• Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Rate Iklan
Sabtu, 5 Juli 2025
Duta Demokrasi
  • Beranda
  • BMR
    • All
    • Bolmong
    • Bolmut
    • Bolsel
    • Boltim
    • Kotamobagu
    Slot Penerbangan Lion Air Bandara Lolak Terbuka

    Slot Penerbangan Lion Air Bandara Lolak Terbuka

    Pemda Bolmong Perkuat PAD Sektor PBB-P2

    Pemda Bolmong Perkuat PAD Sektor PBB-P2

    Bupati Yusra Dampingi Danrem 131 Santiago Tanam Jagung Hibrida

    Bupati Yusra Dampingi Danrem 131 Santiago Tanam Jagung Hibrida

    Yusra Al-Habsyi Dorong Perubahan Perjalanan Dinas Pegawai

    Yusra Al-Habsyi Dorong Perubahan Perjalanan Dinas Pegawai

    Pendampingan Pengawasan Penyusunan RPJMD dan Renstra 2025-2029 Ketat

    Pendampingan Pengawasan Penyusunan RPJMD dan Renstra 2025-2029 Ketat

    Kejutan Danramil di HUT Bhayangkara Jadi Momen Soliditas TNI dan Polri di Kecamatan Bolangitang

    Kejutan Danramil di HUT Bhayangkara Jadi Momen Soliditas TNI dan Polri di Kecamatan Bolangitang

    Yusra Al-Habsyi Keluhkan Peran Daerah dalam Pemanfaatan Program Pemerintah Pusat

    Yusra Al-Habsyi Keluhkan Peran Daerah dalam Pemanfaatan Program Pemerintah Pusat

    Mohamad Daud Brantas Tirani Wakili Boltara Usai Lolos Seleksi SMA Taruna Nusantara Magelang

    Mohamad Daud Brantas Tirani Wakili Boltara Usai Lolos Seleksi SMA Taruna Nusantara Magelang

    Bupati Yusra Inginkan RSUD Datoe Binangkang Bermanfaat Bagi Masyarakat

    Bupati Yusra Inginkan RSUD Datoe Binangkang Bermanfaat Bagi Masyarakat

  • Religi
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Pendidikan
  • Kategori Lain
    • Advertorial
    • Internasional
    • Nasional
    • Hiburan
    • Lifestyle
    • Sejarah & Budaya
    • Sport
  • Beranda
  • BMR
    • All
    • Bolmong
    • Bolmut
    • Bolsel
    • Boltim
    • Kotamobagu
    Slot Penerbangan Lion Air Bandara Lolak Terbuka

    Slot Penerbangan Lion Air Bandara Lolak Terbuka

    Pemda Bolmong Perkuat PAD Sektor PBB-P2

    Pemda Bolmong Perkuat PAD Sektor PBB-P2

    Bupati Yusra Dampingi Danrem 131 Santiago Tanam Jagung Hibrida

    Bupati Yusra Dampingi Danrem 131 Santiago Tanam Jagung Hibrida

    Yusra Al-Habsyi Dorong Perubahan Perjalanan Dinas Pegawai

    Yusra Al-Habsyi Dorong Perubahan Perjalanan Dinas Pegawai

    Pendampingan Pengawasan Penyusunan RPJMD dan Renstra 2025-2029 Ketat

    Pendampingan Pengawasan Penyusunan RPJMD dan Renstra 2025-2029 Ketat

    Kejutan Danramil di HUT Bhayangkara Jadi Momen Soliditas TNI dan Polri di Kecamatan Bolangitang

    Kejutan Danramil di HUT Bhayangkara Jadi Momen Soliditas TNI dan Polri di Kecamatan Bolangitang

    Yusra Al-Habsyi Keluhkan Peran Daerah dalam Pemanfaatan Program Pemerintah Pusat

    Yusra Al-Habsyi Keluhkan Peran Daerah dalam Pemanfaatan Program Pemerintah Pusat

    Mohamad Daud Brantas Tirani Wakili Boltara Usai Lolos Seleksi SMA Taruna Nusantara Magelang

    Mohamad Daud Brantas Tirani Wakili Boltara Usai Lolos Seleksi SMA Taruna Nusantara Magelang

    Bupati Yusra Inginkan RSUD Datoe Binangkang Bermanfaat Bagi Masyarakat

    Bupati Yusra Inginkan RSUD Datoe Binangkang Bermanfaat Bagi Masyarakat

  • Religi
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Pendidikan
  • Kategori Lain
    • Advertorial
    • Internasional
    • Nasional
    • Hiburan
    • Lifestyle
    • Sejarah & Budaya
    • Sport
No Result
View All Result
Duta Demokrasi
No Result
View All Result

