Sulut /Boltim – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi memperketat pengawasan penggunaan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOS/BOSP) untuk tahun anggaran 2026. Kebijakan ini bertujuan menutup celah penyalahgunaan anggaran sekaligus memastikan setiap rupiah benar-benar mendukung peningkatan mutu belajar siswa di seluruh Indonesia.
Melalui Petunjuk Teknis (Juknis) terbaru, kementerian menegaskan bahwa transparansi bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan fondasi utama kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana pendidikan.
Salah satu sorotan utama adalah praktik pengarahan pengadaan buku oleh oknum tertentu. Fenomena “titipan” dari dinas, kelompok kerja kepala sekolah (K3S), pihak tertentu, hingga tekanan vendor dinilai merusak prinsip kemandirian sekolah.
“Monopoli merek atau penerbit tertentu merupakan pelanggaran serius. Sekolah berhak menentukan kebutuhan buku secara mandiri, bukan karena paksaan pihak luar,” tegas Kemendikdasmen dalam keterangan resminya.
Pemerintah juga mengingatkan bahwa intervensi pihak ketiga yang disertai suap atau kickback berpotensi mengarah pada tindak pidana korupsi. Kepala sekolah yang terlibat terancam sanksi disiplin berat sebagai aparatur sipil negara.
Dalam Juknis BOS 2026, terdapat sejumlah ketentuan yang wajib dipatuhi sekolah, antara lain
Minimal 10% dana BOS dialokasikan untuk pengadaan buku teks utama dari penerbit resmi terverifikasi.
Seluruh proses pengadaan barang dan jasa dilakukan melalui sistem SIPLah untuk meminimalisir intervensi pihak ketiga.
Anggaran pemeliharaan sarana dan prasarana dibatasi maksimal 20%, agar fokus tetap pada kegiatan belajar mengajar.
Laporan penggunaan dana wajib diunggah secara daring agar dapat dipantau publik dan lembaga pengawas.
Pengawasan tidak hanya dilakukan oleh inspektorat daerah, BPK, dan BPKP. Kemendikdasmen juga mengajak komite sekolah, orang tua, dan masyarakat untuk menjadi “mata dan telinga” di lapangan.
Kepala sekolah diimbau berani menolak segala bentuk arahan yang menyalahi aturan, terutama terkait arahan pembelian buku bermerek tertentu.
Jangan takut melaporkan intervensi. Kejujuran sekolah adalah langkah awal menyelamatkan masa depan pendidikan kita,” tulis keterangan resmi.
Masyarakat maupun pihak sekolah yang menemukan indikasi penyimpangan, intervensi vendor, atau praktik pungli dalam penyaluran dana BOS dapat segera melaporkan melalui situs resmi lapor.go.id.
Dengan pengawasan ketat ini, pemerintah berharap dana BOS kembali pada fungsi utamanya dalam menopang peningkatan literasi dan kualitas pendidikan, bukan menjadi ladang keuntungan bagi oknum tertentu yang tidak bertanggung jawab.















