• Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Rate Iklan
Kamis, 15 Mei 2025
Duta Demokrasi
  • Beranda
  • BMR
    • All
    • Bolmong
    • Bolmut
    • Bolsel
    • Boltim
    • Kotamobagu
    Bupati dan Wabup Seriusi Soal Ketersediaan Damkar di Wilayah

    Bupati dan Wabup Seriusi Soal Ketersediaan Damkar di Wilayah

    Pemda Bolmong Ambil Alih Tanah Daerah di Karang Ria Manado

    21 Kepala Keluarga di Lokasi Karang Ria-Manado Wajib Pindah Tempat Tinggal

    Yusra Al-Habsyi Berbesar Hati Sampaikan Permohonan Maaf untuk Korban Bencana Kebakaran

    Yusra Al-Habsyi Berbesar Hati Sampaikan Permohonan Maaf untuk Korban Bencana Kebakaran

    Masyarakat Kepung Kantor Desa Sangkub I, Ini Yang Jadi Tuntutan

    Mediasi Buntuh Buntut Protes Masyarakat Desa Sangkub I 

    Pemda Bolmong Ambil Alih Tanah Daerah di Karang Ria Manado

    Pemda Bolmong Ambil Alih Tanah Daerah di Karang Ria Manado

    Pemda Bolmong Terima Hibah Excavator Pemrpov Sulut

    Pemda Bolmong Terima Hibah Excavator Pemrpov Sulut

    BKPP Bolmong Kantongi Rekom KASN

    Merasa Tidak Honor di Daerah, Disarankan Jangan Ikut Seleksi P3K

    Siswa SD Kelas V dan Kelas VI Akan Difasilitasi Pemda Les Bahasa Inggris

    Yusra : Saya Akan Pecat Sesuai Surat Pernyataan 

    P3K Bodong Diduga Didominasi Kerabat Pejabat Daerah

    P3K Bodong Diduga Didominasi Kerabat Pejabat Daerah

  • Religi
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Pendidikan
  • Kategori Lain
    • Advertorial
    • Internasional
    • Nasional
    • Hiburan
    • Lifestyle
    • Sejarah & Budaya
    • Sport
  • Beranda
  • BMR
    • All
    • Bolmong
    • Bolmut
    • Bolsel
    • Boltim
    • Kotamobagu
    Bupati dan Wabup Seriusi Soal Ketersediaan Damkar di Wilayah

    Bupati dan Wabup Seriusi Soal Ketersediaan Damkar di Wilayah

    Pemda Bolmong Ambil Alih Tanah Daerah di Karang Ria Manado

    21 Kepala Keluarga di Lokasi Karang Ria-Manado Wajib Pindah Tempat Tinggal

    Yusra Al-Habsyi Berbesar Hati Sampaikan Permohonan Maaf untuk Korban Bencana Kebakaran

    Yusra Al-Habsyi Berbesar Hati Sampaikan Permohonan Maaf untuk Korban Bencana Kebakaran

    Masyarakat Kepung Kantor Desa Sangkub I, Ini Yang Jadi Tuntutan

    Mediasi Buntuh Buntut Protes Masyarakat Desa Sangkub I 

    Pemda Bolmong Ambil Alih Tanah Daerah di Karang Ria Manado

    Pemda Bolmong Ambil Alih Tanah Daerah di Karang Ria Manado

    Pemda Bolmong Terima Hibah Excavator Pemrpov Sulut

    Pemda Bolmong Terima Hibah Excavator Pemrpov Sulut

    BKPP Bolmong Kantongi Rekom KASN

    Merasa Tidak Honor di Daerah, Disarankan Jangan Ikut Seleksi P3K

    Siswa SD Kelas V dan Kelas VI Akan Difasilitasi Pemda Les Bahasa Inggris

    Yusra : Saya Akan Pecat Sesuai Surat Pernyataan 

    P3K Bodong Diduga Didominasi Kerabat Pejabat Daerah

    P3K Bodong Diduga Didominasi Kerabat Pejabat Daerah

  • Religi
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Pendidikan
  • Kategori Lain
    • Advertorial
    • Internasional
    • Nasional
    • Hiburan
    • Lifestyle
    • Sejarah & Budaya
    • Sport
No Result
View All Result
Duta Demokrasi
No Result
View All Result

Ini 23 Kepala Daerah Dibawah Umur 40 Tahun, Berpotensi Maju Di Pilpres 2024 Usai Putusan MK

Atmajaya Rachman by Atmajaya Rachman
Selasa, 17 Oktober 2023
in Nasional
0 0
0
Ini 23 Kepala Daerah Dibawah Umur 40 Tahun, Berpotensi Maju Di Pilpres 2024 Usai Putusan MK
0
SHARES
312
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappTelegram

NASIONAL, dutademokrasi.com – Mahkamah Konstitusi atau MK resmi mengabulkan permohonan mahasiswa Universitas Negeri Surakarta Almas Tsaqibbirru. Dalam perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023. Terkait batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres dan cawapres)

Mahkamah berkesimpulan bahwa permohonan pemohon beralasan menurut hukum untuk sebagian.

MK pun menyatakan bahwa Pasal 169 huruf (q) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.

Baca juga : Gerindra Bantah Prabowo Dalang Penculikan Aktivis

“Sehingga Pasal 169 huruf (q) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum selengkapnya berbunyi ‘berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah’,” ucap Ketua MK Anwar Usman membacakan amar putusan.

Putusan Ketua Mahkamah Konstitusi itu pun sontak membuka peluang bagi Kepala daerah yang belum mencapai umur 40 tahun untuk berpartisipasi di Pilpres 2024. Pasalnya, mereka telah berpengalaman menjadi kepala daerah di tingkat provinsi, kabupaten dan kota.

