• Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Rate Iklan
Selasa, 9 Desember 2025
Duta Demokrasi
  • Beranda
  • BMR
    • All
    • Bolmong
    • Bolmut
    • Bolsel
    • Boltim
    • Kotamobagu
    Tinjau Pekerjaan Padat Karya Otam Barat, Yusra Alhabsyi Inginkan Warga Mengawasi dan Bekerja

    Tinjau Pekerjaan Padat Karya Otam Barat, Yusra Alhabsyi Inginkan Warga Mengawasi dan Bekerja

    Pelaku Usaha se-Bolmong Bimtek OSS-RBA

    Pelaku Usaha se-Bolmong Bimtek OSS-RBA

    Pemerintah Desa Ikut Rakor, Samakan Presepsi Wujudkan Visi dan Misi JUARA

    Pemerintah Desa Ikut Rakor, Samakan Presepsi Wujudkan Visi dan Misi JUARA

    Kekosongan Jabatan Disdik Diisi, Dua SK Plt Diserahkan

    Kekosongan Jabatan Disdik Diisi, Dua SK Plt Diserahkan

    Tiga Desa di Bolmong Miliki Sangadi Baru

    Tiga Desa di Bolmong Miliki Sangadi Baru

    465 ASN Bolmong Akan Ikut Pemetaan Potensi dan Kompetensi

    465 ASN Bolmong Akan Ikut Pemetaan Potensi dan Kompetensi

    Yusra-Dony Sambut Baik Hadirnya Dekopin Bolaang Mongondow

    Yusra-Dony Sambut Baik Hadirnya Dekopin Bolaang Mongondow

    Porprov Sulut XII 2025, Yusra Al-Habsyi Kirim Kontingen 13 Cabor

    Perolehan  Medali Emas Atlet Porprov Kabupaten Bolmong Terus Bertambah

    Kontingen Porprov Bolmong Cetak Medali 

    Kontingen Porprov Bolmong Cetak Medali 

  • Religi
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Pendidikan
  • Kategori Lain
    • Advertorial
    • Internasional
    • Nasional
    • Hiburan
    • Lifestyle
    • Sejarah & Budaya
    • Sport
  • Beranda
  • BMR
    • All
    • Bolmong
    • Bolmut
    • Bolsel
    • Boltim
    • Kotamobagu
    Tinjau Pekerjaan Padat Karya Otam Barat, Yusra Alhabsyi Inginkan Warga Mengawasi dan Bekerja

    Tinjau Pekerjaan Padat Karya Otam Barat, Yusra Alhabsyi Inginkan Warga Mengawasi dan Bekerja

    Pelaku Usaha se-Bolmong Bimtek OSS-RBA

    Pelaku Usaha se-Bolmong Bimtek OSS-RBA

    Pemerintah Desa Ikut Rakor, Samakan Presepsi Wujudkan Visi dan Misi JUARA

    Pemerintah Desa Ikut Rakor, Samakan Presepsi Wujudkan Visi dan Misi JUARA

    Kekosongan Jabatan Disdik Diisi, Dua SK Plt Diserahkan

    Kekosongan Jabatan Disdik Diisi, Dua SK Plt Diserahkan

    Tiga Desa di Bolmong Miliki Sangadi Baru

    Tiga Desa di Bolmong Miliki Sangadi Baru

    465 ASN Bolmong Akan Ikut Pemetaan Potensi dan Kompetensi

    465 ASN Bolmong Akan Ikut Pemetaan Potensi dan Kompetensi

    Yusra-Dony Sambut Baik Hadirnya Dekopin Bolaang Mongondow

    Yusra-Dony Sambut Baik Hadirnya Dekopin Bolaang Mongondow

    Porprov Sulut XII 2025, Yusra Al-Habsyi Kirim Kontingen 13 Cabor

    Perolehan  Medali Emas Atlet Porprov Kabupaten Bolmong Terus Bertambah

    Kontingen Porprov Bolmong Cetak Medali 

    Kontingen Porprov Bolmong Cetak Medali 

  • Religi
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Pendidikan
  • Kategori Lain
    • Advertorial
    • Internasional
    • Nasional
    • Hiburan
    • Lifestyle
    • Sejarah & Budaya
    • Sport
No Result
View All Result
Duta Demokrasi
No Result
View All Result

Pengadilan Tinggi Manado Tolak Permintaan Upink

Atmajaya Rachman by Atmajaya Rachman
Senin, 29 Juli 2019
in Hukum & Kriminal, Kotamobagu
0 0
0
Pengadilan  Tinggi Manado Tolak Permintaan Upink
0
SHARES
46
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappTelegram

KOTAMOBAGU, dutademokrasi.com— Setelah melalui proses yang cukup panjang, pelaporan atas dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan SD alias Upink, Kamis (11/7/2019) memenuhi babak baru. Sebab, upaya banding yang dilakukan terdakwa (Upink), telah mendapatkan jawaban dari majelis sidang Pengadilan Tinggi (PT) Manado. Dimana dalam amar putusan yang dibacakan ketua majelis hakim yakni Poltak Pardede SH, dengan anggota Edi Hasmi SH MHum, Kisworo SH MH serta Panitera Pengganti Edison Sumenda SH. Memutuskan untuk menolak permintaan terdakwa Upink, melalui kuasa hukumnya dalam memori bandingnya.

Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam amar putusan bernomor : 41/PID/2019/PT.MND tertanggal 11 Juli 2019, yang ditunjukkan oleh Adv E.K Tindangen SH, Penasehat Hukum (PH) Muliadi Paputungan, vonis itu sekaligus memperkuat putusan Pengadilan Negeri (PN) Kotamobagu yang memvonis terdakwa dengan hukuman yang sama.

 

“Klien saya menginginkan putusan itu segera di jalankan jika memang sudah tidak ada lagi upaya hukum dari terdakwa atas kasus ini,’’ ujarnya di Manado, Senin (29/7/2019).

 

Ketua DPD IKADIN Sulut ini mengatakan, dengan putusan ini hendaknya menjadi contoh bagi pewarta bisa terjerat hukum jika tidak mematuhi kode etik jurnalis seperti yang dikeluarkan oleh Dewan Pers.

 

Sakadar diketahui, kasus ini bermula saat terdakwa Supriyadi Dadu dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

 

Tindak pidana itu dilakukan dengan cara mengupload informasi melalui media elektronik Klikbmr.com mengenai foto anggota DPRD Kotamobagu Muliadi Paputungan melalui akun Facebook (FB) istrinya Ririn M, tanpa pemberitahuan atau ijin dari pemilik FB dengan judul berita “Istri Anggota DPRD Kotamobagu ini Posting Foto tak Senonoh”, pada Kamis 01 Juni 2017 sekitar pukul 23.00 WITA.

 

Akibat pemberitaan itu, Muliadi melalui Tim Kuasa Hukumnya melayangkan laporan yang diterima di Mapolda Sulut dengan laporan bernomor : STTLP/414.a/VI/2016/SPKT, tertanggal 7 Juni 2017. Dalam laporan tersebut, dugaan pidana yang dilakukan adalah pelanggaran undang-undang nomor 11 tahun 2008 pasal 27 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

 

Setelah melalui proses panjang, kasus ini kemudian mendapat titik terang setelah Kejari Kotamobagu melimpahkan berkas ke PN Kotamobagu. Proses persidangan terdakwa diwarnai sejumlah aksi solidaritas dari sesama jurnalis di wilayah Bolmong Raya.

 

PN Kotamobagu kemudian memvonis 8 bulan penjara kepada terdakwa dengan putusan bernomor : 214/Pid.Sus/2019/PN.Ktg, tanggal 9 Mei 2019. Terdakwa kemudian melakukan banding ke PT Manado karena tidak menerima putusan itu. (tim)

Tags: muliadi paputungansupriyadi daduUndang-Undang ITE
Previous Post

JCH Bolmut Resmi Dilepas Bupati, Ini Harapan SBA

Next Post

Calon Penerima Beasiswa PT CONCH Program S1 Diumumkan

Next Post
Calon Penerima Beasiswa PT CONCH Program S1 Diumumkan

Calon Penerima Beasiswa PT CONCH Program S1 Diumumkan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

DUTA TERKINI

Tinjau Pekerjaan Padat Karya Otam Barat, Yusra Alhabsyi Inginkan Warga Mengawasi dan Bekerja

Tinjau Pekerjaan Padat Karya Otam Barat, Yusra Alhabsyi Inginkan Warga Mengawasi dan Bekerja

Senin, 8 Desember 2025
Pelaku Usaha se-Bolmong Bimtek OSS-RBA

Pelaku Usaha se-Bolmong Bimtek OSS-RBA

Kamis, 4 Desember 2025
Pemerintah Desa Ikut Rakor, Samakan Presepsi Wujudkan Visi dan Misi JUARA

Pemerintah Desa Ikut Rakor, Samakan Presepsi Wujudkan Visi dan Misi JUARA

Kamis, 4 Desember 2025
Kekosongan Jabatan Disdik Diisi, Dua SK Plt Diserahkan

Kekosongan Jabatan Disdik Diisi, Dua SK Plt Diserahkan

Kamis, 4 Desember 2025
Tiga Desa di Bolmong Miliki Sangadi Baru

Tiga Desa di Bolmong Miliki Sangadi Baru

Kamis, 4 Desember 2025
Widiastuty Posangi Pertahankan Gelar Turnamen Meja Pingpong Piala Bupati Boltara 

Widiastuty Posangi Pertahankan Gelar Turnamen Meja Pingpong Piala Bupati Boltara 

Selasa, 2 Desember 2025
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Rate Iklan

© 2020 DUTADEMOKRASI - developed by PM Tech.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • BMR
  • Religi
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Pendidikan
  • Kategori Lain
    • Advertorial
    • Internasional
    • Nasional
    • Hiburan
    • Lifestyle
    • Sejarah & Budaya
    • Sport

© 2020 DUTADEMOKRASI - developed by PM Tech.