• Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Rate Iklan
Jumat, 16 Mei 2025
Duta Demokrasi
  • Beranda
  • BMR
    • All
    • Bolmong
    • Bolmut
    • Bolsel
    • Boltim
    • Kotamobagu
    Bupati dan Wabup Seriusi Soal Ketersediaan Damkar di Wilayah

    Bupati dan Wabup Seriusi Soal Ketersediaan Damkar di Wilayah

    Pemda Bolmong Ambil Alih Tanah Daerah di Karang Ria Manado

    21 Kepala Keluarga di Lokasi Karang Ria-Manado Wajib Pindah Tempat Tinggal

    Yusra Al-Habsyi Berbesar Hati Sampaikan Permohonan Maaf untuk Korban Bencana Kebakaran

    Yusra Al-Habsyi Berbesar Hati Sampaikan Permohonan Maaf untuk Korban Bencana Kebakaran

    Masyarakat Kepung Kantor Desa Sangkub I, Ini Yang Jadi Tuntutan

    Mediasi Buntuh Buntut Protes Masyarakat Desa Sangkub I 

    Pemda Bolmong Ambil Alih Tanah Daerah di Karang Ria Manado

    Pemda Bolmong Ambil Alih Tanah Daerah di Karang Ria Manado

    Pemda Bolmong Terima Hibah Excavator Pemrpov Sulut

    Pemda Bolmong Terima Hibah Excavator Pemrpov Sulut

    BKPP Bolmong Kantongi Rekom KASN

    Merasa Tidak Honor di Daerah, Disarankan Jangan Ikut Seleksi P3K

    Siswa SD Kelas V dan Kelas VI Akan Difasilitasi Pemda Les Bahasa Inggris

    Yusra : Saya Akan Pecat Sesuai Surat Pernyataan 

    P3K Bodong Diduga Didominasi Kerabat Pejabat Daerah

    P3K Bodong Diduga Didominasi Kerabat Pejabat Daerah

  • Religi
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Pendidikan
  • Kategori Lain
    • Advertorial
    • Internasional
    • Nasional
    • Hiburan
    • Lifestyle
    • Sejarah & Budaya
    • Sport
  • Beranda
  • BMR
    • All
    • Bolmong
    • Bolmut
    • Bolsel
    • Boltim
    • Kotamobagu
    Bupati dan Wabup Seriusi Soal Ketersediaan Damkar di Wilayah

    Bupati dan Wabup Seriusi Soal Ketersediaan Damkar di Wilayah

    Pemda Bolmong Ambil Alih Tanah Daerah di Karang Ria Manado

    21 Kepala Keluarga di Lokasi Karang Ria-Manado Wajib Pindah Tempat Tinggal

    Yusra Al-Habsyi Berbesar Hati Sampaikan Permohonan Maaf untuk Korban Bencana Kebakaran

    Yusra Al-Habsyi Berbesar Hati Sampaikan Permohonan Maaf untuk Korban Bencana Kebakaran

    Masyarakat Kepung Kantor Desa Sangkub I, Ini Yang Jadi Tuntutan

    Mediasi Buntuh Buntut Protes Masyarakat Desa Sangkub I 

    Pemda Bolmong Ambil Alih Tanah Daerah di Karang Ria Manado

    Pemda Bolmong Ambil Alih Tanah Daerah di Karang Ria Manado

    Pemda Bolmong Terima Hibah Excavator Pemrpov Sulut

    Pemda Bolmong Terima Hibah Excavator Pemrpov Sulut

    BKPP Bolmong Kantongi Rekom KASN

    Merasa Tidak Honor di Daerah, Disarankan Jangan Ikut Seleksi P3K

    Siswa SD Kelas V dan Kelas VI Akan Difasilitasi Pemda Les Bahasa Inggris

    Yusra : Saya Akan Pecat Sesuai Surat Pernyataan 

    P3K Bodong Diduga Didominasi Kerabat Pejabat Daerah

    P3K Bodong Diduga Didominasi Kerabat Pejabat Daerah

  • Religi
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Pendidikan
  • Kategori Lain
    • Advertorial
    • Internasional
    • Nasional
    • Hiburan
    • Lifestyle
    • Sejarah & Budaya
    • Sport
No Result
View All Result
Duta Demokrasi
No Result
View All Result