Bawaslu Bolmong Sosialisasi Penindakan dan Tolak Money Politik

ASN dan Aparat Desa Rentan Temuan Kasus Pelanggaran

Redaksi by Redaksi
Rabu, 4 November 2020
in Advertorial, Politik
0 0
0
Pangkerego : Pelanggaran Protokoler Covid 19 Pilkada 2020 Dapat Ditindak

Bawaslu Bolmong

0
SHARES
101
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappTelegram

BOLMONG, dutademokrasi.com— Proses tahapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Sulawesi Utara tengah berlangsung. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memperkuat sosialisasi penindakan dan tolak money politik. Rentan terjadi pelanggaran pada Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Aparat Desa.

Sosialisasi Bawaslu Bolmong

Menurut Ketua Bawaslu Bolmong Pangkerego rujukan aturan tentang pengawasan Pilkada adalah UU No 5 tahun 2014 tentang ASN, PP 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin PNS, PP 37 tahun 2004 Tentang larangan PNS jadi anggota Parpol, PP 42 Tahun 2004 Tentang pembinaan jiwa Korps dan kode etik PNS, SKB Menpan RB, Mendagri, Kepala BKN, Ketua KASN dan Ketua Bawaslu tentang pedoman Gagasan Netralitas Pegawai ASN dalam Pilkada Serentak 2020, dan Pasal 70 ayat 1 UU nomor 10 tahun 2016. “Rujukan aturan tersebut sangatlah jelas tentang pembatasan dan pengawasan pejabat negara dan ASN dalam pelaksanaan Pilkada,” jelasnya.

Sosialisasi Bawaslu

Senada dikatakan Koordinator Divisi SDM, Organisasi, Data dan Informasi Erni Mokoginta mengatakan, pejabat negara, pejabat daerah, pejabat ASN, anggota TNI/Polri, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon tertuang dalam pasal 71 ayat 1 UU 10 tahun 2016. Katanya, setiap pejabat negara, pejabat ASN dan kepala desa atau sebutan lain/lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana yang dimaksud pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan atau denda paling sedikit Rp600.000 atau paling banyak 6.000.000 dalam Pasal 188 UU 01 tahun 2015. “Pastinya jika ada yang melanggar aturan akan langsung ditindak,” terangnya.

Sosialisasi Bawaslu

Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum Penindakan Pelanggaran Dan Penyelesaian Sengketa (Kordiv HPPPS) Jerry S. Mokoolang menegaskan sesuai aturan Kepala desa dan perangkat desa dilarang menjadi pengurus Parpol, dilarang ikut serta dan terlibat dalam kampanye Pemilu dan atau Pilkada seperti tertuang dalam UU No. 6 tahun 2014 tentang desa. Katanya dalam kampanye pasangan calon dilarang melibatkan, (A) pejabat badan usaha milik daerah (B) ASN, anggota TNI dan (C) kepala desa atau sebutan lain/lurah dan perangkat lain/lurah dan perangkat kelurahan. Gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota, pejabat negara lainnya, serta pejabat daerah dapat ikut kampanye dengan mengajukan izin kampanya sesuai degan ketentuan perundang-undangan. “Jika gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama, selama masa kampanye harus memenuhi kebutuhan: (a) menjalani cuti diluar tanggungan negara dan (b) dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya,” katanya.

Selain itu kata dirinya terus mengingatkan, berbagai potensi pelanggaran yang akan muncul dalam momentum pesta demokrasi ini adalah tanggung jawab bersama dari semua pihak. “Salah satunya adalah money politik (politik uang) ini tidak semata tugas Bawaslu, mari semua kita bertanggungjawab baik itu masyarakat maupun peserta Pilkada,” kata Mokoolang.

Dia menjelaskan, berdasarkan Pasal 74 ayat 4 UU 10 tahun 2016, calon atau pasangan calon, anggota partai politik, tim kampanye, dan relawan, atau pihak lain juga dilarang dengan  sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan  atau memberikan uang atau materi lainnya kepada warga Negara Indonesia, baik secara langsung ataupun tidak langsung: (a) Mempengaruhi pemilih untuk tidak mengunakan hak pilih; (b) Mengunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga mengakibatkan suara tidak sah, dan (c) Mempengaruhi untuk memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu.

Berdasarkan Pasal 187A UU 10 tahun 2016; ayat (1) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga Negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, sebagaimana dimaksud pada pasal 73 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp 200.000.000 (dua ratus juta) dan paling banyak Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah).

