GORONTALO, dutademokrasi.co.id – Mantan Bupati Bone Bolango Hamin Pou resmi di vonis bebas dalam kasus dugaan korupsi dana bansos dengan kerugian negara 1,7 miliar. Saat sidang pembacaan vonis yang berlangsung di Pengadilan Negeri Gorontalo pada Rabu (23/07/2025).
“Mengadili menyatakan terdakwa Hamim Pou tidak terbukti secara sah dan perbuatan terdakwa tidak memenuhi unsur dan meyakinkan tidak bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair maupun dalam dakwaan subsidair,” beber Ketua Majelis Hakim, Effendy Kadengkang.
Usai menjalani sidang, politisi Partai Nasdem mengatakan keputusan yang di tetapkan oleh majelis hakim baginya merupakan cahaya kebenaran dan keadilan yang di titipkan Tuhan. Dan telah di sampaikan dengan jujur serta amanah melalui para majelis hakim.
“Dalam persidangan tadi, majelis hakim tidak sekadar memutuskan kebenaran materil, karena undang-undang, atau fakta persidangan. Tapi semuanya menunjukkan bahwa tidak ada peristiwa pidana dalam kasus yang di sangkakan kepada saya,” ujar Hamin Pou.
Baca juga : Mantan Kapolda Gorontalo, Wahyu Widada Diangkat Jadi Kabareskrim Polri
Hamin pun mengaku kasus yang di sangkakan kepadanya itu, sebetulnya hanya soal kebijakan daerah yang dalam hal ini di laksanakan oleh seorang kepala daerah. Dan di jalankan bersama dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
“Keseluruhan anggaran yang berasal dari rakyat atau negara, seutuhnya harus di kembalikan kepada rakyat. Yang sudah tentu di salurkan melalui beragam pengemasan, baik itu pembangunan maupun peningkatan taraf hidup masyarakat,” ungkapnya.
Hamin pun tak lupa mengucapkan rasa syukur dan ucapan terima kasih kepada semua pihak termasuk masyarakat.
“Karena bagi saya ini bukan hanya sekedar kemenangan keadilan, akan tetapi kemenangan bagi rakyat Bone Bolango,” pungkasnya.
(Jaya / sumber Antara)