Baca juga : Mutasi Kapolri, Kapolres Bolmut Dapat Promosi Jabatan di Polda Maluku

Usai putusan MK. Tercatat  ada 23 kepala daerah berusia di bawah 40 tahun. Yang berpotensi maju sebagai capres dan cawapres pada Pemilu 2024.

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka pun di kabarkan mendampingi Prabowo Subianto di Pilpres 2024.

Ini 23 Kepala Daerah Usia dibawah 40 tahun : 

  1.  Bupati Samosir Provinsi Sumatra Utara, Vandiko Timotius Gultom, berusia 31 tahun.
  2. Rezita Meylani Yopi, berusia 29 tahun. Bupati Indragiri Hulu Provinsi Riau.
  3. Bupati Pangkajene dan Kepulauan Provinsi Sulawesi Selatan, Muhammad Yusran Lalogau, berusia 31 tahun.
  4. Hanindito Himawan Pramana, berusia 31 tahun. Bupati Kediri Provinsi Jawa Timur.
  5. Bupati Tuban Provinsi Jawa Timur, Aditya Halindra Faridzky, berusia 31 tahun.
  6. Panca Wijaya Akbar, berusia 32 tahun. Bupati Ogan Ilir Provinsi Sumatra Selatan
  7. Ahmad Muhdor Ali, berusia 32 tahun. Bupati Sidoarjo Provinsi Jawa timur.
  8. Bupati Trenggalek Provinsi Jawa Timur, Mochammad Nur Arifin, berusia 33 tahun.
  9. Dico Mahtado Ganinduto, berusia 33 tahun. Bupati Kendal Provinsi Jawa Tengah.
  10. Bupati Purbalingga Provinsi Jawa Tengah, Dyah Hayuning Pratiwi, berusia 36 tahun.
  11. Sutan Riska Tuanku Kerajaan, berusia 34 tahun. Bupati Dharmasraya Provinsi Sumatra Barat
  12. Saidi Mansyur, berusia 36 tahun. Bupati Banjar Provinsi Kalimantan Selatan.
  13. Franc Bernhard Tumanggor, berusia 38 tahun. Bupati Pakpak Bharat Provinsi Sumatra Utara.
  14. Adnan Purichta Ichsan, berusia 37 tahun. Bupati Gowa Provinsi Sulawesi Selatan.
  15. Bupati Demak Provinsi Jawa Tengah, Eisti’anah, berusia 38 tahun.
  16. Fandi Akhmad Yani, berusia 38 tahun. Bupati Gresik Provinsi Jawa Timur.
  17. Bupati Nunukan Provinsi Kalimantan Utara, Asmin Laura Hafid, berusia 38 tahun.
  18. Bakhtiar Ahmad Sibarani, berusia 39 tahun. Bupati Tapanuli Tengah Provinsi Sumatra Utara,
  19. Bupati Melawi Provinsi Kalimantan Barat, Dedi Sunarya Usfa Yursa, berusia 39 tahun.
  20. Dendi Ramadhona, berusia 39 tahun. Bupati Pesawaran Provinsi Lampung.
  21. Wali Kota Medan Provinsi Sumatra Utara, Bobby Nasution, berusia 32 tahun
  22. Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Dardak, berusia 32 tahun dan
  23. Walikota Solo Jawa Tengah, Gibran Rakabuming Raka, berusia 36 tahun.

(Jaya)

Tags: Berpotensi Maju Pilpres 2024Kepala DaerahMahkamah KonstitusiPutusan MKUsia Dibawah 40 Tahun
Previous Post

Ruas Jalan Depan Terminal Boroko Resmi Berstatus Jalan Nasional

Next Post

Prediksi BMKG, Hari Ini Bolmut Diguyur Hujan 

Next Post
Prediksi BMKG, Hari Ini Bolmut Diguyur Hujan 

Prediksi BMKG, Hari Ini Bolmut Diguyur Hujan 

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

DUTA TERKINI

Bupati dan Wabup Seriusi Soal Ketersediaan Damkar di Wilayah

Bupati dan Wabup Seriusi Soal Ketersediaan Damkar di Wilayah

Kamis, 15 Mei 2025
Pemda Bolmong Ambil Alih Tanah Daerah di Karang Ria Manado

21 Kepala Keluarga di Lokasi Karang Ria-Manado Wajib Pindah Tempat Tinggal

Kamis, 15 Mei 2025
Atlet Sepakbola Dan Bola Voli di Bolmut Terancam Absen di Porprov Sulut 

Atlet Sepakbola Dan Bola Voli di Bolmut Terancam Absen di Porprov Sulut 

Rabu, 14 Mei 2025
Ancam Unjuk Rasa, PSBB Minta Pemda Perhatikan Nasib Sopir Lokal 

Ancam Unjuk Rasa, PSBB Minta Pemda Perhatikan Nasib Sopir Lokal 

Selasa, 13 Mei 2025
Pesan Dandim Bolmong di Peringatan Hari Raya Waisak

Pesan Dandim Bolmong di Peringatan Hari Raya Waisak

Senin, 12 Mei 2025
Yusra Al-Habsyi Berbesar Hati Sampaikan Permohonan Maaf untuk Korban Bencana Kebakaran

Yusra Al-Habsyi Berbesar Hati Sampaikan Permohonan Maaf untuk Korban Bencana Kebakaran

Minggu, 11 Mei 2025
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Rate Iklan

© 2020 DUTADEMOKRASI - developed by PM Tech.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • BMR
  • Religi
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Pendidikan
  • Kategori Lain
    • Advertorial
    • Internasional
    • Nasional
    • Hiburan
    • Lifestyle
    • Sejarah & Budaya
    • Sport

© 2020 DUTADEMOKRASI - developed by PM Tech.