Boltim — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan akan menerbitkan 313 izin baru Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di seluruh Indonesia pada tahun 2026.
Kebijakan ini merupakan hasil penyesuaian wilayah pertambangan tahun 2025 yang berbasis pada usulan pemerintah daerah.
Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Kerja Kementerian ESDM bersama Komisi XII DPR RI yang diwakili oleh Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung di Jakarta, sebagaimana dikutip dari Indonesian Mining Association, Kamis (29/01/2026).
Untuk wilayah Sulawesi Utara, Gubernur Sulut mengusulkan perubahan terhadap 63 blok WPR yang telah ditetapkan berdasarkan hasil verifikasi dan evaluasi teknis. Seluruh blok WPR yang diusulkan di Sulut diperuntukkan bagi komoditas emas.
Adapun pembagian 63 blok WPR di Sulawesi Utara adalah sebagai berikut:
1. Kabupaten Minahasa Utara: 4 blok, luas 115,87 hektare
2. Kabupaten Minahasa Tenggara: 24 blok, luas 2.001,93 hektare
3. Kabupaten Bolaang Mongondow: 2 blok, luas 197,13 hektare
4. Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan: 5 blok, luas 479,67 hektare
5. Kabupaten Bolaang Mongondow Timur: 25 blok, luas 2.382,66 hektare
6. Kabupaten Bolaang Mongondow Utara: 3 blok, luas 270,42 hektare
Dari data tersebut, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) menjadi daerah dengan jumlah blok WPR terbanyak di Sulawesi Utara, sekaligus memiliki luas wilayah pertambangan rakyat terbesar.
Wakil Menteri ESDM menegaskan bahwa penetapan WPR bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi penambangan rakyat, mendorong pengelolaan tambang yang legal dan berkelanjutan, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat lokal.
Pemerintah berharap, dengan diterbitkannya izin WPR baru pada 2026, aktivitas pertambangan rakyat dapat berjalan lebih tertib, aman, dan memberikan kontribusi nyata terhadap perekonomian daerah.