Conch Mendarat di Bandara  (Antara Dino’it Bo Mo Ondok)

Redaksi by Redaksi
Rabu, 21 Juni 2017
in Catatan
0 0
0
Belajar Kerukunan di Ujung Timur Bolsel

Subagio Manggopa- Koordinator GSI Bolmong

0
SHARES
125
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappTelegram

Oleh : Subagio Manggopa – Orang Bolaang

BELAKANGAN ini ramai dibicarakan terutama di media social perihal penutupan PT. Conch North Sulawesi Cement oleh Bupati Bolaang Mongondow, Yasti Soepredjo Mokoagow. Pasca baru dilantik sepekan, pasangan Yasti – Yanny langsung “tancap gas” dengan membuat gebrakan.

Tak tanggung-tanggung, salah satu perusahaan raksasa asal ‘Negeri Ginseng’ langsung dibidik. Dengan dalil tidak memiliki izin resmi, Bupati langsung turun lapangan dan menutup perusahaan semen tersebut, sebagaimana yang  saya kutiphttp://mediasulut.co/detailpost/unjuk-gigi-yasti-tutup-pt-conch. Berita inipun langsung menjalar se-antero BMR. Pro dan kontra membelah masyarakat menjadi dua kutub yang saling bersilang pendapat. Tak hanya melibatkan pengguna jejaring social yang notebene-Nya dari kalangan masyarakat, akan tetapi berasal juga dari unsure LSM, Aktivis dan bahkan para pewarta turut pula membincanginya.

Menariknya, saat ini berbagai isu yang melingkungkupinya pun muncul. Dan paling gres di jejaring social adalah dukungan moral terhadap 14 oknum Sat-Pol PP Bolmong yang kini sedang ditahan Polda Sulut. Gerakan moral delusi “tokoh” pemuda Bolmong ini (menurut saya), hanyalah untuk menutupi keteledoran Pemerintah yang tanpa memikirkan dampaknya dikemudian. Jika saja kita dan para tokoh itu membuka mata tentang apa yang sudah terjadi. Tentu banyak hal yang perlu kita tanya, kenapa mereka sampai ditahan?Kenapa mereka berani melakukan tindakan tersebut?Dan kalau sudah begini, apa upaya kita terhadap mereka yang ditahan itu? Pertanyaan-pertanyaan ini tidak perlu saya jawab. Tidak perlu juga saya tergelitik menyiarkan ke jejaring social sebagai bentuk aksi solidaritas.

Jujur saja, sebagai masyarakat Bolmong awalnya sih, saya sangat mendukung langkah Bupati Yasti Soepredjo Mokoagow – sebagai upaya tegas Pemerintah Daerah dalam rangka menegakkan hukum – sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Apalagi, diketahui bahwa PT. CNSC tidak mengantongi kelengkapan dokumen yang harus dimiliki setiap perusahaan yang akan melakukan eksplorasi dan eksploitasi bahan tambang. Namun, bukan berarti pula bahwa tindakan pengrusakan yang dilakukan itu, kita katakan “inilah sikap tegas Bupati” yang wajib kita amini bersama. Jika kita merujuk pada Pasal 406 KUHP yang berbunyi : (1) Barang siapa dengan sengaja dan melawan hokum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. (2) Dijatuhkan pidana yang sama terhadap orang yang dengan sengaja dan melawan hokum membunuh, merusakkan, membikin tak dapat digunakan atau menghilangkan seluruhnya atau sebagian milik orang lain.

Maka konklusinya, orang yang melakukan dapat dihukum pidana paling lama 2 tahun 8 bulan. Sedangkan, orang yang menyuruh melakukan memang bukan secara langsung melakukan tindak pidana. Akan tetapi, orang yang menyuruh dapat juga digolongkan/dianggap sebagai pelaku (dader) sebagaimana diatur dalam Pasal 55 KUHP yakni ; Mereka melakukan sendiri, menyuruh orang lain, turut serta dan mereka yang dengan sengaja menganjurkan orang melakukan perbuatan pidana.

