BOLMONG, dutademokrasi.co.id– Masih menjadi catatan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia, pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tahun 2022, beberapa bidang tanah milik Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow yang dikelolah oleh PT. Gadasera, didapati telah diperlual-belikan.
Tanah yang terletak di Kelurahan Gogagoman Kecamatan Kotamobagu Barat Kota Kotamobagu, tepatnya depan SDN 1 Gogagoman, hingga saat ini masih tercatat sebagai aset daerah. Belum ada putusan pengadilan untuk melakukan penghapusan beberapa bidang tanah tersebut.
Sebagaimana disampaikan oleh Kepala Bidang Aset Daerah Badan Keuangan Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Michael Yunus. “Sampai dengan hari ini, beberapa bidang tanah di depan SDN 1 Gogagoman masih tercatat sebagai aset daerah yang dikuasai oleh PT. Gadasera,” Kata Michael.
Keberadaan bidang-bidang tanah tersebut menjadi catatan temuan BPK RI tahun 2022 lalu. “Keberadaan tanah tersebut menjadi temuan BPK tahun 2022 lalu. Kami melakukan identifikasi kembali dan kebenarannya dapat dipertanggung jawabkan. Bukti jual-beli ada,” Ungkap Michael
Sesuai dengan bukti yang diserahkan oleh warga yang menempati lokasi tersebut, kwitansi pembelian ditanda tangani oleh Mantan Direktur PT Gadasera. “Kami tidak dapat melakukan penghapusan aset tersebut. Penjualan yang dilakukan oleh Direktur PT. Gadasera pada saat itu, tidak melalui proses putusan pengadilan. Sehingga sampai dengan saat ini, lokasi itu masih tercatat sebagai aset daerah,” Ujarnya.
Chandra Paputungan