BOLMUT, dutademokrasi.co.id – Badan amil zakat nasional (Baznas) di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) akhirnya resmi menetapkan besaran zakat fitra dan fidyah. Yang wajib di bayarkan umat islam di Kabupaten Bolmut pada Ramadhan 1446 Hijriah atau 2025 masehi.
Kesepakatan itu di ambil dalam rapat bersama Kementerian agama, Pemerintah daerah (Pemda) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bolmut. Yang berlangsung di rumah makan lavista pada Rabu (26/02/2025).
Dalam kesepakatan tersebut, Baznas menetapkan besaran zakat fitrah dan fidyah. Yang harus di tunaikan umat islam di Kabupaten Bolmut yakni sebesar 2,7 kilogram bahan pokok makanan berupa beras. Yang terbagi dengan dua kategori kelas sesuai dengan jenis beras yang dikonsumsi masyarakat.
Dimana untuk beras kelas satu jenis premium dengan harga Rp. 15.000 per kilogram yang jika dikonversi kedalam rupiah setara dengan Rp. 40.500 per orang. Sedangkan untuk kelas dua dengan jenis beras pilihan dan sejenisnya dengan harga Rp.14.000 per kilogram setara dengan Rp. 37.800 per orang.
Sementara fidyah sebesar Rp. 15.000 per hari per orang di berikan dalam bentuk makanan siap saji. Sedangkan besaran infaq di tetapkan sebesar Rp. 25.000 setiap Kepala Keluarga.
Baca juga : Kabar Gembira TPG 100 Persen Tahun 2024 di Bolmut Cair Dalam Waktu Dekat, Catat Tanggalnya
Usai penetapan, Baznas Bolmut pun menghimbau kepada masyarakat untuk dapat menyalurkan zakat fitrah dan fidyah tersebut melalui lembaga resmi seperti BAZNAS atau Unit Pengumpul Zakat (UPZ) yang telah di tunjuk.
“Hal itu di anggap perlu untuk memastikan distribusi zakat fitrah tepat sasaran sesuai dengan ketentuan syariat islam,” tegas Baznas Bolmut dalam keterangan resminya kepada dutademokrasi.
(Jaya)