• Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Rate Iklan
Sabtu, 13 September 2025
Duta Demokrasi
  • Beranda
  • BMR
    • All
    • Bolmong
    • Bolmut
    • Bolsel
    • Boltim
    • Kotamobagu
    Satu Lagi Janji Kampanye Yusra-Don Terealisasi, Gedung BLK Mulai Dibangun

    Satu Lagi Janji Kampanye Yusra-Don Terealisasi, Gedung BLK Mulai Dibangun

    Warning Para Kontraktor, Yusra Alhabsyi Bakal Tinjau Seluruh Pekerjaan Sumber Dana APBD

    Warning Para Kontraktor, Yusra Alhabsyi Bakal Tinjau Seluruh Pekerjaan Sumber Dana APBD

    Perumda Air Minum Tirta Bukaka Rancang Kerjasama dengan Pemda Boltim

    Perumda Air Minum Tirta Bukaka Rancang Kerjasama dengan Pemda Boltim

    Keranda Mayat Jadi Kado Spesial Peserta Unjuk Rasa di DPRD Boltara 

    Keranda Mayat Jadi Kado Spesial Peserta Unjuk Rasa di DPRD Boltara 

    Ar-Rayan Cup III, DPRD VS Pemda Bolmong Laga Pembuka, Bupati Yusra Sumbang 2 Gol

    Ar-Rayan Cup III, DPRD VS Pemda Bolmong Laga Pembuka, Bupati Yusra Sumbang 2 Gol

    Pemda Bolmong Suport Ivent-Ivent Berdampak Positif Bagi Warga

    Pemda Bolmong Suport Ivent-Ivent Berdampak Positif Bagi Warga

    Reload Auto Club dan GP ANSOR Sukses Gelar Drag Bike dan Drag Race Bolmong Juara 2025

    Reload Auto Club dan GP ANSOR Sukses Gelar Drag Bike dan Drag Race Bolmong Juara 2025

    Ketua PW ANSOR Sulut Mulyadi Paputungan Suport Drag Bike dan Drag Race Bolmong Juara 2025

    Ketua PW ANSOR Sulut Mulyadi Paputungan Suport Drag Bike dan Drag Race Bolmong Juara 2025

    Drag Bike dan Drag Race Ramaikan Ibukota Lolak

    Drag Bike dan Drag Race Ramaikan Ibukota Lolak

  • Religi
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Pendidikan
  • Kategori Lain
    • Advertorial
    • Internasional
    • Nasional
    • Hiburan
    • Lifestyle
    • Sejarah & Budaya
    • Sport
  • Beranda
  • BMR
    • All
    • Bolmong
    • Bolmut
    • Bolsel
    • Boltim
    • Kotamobagu
    Satu Lagi Janji Kampanye Yusra-Don Terealisasi, Gedung BLK Mulai Dibangun

    Satu Lagi Janji Kampanye Yusra-Don Terealisasi, Gedung BLK Mulai Dibangun

    Warning Para Kontraktor, Yusra Alhabsyi Bakal Tinjau Seluruh Pekerjaan Sumber Dana APBD

    Warning Para Kontraktor, Yusra Alhabsyi Bakal Tinjau Seluruh Pekerjaan Sumber Dana APBD

    Perumda Air Minum Tirta Bukaka Rancang Kerjasama dengan Pemda Boltim

    Perumda Air Minum Tirta Bukaka Rancang Kerjasama dengan Pemda Boltim

    Keranda Mayat Jadi Kado Spesial Peserta Unjuk Rasa di DPRD Boltara 

    Keranda Mayat Jadi Kado Spesial Peserta Unjuk Rasa di DPRD Boltara 

    Ar-Rayan Cup III, DPRD VS Pemda Bolmong Laga Pembuka, Bupati Yusra Sumbang 2 Gol

    Ar-Rayan Cup III, DPRD VS Pemda Bolmong Laga Pembuka, Bupati Yusra Sumbang 2 Gol

    Pemda Bolmong Suport Ivent-Ivent Berdampak Positif Bagi Warga

    Pemda Bolmong Suport Ivent-Ivent Berdampak Positif Bagi Warga

    Reload Auto Club dan GP ANSOR Sukses Gelar Drag Bike dan Drag Race Bolmong Juara 2025

    Reload Auto Club dan GP ANSOR Sukses Gelar Drag Bike dan Drag Race Bolmong Juara 2025

    Ketua PW ANSOR Sulut Mulyadi Paputungan Suport Drag Bike dan Drag Race Bolmong Juara 2025

    Ketua PW ANSOR Sulut Mulyadi Paputungan Suport Drag Bike dan Drag Race Bolmong Juara 2025

    Drag Bike dan Drag Race Ramaikan Ibukota Lolak

    Drag Bike dan Drag Race Ramaikan Ibukota Lolak

  • Religi
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Pendidikan
  • Kategori Lain
    • Advertorial
    • Internasional
    • Nasional
    • Hiburan
    • Lifestyle
    • Sejarah & Budaya
    • Sport
No Result
View All Result
Duta Demokrasi
No Result
View All Result

Resmi Jadi Undang – Undang, KPU Larang Koruptor Nyaleg Di Pileg 2019

Atmajaya Rachman by Atmajaya Rachman
Kamis, 5 Juli 2018
in Nasional, Terkini
0 0
0
Resmi Jadi Undang – Undang, KPU Larang Koruptor Nyaleg Di Pileg 2019

Ilustrasi Larangan Nyaleg

0
SHARES
29
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappTelegram

BOLMUT,dutademokrasi.com  – Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota telah diundangkan.

