BOLMUT, dutademokrasi.co.id – Presiden Prabowo Subianto perintahkan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nusron Wahid untuk melacak Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) yang telah jatuh tempo. Untuk di kelola Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara.
“Pak Nusron Wahid, nanti saudara teliti ya. Luar biasa kaya kita. Cek semua konsesi-konsesi HGU, HGB, yang sudah jatuh tempo, kembalikan ke negara,” tegas Presiden saat Sidang Kabinet Paripurna di Kantor Presiden pada Senin (05/05/2025).
Baca juga : Program Diet Prabowo Pangkas 32,8 Miliar Anggaran Pemda Bolmut
Presiden pun meyakini jika aset-aset tersebut di kelola negara jumlahnya dapat menembus 1 triliun dolar AS.
“(Aset) 982 (miliar dolar AS) tambah 30 (miliar dolar AS) kita sudah tembus 1 triliun dolar AS. Terus terang saja, banyak pemimpin kita tidak mengerti. Nah, ini kadang-kadang pandainya beberapa birokrat kita, aset di sembunyikan,” beber Prabowo.
Untuk di ketahui di Kabupaten Bolmut saat ini. Eks HGU yang di kuasai PT. Wahana Sumantani di desa Biontong 1 Kecamatan Bolangitang Timur telah berakhir haknya sejak tanggal 31 Desember 2010. Dengan Memiliki area seluas 302,06 Hektar yang peruntukan penggunaan tanaman kelapa.
(Jaya)