Bila mencermati, peristiwa pengrusakan yang melibatkan oknum Sat-Pol PP Bolmong, muskil dipercaya jika tidak adanya keterlibatan dari atasan. Apalagi, tindakan pengrusakan itu terjadi saat Bupati turun lapangan untuk melakukan penutupan dan penyegelan. Semoga saya tak silap. Benar atau tidak, saya pun tidak berani memberikan simpulan. Yang pasti, melalui Kapolda Sulut Irjen Pol Bambang Waskito bahwa akan mengungkap actor pengrusakan menguatkan dugaan adanya instruksi pengrusakan dari pimpinan. Siapa dia, Entahlah?

Sekedar duga-duga, derasnya arus sangkaan tampaknya membuat Bupati gaduh. Akhirnya, dengan cepat langsung merespon untuk melakukan upaya damai (perundingan). Melalui perundingan itu, Pemda Bolmong dengan PT. CNSC melahirkan 8 kesepakatan. Kesepakatan inilah yang diduga kuat sebagai buah dari “kepanikan serta ketakutan” (dino’it bo mo ondok) agar proses hokum tidak lagi berlanjut. Hhmmpp…

Akhirnya, close statement dari saya, bahwa kesepakatan yang dibuat lalu tergesa-gesa itupula, sekaligus “memakamkan” impian masyarakat Bolmong untuk memiliki Bandara Udara.(*)

Tags: CONCHSubagio Manggopa
Previous Post

Klarifikasi Ekafrie : Sekda dan Asisten I Sebatas Hadir Kapasitas Pemkab di Kecamatan

Next Post

Road to Idul Fitri, Digelar Buka Puasa Bersama dan Berbagi Sembako

Next Post
Road to Idul Fitri, Digelar Buka Puasa Bersama dan Berbagi Sembako

Road to Idul Fitri, Digelar Buka Puasa Bersama dan Berbagi Sembako

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

DUTA TERKINI

Bupati dan Wabup Seriusi Soal Ketersediaan Damkar di Wilayah

Bupati dan Wabup Seriusi Soal Ketersediaan Damkar di Wilayah

Kamis, 15 Mei 2025
Pemda Bolmong Ambil Alih Tanah Daerah di Karang Ria Manado

21 Kepala Keluarga di Lokasi Karang Ria-Manado Wajib Pindah Tempat Tinggal

Kamis, 15 Mei 2025
Atlet Sepakbola Dan Bola Voli di Bolmut Terancam Absen di Porprov Sulut 

Atlet Sepakbola Dan Bola Voli di Bolmut Terancam Absen di Porprov Sulut 

Rabu, 14 Mei 2025
Ancam Unjuk Rasa, PSBB Minta Pemda Perhatikan Nasib Sopir Lokal 

Ancam Unjuk Rasa, PSBB Minta Pemda Perhatikan Nasib Sopir Lokal 

Selasa, 13 Mei 2025
Pesan Dandim Bolmong di Peringatan Hari Raya Waisak

Pesan Dandim Bolmong di Peringatan Hari Raya Waisak

Senin, 12 Mei 2025
Yusra Al-Habsyi Berbesar Hati Sampaikan Permohonan Maaf untuk Korban Bencana Kebakaran

Yusra Al-Habsyi Berbesar Hati Sampaikan Permohonan Maaf untuk Korban Bencana Kebakaran

Minggu, 11 Mei 2025
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Rate Iklan

© 2020 DUTADEMOKRASI - developed by PM Tech.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • BMR
  • Religi
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Pendidikan
  • Kategori Lain
    • Advertorial
    • Internasional
    • Nasional
    • Hiburan
    • Lifestyle
    • Sejarah & Budaya
    • Sport

© 2020 DUTADEMOKRASI - developed by PM Tech.