PKPU Nomor 20 Tahun 2018 itu sudah tercatat di dalam Berita Negara Republik Indonesia nomor 834 tahun 2018.

Dilansir dari laman Tribunnews.com, Ketua KPU RI, Arief Budiman menetapkan PKPU itu di DKI Jakarta pada tanggal 2 Juli 2018. Adapun, Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan HAM, Widodo Eka Tjahjana mengundangkan PKPU itu pada tanggal 3 Juli 2018.

Salah satu poin yang menjadi sorotan yaitu pengaturan mengenai tidak menyertakan mantan terpidana korupsi untuk mendaftarkan diri sebagai caleg. Partai politik berwenang menyeleksi bakal caleg di setiap tingkatan.

Di dalam Bab II Pengajuan Bakal Calon Bagian Kesatu Umum Pasal 4 ayat 1 disebutkan Partai Politik dalam mengajukan bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota mempunyai hak, kesempatan, dan menerima pelayanan yang setara berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Pada Pasal 4 ayat 2 disebutkan Setiap Partai Politik melakukan seleksi bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota secara demokratis dan terbuka sesuai dengan AD dan ART, dan/atau peraturan internal masing-masing Partai Politik

Pada Pasal 4 ayat 3 disebutkan dalam seleksi bakal calon secara demokratis dan terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tidak menyertakan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, dan korupsi.

Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan, mengatakan Partai Politik berwenang untuk menyeleksi bakal caleg sesuai dengan AD dan ART, dan/atau peraturan internal masing-masing Partai Politik.

Namun, apabila Partai Politik tidak memenuhi ketentuan seperti tidak menyertakan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, dan korupsi, maka KPU RI mempunyai hak mengeksekusi.

“Apabila ada pelanggaran atas PKPU, maka KPU juga mempunyai kewenangan eksekusi sejak tahapan pendaftaran balon, calon sementara, calon tetap, dan calon terpilih,” kata Wahyu, Selasa (3/7/2018).

Di dalam aturan itu, KPU RI menyamakan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, dan pelaku tindak pidana korupsi berada di tingkatan yang sama. Yaitu, tidak dapat mendaftarkan diri sebagai caleg di setiap tingkatan.

“Substansinya sama. Mantan napi korupsi, pelaku kejahatan seksual terhadap anak dan bandar narkoba tidak boleh nyaleg,” tambahnya.(Jaya)

Tags: Aturan KPU RICaleg 2019
Previous Post

Gelar Pleno Rekapitulasi, KPUD Bolmut Beri Batas Tiga Hari Bagi Paslon Yang Tidak Puas

Next Post

Inovasi BPKPD Bolsel Gagas SIVIBER Masuk Pameran Provinsi Sulut

Next Post
Inovasi BPKPD Bolsel Gagas SIVIBER Masuk Pameran Provinsi Sulut

Inovasi BPKPD Bolsel Gagas SIVIBER Masuk Pameran Provinsi Sulut

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

DUTA TERKINI

Askab PSSI Boltara Mulai Seleksi Pemain Porprov, Besok Hari Terakhir, Catat Lokasinya 

Askab PSSI Boltara Mulai Seleksi Pemain Porprov, Besok Hari Terakhir, Catat Lokasinya 

Jumat, 12 September 2025
Donal Lamunte Resmi Gantikan Ramses Sondakh di PKB Boltara 

Donal Lamunte Resmi Gantikan Ramses Sondakh di PKB Boltara 

Jumat, 12 September 2025
Satu Lagi Janji Kampanye Yusra-Don Terealisasi, Gedung BLK Mulai Dibangun

Satu Lagi Janji Kampanye Yusra-Don Terealisasi, Gedung BLK Mulai Dibangun

Kamis, 11 September 2025
Terima Keranda Mayat Dari Pendemo, DPRD Boltara Tegaskan Tidak Alergi Kritik 

Terima Keranda Mayat Dari Pendemo, DPRD Boltara Tegaskan Tidak Alergi Kritik 

Rabu, 10 September 2025
Rombak Pejabat, Sirajudin Tidak Menginginkan OPD Seperti Pemadam Kebakaran

Rombak Pejabat, Sirajudin Tidak Menginginkan OPD Seperti Pemadam Kebakaran

Rabu, 10 September 2025
Warning Para Kontraktor, Yusra Alhabsyi Bakal Tinjau Seluruh Pekerjaan Sumber Dana APBD

Warning Para Kontraktor, Yusra Alhabsyi Bakal Tinjau Seluruh Pekerjaan Sumber Dana APBD

Selasa, 9 September 2025
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Rate Iklan

© 2020 DUTADEMOKRASI - developed by PM Tech.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • BMR
  • Religi
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Pendidikan
  • Kategori Lain
    • Advertorial
    • Internasional
    • Nasional
    • Hiburan
    • Lifestyle
    • Sejarah & Budaya
    • Sport

© 2020 DUTADEMOKRASI - developed by PM Tech.