaang Mongondow sudah ada contoh dinonaktifkan sementara tiga Sangadi.

“Memang betul itu kewenangan Sangadi. Mekanismenya salah. Ketika ada laporan, Pemerintah Kabupaten akan memprosesnya,” Tambah Tahlis.

Hal kedua ditambahkannya, proses pengelolaan dana desa.

“Banyak sekali persoalan di desa. Melaksanakan kegiatan tapi tidak tertata di APBDes. Ini secara aturan jelas sekali salah, meskipun kewenangan bapak/ibu Sangadi itu Dana Desa. Mekanisme aturannya itu ada,” Ungkapnya.

Peran aktif Bagian Hukum dalam penyelenggaraan sosialisasi ini sangat baik untuk pemahaman bagi pemerintah Desa.

“Mudah-mudahan kegiatan ini dapat bernilai manfaat bagi kita semua. Untuk itu, tolong ikuti dengan baik, agar kedepan proses pemerintahan kita selaras dari Desa, kecamatan dan kabupaten,” Ujar Tahlis.

Hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Dinas PMD Abdusalam Bonde, Kepala Bagian Hukum Ttiasmara Akub, Para Camat dan Sangadi se Pantura. Sementara itu, pemateri, Sekretaris Daerah Tahlis Gallang SIP MM, Asisten 1 Deket Rompas, Kepala DPMD dan Inspektorat daerah serta Bagian Hukum sendiri.

Yadi Bangol

Previous Post

Pj Bupati Limi Mokodompit Buka Pelatihan Kewirausahaan Mandiri UMKM Tahun 2022

Next Post

Pemda Bolmong Laksanakan Rakorda Registrasi Sosial Ekonomi Tahun 2022

Next Post
Pemda Bolmong Laksanakan Rakorda Registrasi Sosial Ekonomi Tahun 2022

Pemda Bolmong Laksanakan Rakorda Registrasi Sosial Ekonomi Tahun 2022

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

DUTA TERKINI

Open Turnamen Karate Dan Festival Piala Bupati Bolmut Resmi di Buka 

Open Turnamen Karate Dan Festival Piala Bupati Bolmut Resmi di Buka 

Jumat, 16 Mei 2025
Siswa SD Kelas V dan Kelas VI Akan Difasilitasi Pemda Les Bahasa Inggris

Kepsek SD-SMP Dilarang Pungut Biaya Kelulusan

Jumat, 16 Mei 2025
UMKM Morobayat Touring Bersama PKK Bolmong

UMKM Morobayat Touring Bersama PKK Bolmong

Jumat, 16 Mei 2025
Bupati dan Wabup Seriusi Soal Ketersediaan Damkar di Wilayah

Bupati dan Wabup Seriusi Soal Ketersediaan Damkar di Wilayah

Kamis, 15 Mei 2025
Pemda Bolmong Ambil Alih Tanah Daerah di Karang Ria Manado

21 Kepala Keluarga di Lokasi Karang Ria-Manado Wajib Pindah Tempat Tinggal

Kamis, 15 Mei 2025
Atlet Sepakbola Dan Bola Voli di Bolmut Terancam Absen di Porprov Sulut 

Atlet Sepakbola Dan Bola Voli di Bolmut Terancam Absen di Porprov Sulut 

Rabu, 14 Mei 2025
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Rate Iklan

© 2020 DUTADEMOKRASI - developed by PM Tech.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • BMR
  • Religi
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Pendidikan
  • Kategori Lain
    • Advertorial
    • Internasional
    • Nasional
    • Hiburan
    • Lifestyle
    • Sejarah & Budaya
    • Sport

© 2020 DUTADEMOKRASI - developed by PM Tech.