“Kemudian  ayat (2) pidana  yang sama diterapkan kepada pemilih yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menerima pemberian atau janji sebagaimana di maksud ayat (1),” katanya. (cepe)

 

Berikut larangan bagi ASN, Kepala Desa/Perangkat Desa dan Pejabat BUMN/BUMD dalam Pilkada Serentak 2020 :

  1. Kampanye/sosialisasi di media sosial (posting, comment, share, like).
  2. Menghadiri deklarasi pasangan bakal calon/calon peserta Pilkada.
  3. Melakukan foto bersama bapaslon/paslon dengan mengikuti simbol gerakan tangan/atau gerakan yang mengindikasikan keberpihakan.
  4. Menjadi narasumber dalam kegiatan parpol (kecuali dalam rangka tugas kedinasan, disertai dengan surat tugas dari atasan).
  5. Melakukan pendekatan ke parpol dan masyarakat (bagi calon independen) dalam rangka untuk memperoleh dukungan terkait dengan pencalonan ASN yang bersangkutan dalam Pilkada sebagai bakal calon kepala daerah/wakil kepala daerah namun tidak cuti di luar tanggungan negara.
  6. ASN yang mendeklarasikan diri sebagai paslon kepala daerah/wakil kepala daerah tanpa cuti di luar tanggungan negara.
  7. Memasang spanduk/baliho yang mempromosikan dirinya atau orang lain sebagai bakal calon kepala daerah/wakil kepala daerah.
  8. Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan (pertemuan, ajakan, imbauan, seruan, dan pemberian barang) termasuk penggunaan barang yang terkait dengan jabatan atau milik pribadi untuk kepentingan bapaslon/paslon.
  9. Ikut sebagai pelaksana sebelum dan sesudah kampanye.
  10. Menjadi peserta kampanye dengan memakai atribut partai/atribut PNS/tanpa atribut dan mengerahkan PNS atau orang.
  11. Mengikuti kampanye bagi suami atau istri calon kepala daerah yang berstatus sebagai ASN dan tidak mengambil cuti diluar tanggungan negara.
  12. Memberikan dukungan ke calon kepala daerah (calon independen) dengan memberikan fotocopy KTP.
  13. Ikut sebagai peserta kampanye dengan fasilitas negara.
  14. Menggunakan fasilitas negara yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye.
  15. Membuat keputusan yang dapat menguntungkan/merugikan pasangan calon selama masa kampanye.
  16. Menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.

Sumber: Bawaslu Bolmong.

Tags: Pelanggaran ASN dan Aparat DesaSosialisasi Bawaslu
Previous Post

Bantuan Nelayan KUB Bolsel Diserahkan

Next Post

Wabup Hadiri Pencanangan Desa Bersinar Bolaang Satu

Next Post
Wabup Hadiri Pencanangan Desa Bersinar Bolaang Satu

Wabup Hadiri Pencanangan Desa Bersinar Bolaang Satu

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

DUTA TERKINI

Slot Penerbangan Lion Air Bandara Lolak Terbuka

Slot Penerbangan Lion Air Bandara Lolak Terbuka

Jumat, 4 Juli 2025
Selamat, Fajar Alfa Rizky Buhang Jadi Satu Satunya Wakili Boltara di Penerimaan Bintara 2025

Selamat, Fajar Alfa Rizky Buhang Jadi Satu Satunya Wakili Boltara di Penerimaan Bintara 2025

Kamis, 3 Juli 2025
Pemda Bolmong Perkuat PAD Sektor PBB-P2

Pemda Bolmong Perkuat PAD Sektor PBB-P2

Kamis, 3 Juli 2025
Bupati Yusra Dampingi Danrem 131 Santiago Tanam Jagung Hibrida

Bupati Yusra Dampingi Danrem 131 Santiago Tanam Jagung Hibrida

Rabu, 2 Juli 2025
Yusra Al-Habsyi Dorong Perubahan Perjalanan Dinas Pegawai

Yusra Al-Habsyi Dorong Perubahan Perjalanan Dinas Pegawai

Selasa, 1 Juli 2025
Pendampingan Pengawasan Penyusunan RPJMD dan Renstra 2025-2029 Ketat

Pendampingan Pengawasan Penyusunan RPJMD dan Renstra 2025-2029 Ketat

Selasa, 1 Juli 2025
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Rate Iklan

© 2020 DUTADEMOKRASI - developed by PM Tech.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • BMR
  • Religi
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Pendidikan
  • Kategori Lain
    • Advertorial
    • Internasional
    • Nasional
    • Hiburan
    • Lifestyle
    • Sejarah & Budaya
    • Sport

© 2020 DUTADEMOKRASI - developed by PM Tech.