BOLMONG, dutademokrasi.co.id– Wakil Bupati Dony Lumenta menegaskan proses pencairan dana desa dapat berlangsung cepat. Secara administrasi tidak ada yang bisa menyebabkan keterlambatan proses pencairannya jika semua proses persyaratan administrasi di desa terpenuhi sesuai dengan ketentuan aturan yang ada.
“Saya sudah memanggil dari DPMD, Badan Keuangan Daerah untuk menjelaskan proses pencairan dana desa. Duduk persoalannya dimana yang mengalami keterlambatan sudah didapat,” Kata Wabup Dony Lumenta.
Menurut Dony Lumenta tidak ada hal yang dapat menyebabkan terjadinya keterlambatan proses pencairan dana desa. “Kalau semua berkasnya sudah lengkap, sesuai dengan informasi dari DPMD dan Badan Keuangan Daerah, prosesnya sangat cepat. Bahkan dalam kondisi tidak berada di kantor atau sedang Tugas Luar yang memiliki kompetensi untuk melakukan pemeriksaan, proses pemberkasannya itu berjalan,” Ungkapnya.
Wabup menjamin, kedepannya akan lebih ditingkatkan lagi dalam hal pelayanan pemberkasan dari desa terkait dengan pencairan dana desa. “Berkasnya bisa langsung ke meja saya. Karena yang terakhir itu Saya yang menandatangani pencairannya. Jadi, tidak akan terlambat lagi. Saya sudah lakukan evaluasi proses perjalanan berkasnya,” Ujar Wabup.
Chandra Paputungan