BOLMONG, dutademokrasi.co.id– Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) mulai melakukan penyaluraran bulyet pajak atau Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) – Pedesaan Perkotaan (P2) dan Daftar Himpunan Ketetapan Pembayaran (DHKP) di 15 kecamatan. Dasar pelaksanaannya mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, dan Peraturan Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah & Retribusi Daerah.
Kepala Bidang Perimbangan Badan Keuangan Daerah Hapri Mokoagow mengatakan untuk penyaluran SPPT PBB-P2 tahun 2025 dipercepat mengingat target capaian pendapatan daerah untuk tahun anggaran 2025. “Kami sementara melakukan pendistribusian SPPT PBB P2 dan DHKP tahun 2025 di Lima Belas Kecamatan,” Kata Hapri.
Tahun 2025 ini tercatat 78.772 SPPT PBB-P2 secara keseluruhan jumlah yang akan disalurkan kepada wajib pajak di 15 kecamatan yang Ada di Kabupaten Bolaang Mongondow. “Penyerahan langsung kepada Pemerintah Desa melalui Pemerintah Kecamatan. Sangadi (Kepala desa, red) menerima secara langsung SPPT PBB-P2, kemudian diteruskan kepada wajib pajak di desa dan kelurahan,” Ujarnya.
Chandra Paputungan