Boltim – Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) menegaskan bahwa tidak terdapat praktik rangkap jabatan sebagaimana yang disorot sejumlah pihak terkait Camat Modayag yang ditugaskan sebagai Penjabat (Pj) Sangadi Desa Tobongon.
Pemkab Boltim menyatakan bahwa penugasan tersebut bersifat sementara dan dilakukan untuk menjamin keberlangsungan roda pemerintahan desa, menyusul kekosongan jabatan sangadi definitif.
Sumber resmi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Boltim menjelaskan, penunjukan camat sebagai penjabat sangadi telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta merupakan kewenangan kepala daerah.
“Penugasan tersebut bukan rangkap jabatan, melainkan penugasan tambahan sementara demi menjaga stabilitas pemerintahan desa dan pelayanan kepada masyarakat,” ujar sumber tersebut.
Menurut Pemkab Boltim, dalam kondisi tertentu, camat dapat ditunjuk sebagai penjabat sangadi guna menghindari stagnasi pemerintahan desa, keterlambatan pelayanan publik, serta kekosongan pengambilan keputusan strategis di tingkat desa.
Selain itu, mekanisme pengawasan tetap berjalan sebagaimana mestinya. Fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap desa tetap dilakukan secara berjenjang melalui Inspektorat Daerah dan perangkat pengawas internal pemerintah lainnya.
“Tidak ada konflik kepentingan seperti yang dikhawatirkan. Sistem pengawasan tetap berjalan dan setiap kebijakan yang diambil dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun hukum,” lanjutnya.
Secara yuridis, penugasan tersebut mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya:
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, khususnya Pasal 24 dan Pasal 25, yang mengatur bahwa ASN dapat diberikan tugas tambahan oleh pejabat pembina kepegawaian sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, sebagaimana diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020, yang memperbolehkan PNS diberikan penugasan tambahan untuk menjamin kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 54 dan Pasal 56, yang menyebutkan bahwa dalam hal terjadi kekosongan jabatan kepala desa, bupati/wali kota berwenang menunjuk penjabat kepala desa dari unsur PNS.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa, yang menegaskan bahwa penjabat kepala desa dapat berasal dari unsur PNS pemerintah daerah dan bersifat sementara hingga terpilihnya kepala desa definitif.
Pemkab Boltim juga menegaskan bahwa penunjukan penjabat sangadi tidak bersifat permanen dan akan segera diakhiri setelah terpenuhinya persyaratan untuk pengisian jabatan sangadi definitif sesuai mekanisme yang berlaku.
Pemerintah daerah berharap seluruh elemen masyarakat dapat melihat persoalan ini secara objektif dan proporsional, serta tidak menarik kesimpulan yang berpotensi menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.
“Pemerintah daerah berkomitmen menjalankan tata kelola pemerintahan yang sesuai aturan, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat,” pungkasnya.
















